<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Menangis Didemosi 7 Tahun Usai Lindas Ojol, Bripka Rohmad: Kami Tak Ada Niat Hilangkan Nyawa!</title><description>Bripka Rohmad sendiri merupakan pengemudi atau sopir dari kendaraan taktis (rantis) Brimob yang diduga melindas Affan Kurniawan.   &#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/09/04/337/3167755/menangis-didemosi-7-tahun-usai-lindas-ojol-bripka-rohmad-kami-tak-ada-niat-hilangkan-nyawa</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/09/04/337/3167755/menangis-didemosi-7-tahun-usai-lindas-ojol-bripka-rohmad-kami-tak-ada-niat-hilangkan-nyawa"/><item><title>Menangis Didemosi 7 Tahun Usai Lindas Ojol, Bripka Rohmad: Kami Tak Ada Niat Hilangkan Nyawa!</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/09/04/337/3167755/menangis-didemosi-7-tahun-usai-lindas-ojol-bripka-rohmad-kami-tak-ada-niat-hilangkan-nyawa</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/09/04/337/3167755/menangis-didemosi-7-tahun-usai-lindas-ojol-bripka-rohmad-kami-tak-ada-niat-hilangkan-nyawa</guid><pubDate>Kamis 04 September 2025 19:36 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/09/04/337/3167755/viral-1csk_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menangis Didemosi 7 Tahun Usai Lindas Ojol, Bripka Rohmad: Kami Tak Ada Niat Hilangkan Nyawa!</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/09/04/337/3167755/viral-1csk_large.jpg</image><title>Menangis Didemosi 7 Tahun Usai Lindas Ojol, Bripka Rohmad: Kami Tak Ada Niat Hilangkan Nyawa!</title></images><description>JAKARTA - Bripka Rohmad personel Brimob Polri sopir kendaraan taktis (rantis) di kasus Driver Ojol Affan Kurniawan menangis usai dijatuhkan vonis demosi selama tujuh tahun.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jiwa kami Tribrata untuk melayani melayani masyarakat yang mulia. Tidak ada niat sedikitpun untuk menciderai apalagi sampai menghilangkan nyawa,&amp;quot; kata Rohmad, Kamis (4/9/2025).&#13;
&#13;
Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) menjatuhkan vonis demosi selama tujuh tahun terhadap Bripka Rohmad terkait kasus meninggalnya Driver Ojek Online (Ojol) Affan Kurniawan saat terjadinya demonstrasi ricuh.&#13;
&#13;
Bripka Rohmad sendiri merupakan pengemudi atau sopir dari kendaraan taktis (rantis) Brimob yang diduga melindas Affan Kurniawan hingga tewas.&amp;nbsp; &amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Majelis Sidang KKEP sebelumnya telah menjatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat kepada Danyon A Resimen 4 Korbrimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae.&#13;
&#13;
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan sanksi itu diberikan lantaran Majelis Sidang menilai Cosmas tidak bersikap profesional saat bertugas mengamankan aksi unjuk rasa.&#13;
&#13;
Trunoyudo menyebut perbuatan tidak profesional Cosmas selaku pimpinan yang kemudian menyebabkan adanya korban jiwa yakni Ojol Affan Kurniawan yang tewas usai dilindas Rantis mereka.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dalam sidang tersebut, ia mengatakan Majelis juga menghadirkan enam orang saksi yang juga berada di dalam mobil yakni Aipda MR, Bribka R, Briptu DS, Bripda M, Baraka Y dan Baraka JEB.&#13;
&#13;
&amp;quot;Wujud perbuatan terduga pelanggar disini telah bertindak ketidakprofesionalan dalam penanganan aksi unjuk rasa pada tanggal 28 Agustus 2025, sehingga mengakibatkan adanya korban jiwa, yaitu nama saudara Affan Kurniawan,&amp;quot; ucapnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Bripka Rohmad personel Brimob Polri sopir kendaraan taktis (rantis) di kasus Driver Ojol Affan Kurniawan menangis usai dijatuhkan vonis demosi selama tujuh tahun.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jiwa kami Tribrata untuk melayani melayani masyarakat yang mulia. Tidak ada niat sedikitpun untuk menciderai apalagi sampai menghilangkan nyawa,&amp;quot; kata Rohmad, Kamis (4/9/2025).&#13;
&#13;
Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) menjatuhkan vonis demosi selama tujuh tahun terhadap Bripka Rohmad terkait kasus meninggalnya Driver Ojek Online (Ojol) Affan Kurniawan saat terjadinya demonstrasi ricuh.&#13;
&#13;
Bripka Rohmad sendiri merupakan pengemudi atau sopir dari kendaraan taktis (rantis) Brimob yang diduga melindas Affan Kurniawan hingga tewas.&amp;nbsp; &amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Majelis Sidang KKEP sebelumnya telah menjatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat kepada Danyon A Resimen 4 Korbrimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae.&#13;
&#13;
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan sanksi itu diberikan lantaran Majelis Sidang menilai Cosmas tidak bersikap profesional saat bertugas mengamankan aksi unjuk rasa.&#13;
&#13;
Trunoyudo menyebut perbuatan tidak profesional Cosmas selaku pimpinan yang kemudian menyebabkan adanya korban jiwa yakni Ojol Affan Kurniawan yang tewas usai dilindas Rantis mereka.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dalam sidang tersebut, ia mengatakan Majelis juga menghadirkan enam orang saksi yang juga berada di dalam mobil yakni Aipda MR, Bribka R, Briptu DS, Bripda M, Baraka Y dan Baraka JEB.&#13;
&#13;
&amp;quot;Wujud perbuatan terduga pelanggar disini telah bertindak ketidakprofesionalan dalam penanganan aksi unjuk rasa pada tanggal 28 Agustus 2025, sehingga mengakibatkan adanya korban jiwa, yaitu nama saudara Affan Kurniawan,&amp;quot; ucapnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
