<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>7 Pemilik Akun Medsos Provokasi Demo Ricuh Ditangkap!</title><description>Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap tujuh pemilik akun media sosial (medsos) yang diduga melakukan provokasi sehingga menyebabkan demonstrasi berujung ricuh pada akhir Agustus 2025 lalu.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/09/03/337/3167503/7-pemilik-akun-medsos-provokasi-demo-ricuh-ditangkap</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/09/03/337/3167503/7-pemilik-akun-medsos-provokasi-demo-ricuh-ditangkap"/><item><title>7 Pemilik Akun Medsos Provokasi Demo Ricuh Ditangkap!</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/09/03/337/3167503/7-pemilik-akun-medsos-provokasi-demo-ricuh-ditangkap</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/09/03/337/3167503/7-pemilik-akun-medsos-provokasi-demo-ricuh-ditangkap</guid><pubDate>Rabu 03 September 2025 21:47 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/09/03/337/3167503/provokator-Nbo3_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pemilik akun medsos provokasi demo ricuh ditangkap polisi (Foto: Puteranegara/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/09/03/337/3167503/provokator-Nbo3_large.jpg</image><title>Pemilik akun medsos provokasi demo ricuh ditangkap polisi (Foto: Puteranegara/Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap tujuh pemilik akun media sosial (medsos) yang diduga melakukan provokasi sehingga menyebabkan demonstrasi berujung ricuh pada akhir Agustus 2025 lalu.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kami telah menerima lima laporan polisi yang kemudian kami tindak lanjuti dengan melakukan penangkapan terhadap tujuh orang tersangka,&amp;rdquo; kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Adapun tujuh tersangka tersebut adalah WH, KA, LFK, IF, SB, G, dan CS. Mereka ada yang ditahan di Rutan Bareskrim, Polda Metro Jaya, serta ada pula yang tidak ditahan.&#13;
&#13;
Mereka semua merupakan pemilik akun medsos berbeda yang unggahannya diduga menyebabkan terjadinya demonstrasi yang berujung kericuhan.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap tujuh pemilik akun media sosial (medsos) yang diduga melakukan provokasi sehingga menyebabkan demonstrasi berujung ricuh pada akhir Agustus 2025 lalu.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kami telah menerima lima laporan polisi yang kemudian kami tindak lanjuti dengan melakukan penangkapan terhadap tujuh orang tersangka,&amp;rdquo; kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Adapun tujuh tersangka tersebut adalah WH, KA, LFK, IF, SB, G, dan CS. Mereka ada yang ditahan di Rutan Bareskrim, Polda Metro Jaya, serta ada pula yang tidak ditahan.&#13;
&#13;
Mereka semua merupakan pemilik akun medsos berbeda yang unggahannya diduga menyebabkan terjadinya demonstrasi yang berujung kericuhan.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
