<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Yusril Minta Delpedro dan Tersangka Demo Gentleman Hadapi Proses Hukum</title><description>Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, meminta Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, dan tersangka dugaan penghasutan demo lainnya untuk menghadapi seluruh proses hukum yang tengah dijalani.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/09/05/337/3167804/yusril-minta-delpedro-dan-tersangka-demo-gentleman-hadapi-proses-hukum</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/09/05/337/3167804/yusril-minta-delpedro-dan-tersangka-demo-gentleman-hadapi-proses-hukum"/><item><title>Yusril Minta Delpedro dan Tersangka Demo Gentleman Hadapi Proses Hukum</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/09/05/337/3167804/yusril-minta-delpedro-dan-tersangka-demo-gentleman-hadapi-proses-hukum</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/09/05/337/3167804/yusril-minta-delpedro-dan-tersangka-demo-gentleman-hadapi-proses-hukum</guid><pubDate>Jum'at 05 September 2025 00:30 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/09/04/337/3167804/yusril-jnKH_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/09/04/337/3167804/yusril-jnKH_large.jpg</image><title>Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, meminta Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, dan tersangka dugaan penghasutan demo lainnya untuk menghadapi seluruh proses hukum yang tengah dijalani.&#13;
&#13;
Menurut Yusril, mereka bisa mengajukan praperadilan jika memang penetapan tersangka oleh kepolisian dinilai keliru.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Dilakukan perlawanan secara hukum yang gentleman. Kalau memang kita berani melakukan sesuatu, ketika kita menghadapi proses hukum, hadapi,&amp;rdquo; katanya, di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (4/9/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Yusril menuturkan, dengan mekanisme tersebut maka proses pembuktian dapat dilakukan secara adil di hadapan pengadilan. &amp;ldquo;Bisa menggunakan advokat untuk menyanggah semua itu, mengatakan bahwa sebenarnya tidak cukup bukti, dan sebagainya. Bisa mengajukan praperadilan dan sebagainya,&amp;rdquo; ujar dia.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Misalnya ada aspek yang diduga, misalnya penghasutan di dalamnya, itu kan penyidik berhak saja menyangka begitu. Tapi orang yang disangka berhak juga menyangkalnya. Ya, laksanakan secara fair dan adil,&amp;rdquo; sambungnya.&#13;
&#13;
Sebagai informasi, Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas dugaan provokasi untuk tindakan perusakan saat adanya aksi demonstrasi.&#13;
&#13;
Delpedro dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 45A Ayat (3) jo Pasal 28 Ayat (3) UU ITE, dan/atau Pasal 76H jo Pasal 15 jo Pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2024.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, meminta Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, dan tersangka dugaan penghasutan demo lainnya untuk menghadapi seluruh proses hukum yang tengah dijalani.&#13;
&#13;
Menurut Yusril, mereka bisa mengajukan praperadilan jika memang penetapan tersangka oleh kepolisian dinilai keliru.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Dilakukan perlawanan secara hukum yang gentleman. Kalau memang kita berani melakukan sesuatu, ketika kita menghadapi proses hukum, hadapi,&amp;rdquo; katanya, di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (4/9/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Yusril menuturkan, dengan mekanisme tersebut maka proses pembuktian dapat dilakukan secara adil di hadapan pengadilan. &amp;ldquo;Bisa menggunakan advokat untuk menyanggah semua itu, mengatakan bahwa sebenarnya tidak cukup bukti, dan sebagainya. Bisa mengajukan praperadilan dan sebagainya,&amp;rdquo; ujar dia.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Misalnya ada aspek yang diduga, misalnya penghasutan di dalamnya, itu kan penyidik berhak saja menyangka begitu. Tapi orang yang disangka berhak juga menyangkalnya. Ya, laksanakan secara fair dan adil,&amp;rdquo; sambungnya.&#13;
&#13;
Sebagai informasi, Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas dugaan provokasi untuk tindakan perusakan saat adanya aksi demonstrasi.&#13;
&#13;
Delpedro dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 45A Ayat (3) jo Pasal 28 Ayat (3) UU ITE, dan/atau Pasal 76H jo Pasal 15 jo Pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2024.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
