<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kejagung: Nadiem Makarim Rugikan Negara Rp1,9 Triliun!</title><description>Perbuatan Nadiem dalam meloloskan produk google itu dinilai melanggar 3 ketentuan hingga membuat negera rugi sebesar Rp1,9 Triliun.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/09/04/337/3167725/kejagung-nadiem-makarim-rugikan-negara-rp1-9-triliun</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/09/04/337/3167725/kejagung-nadiem-makarim-rugikan-negara-rp1-9-triliun"/><item><title>Kejagung: Nadiem Makarim Rugikan Negara Rp1,9 Triliun!</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/09/04/337/3167725/kejagung-nadiem-makarim-rugikan-negara-rp1-9-triliun</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/09/04/337/3167725/kejagung-nadiem-makarim-rugikan-negara-rp1-9-triliun</guid><pubDate>Kamis 04 September 2025 17:28 WIB</pubDate><dc:creator>Ari Sandita Murti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/09/04/337/3167725/nadiem_makarim-eEcF_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kejagung: Nadiem Makarim Rugikan Negara Rp1,9 Triliun/Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/09/04/337/3167725/nadiem_makarim-eEcF_large.jpg</image><title>Kejagung: Nadiem Makarim Rugikan Negara Rp1,9 Triliun/Okezone</title></images><description>JAKARTA - Mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook. Perbuatan Nadiem dalam meloloskan produk google itu dinilai melanggar 3 ketentuan hingga membuat negera rugi sebesar Rp1,9 Triliun.&#13;
&#13;
Demikian diungkapkan Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Nurcahyo Jungkung Madyo di&amp;nbsp; Gedung Bundar Jampidsus Kejagung RI, Kamis (4/9/2025).&#13;
&#13;
&amp;quot;Ketentuan yang dilanggar, satu peraturan Presiden nomor 123 tahun 2020 tentang petunjuk teknis dana alokasi khusus fisik tahun anggaran 2021,&amp;quot; ujarnya pada wartawan.&#13;
&#13;
Selanjutnya, pelanggaran kedua, peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan peraturan Presiden nomor 12 tahun 2021 tentang pengadaan barang jasa pemerintah.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sedangkan yang ketiga adalah peraturan LKPP nomor 7 tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan peraturan LKPP nomor 11 tahun 2021 tentang pedoman perencanaan pengadaan barang jasa pemerintah.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pengadaan TIK diperkirakan senilai kurang lebih Rp1.980.000.000.000 yang saat ini masih dalam penghitungan berugian keuangan negara oleh BPKP,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
Penetapan Nadiem sebagai tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, alat bukti, ahli, petunjuk, surat, dan barang bukti yang telah diterima atau diperoleh tim penyidik Jampidsus.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dalam kasus itu, Nadiem melakukan pertemuan dengan pihak Google Indonesia hingga akhirnya dilanjutkan dengan jajaran Kemendikbudristek melakukan rapat bersama membahas penggunaan chromebook.&#13;
&#13;
&amp;quot;Untuk meloloskan Chromebook produk Google, Kemendikbud sekitar awal tahun 2020, NAM selaku menteri menjawab surat Google untuk ikut partisipasi dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbud,&amp;rdquo;ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Padahal sebelumnya, surat Google tersebut tidak dijawab oleh menteri sebelumnya yaitu ME, yang tidak merespon karena uji coba pengadaan Chromebook tahun 2019 telah gagal,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook. Perbuatan Nadiem dalam meloloskan produk google itu dinilai melanggar 3 ketentuan hingga membuat negera rugi sebesar Rp1,9 Triliun.&#13;
&#13;
Demikian diungkapkan Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Nurcahyo Jungkung Madyo di&amp;nbsp; Gedung Bundar Jampidsus Kejagung RI, Kamis (4/9/2025).&#13;
&#13;
&amp;quot;Ketentuan yang dilanggar, satu peraturan Presiden nomor 123 tahun 2020 tentang petunjuk teknis dana alokasi khusus fisik tahun anggaran 2021,&amp;quot; ujarnya pada wartawan.&#13;
&#13;
Selanjutnya, pelanggaran kedua, peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan peraturan Presiden nomor 12 tahun 2021 tentang pengadaan barang jasa pemerintah.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sedangkan yang ketiga adalah peraturan LKPP nomor 7 tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan peraturan LKPP nomor 11 tahun 2021 tentang pedoman perencanaan pengadaan barang jasa pemerintah.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pengadaan TIK diperkirakan senilai kurang lebih Rp1.980.000.000.000 yang saat ini masih dalam penghitungan berugian keuangan negara oleh BPKP,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
Penetapan Nadiem sebagai tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, alat bukti, ahli, petunjuk, surat, dan barang bukti yang telah diterima atau diperoleh tim penyidik Jampidsus.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dalam kasus itu, Nadiem melakukan pertemuan dengan pihak Google Indonesia hingga akhirnya dilanjutkan dengan jajaran Kemendikbudristek melakukan rapat bersama membahas penggunaan chromebook.&#13;
&#13;
&amp;quot;Untuk meloloskan Chromebook produk Google, Kemendikbud sekitar awal tahun 2020, NAM selaku menteri menjawab surat Google untuk ikut partisipasi dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbud,&amp;rdquo;ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Padahal sebelumnya, surat Google tersebut tidak dijawab oleh menteri sebelumnya yaitu ME, yang tidak merespon karena uji coba pengadaan Chromebook tahun 2019 telah gagal,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
