<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Hotman Paris Minta Gelar Perkara Kasus Nadiem di Istana, Reaksi Kejagung Tak Terduga!</title><description>Kejagung menanggapi pernyataan kuasa Hukum Nadiem Makarim, Hotman Paris yang meminta gelar perkara korupsi Chromebook di Kemendikbudristek dilakukan di Istana.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/09/06/337/3168130/hotman-paris-minta-gelar-perkara-kasus-nadiem-di-istana-reaksi-kejagung-tak-terduga</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/09/06/337/3168130/hotman-paris-minta-gelar-perkara-kasus-nadiem-di-istana-reaksi-kejagung-tak-terduga"/><item><title>Hotman Paris Minta Gelar Perkara Kasus Nadiem di Istana, Reaksi Kejagung Tak Terduga!</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/09/06/337/3168130/hotman-paris-minta-gelar-perkara-kasus-nadiem-di-istana-reaksi-kejagung-tak-terduga</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/09/06/337/3168130/hotman-paris-minta-gelar-perkara-kasus-nadiem-di-istana-reaksi-kejagung-tak-terduga</guid><pubDate>Sabtu 06 September 2025 16:15 WIB</pubDate><dc:creator>Jonathan Simanjuntak</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/09/06/337/3168130/kejagung-QCdc_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Hotman Paris Minta Gelar Perkara Kasus Nadiem di Istana, Reaksi Kejagung Tak Terduga</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/09/06/337/3168130/kejagung-QCdc_large.jpg</image><title>Hotman Paris Minta Gelar Perkara Kasus Nadiem di Istana, Reaksi Kejagung Tak Terduga</title></images><description>JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi pernyataan kuasa Hukum Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea yang meminta agar gelar perkara korupsi Chromebook di Kemendikbudristek dilakukan di Istana.&#13;
&#13;
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna mengaku tidak bisa berkomentar banyak terkait permintaan Hotman Paris itu. Pasalnya, kasus ini masih dalam tahap penyidikan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Mohon maaf saya tidak bisa bekomentar karena perkara ini sedang dalam tahap penyidikan,&amp;quot; kata Anang saat dimintai keterangan, Sabtu (6/9/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kejagung meminta agar perkara yang sedang diusut ini berjalan sesuai ketentuan yang ada. Adapun dalam hal ini Kejagung juga menyatakan menghormati asas praduga tidak bersalah.&#13;
&#13;
&amp;quot;Biarkan aja berjalan sesuai ketentuan dan kita menghormati asas praduga tak bersalah terhadap yang bersangkutan,&amp;quot; tutur dia.&#13;
&#13;
Anang pun meminta masyarakat menghormati proses hukum yang tengah diusut penyidik Kejagung. Menurutnya, penyidik akan mengungkap semua fakta hukum termasuk pihak-pihak lain yang terlibat.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Biar penyidik mendalami untuk mengungkap semua fakta hukum dan pihak-pihak yang terlibat nantinya,&amp;quot; tandasnya.&#13;
&#13;
Sekadar diketahui, mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook. Perbuatan Nadiem dalam meloloskan produk google itu dinilai melanggar 3 ketentuan hingga membuat negera rugi sebesar Rp1,9 Triliun.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi pernyataan kuasa Hukum Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea yang meminta agar gelar perkara korupsi Chromebook di Kemendikbudristek dilakukan di Istana.&#13;
&#13;
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna mengaku tidak bisa berkomentar banyak terkait permintaan Hotman Paris itu. Pasalnya, kasus ini masih dalam tahap penyidikan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Mohon maaf saya tidak bisa bekomentar karena perkara ini sedang dalam tahap penyidikan,&amp;quot; kata Anang saat dimintai keterangan, Sabtu (6/9/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kejagung meminta agar perkara yang sedang diusut ini berjalan sesuai ketentuan yang ada. Adapun dalam hal ini Kejagung juga menyatakan menghormati asas praduga tidak bersalah.&#13;
&#13;
&amp;quot;Biarkan aja berjalan sesuai ketentuan dan kita menghormati asas praduga tak bersalah terhadap yang bersangkutan,&amp;quot; tutur dia.&#13;
&#13;
Anang pun meminta masyarakat menghormati proses hukum yang tengah diusut penyidik Kejagung. Menurutnya, penyidik akan mengungkap semua fakta hukum termasuk pihak-pihak lain yang terlibat.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Biar penyidik mendalami untuk mengungkap semua fakta hukum dan pihak-pihak yang terlibat nantinya,&amp;quot; tandasnya.&#13;
&#13;
Sekadar diketahui, mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook. Perbuatan Nadiem dalam meloloskan produk google itu dinilai melanggar 3 ketentuan hingga membuat negera rugi sebesar Rp1,9 Triliun.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
