<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ditjen Imigrasi Tangkap Buronan Penculikan Anak Kabur dari Maroko Sejak Mei 2025</title><description>Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi berhasil menangkap buronan asal Maroko berinisial NE&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/09/06/337/3168181/ditjen-imigrasi-tangkap-buronan-penculikan-anak-kabur-dari-maroko-sejak-mei-2025</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/09/06/337/3168181/ditjen-imigrasi-tangkap-buronan-penculikan-anak-kabur-dari-maroko-sejak-mei-2025"/><item><title>Ditjen Imigrasi Tangkap Buronan Penculikan Anak Kabur dari Maroko Sejak Mei 2025</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/09/06/337/3168181/ditjen-imigrasi-tangkap-buronan-penculikan-anak-kabur-dari-maroko-sejak-mei-2025</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/09/06/337/3168181/ditjen-imigrasi-tangkap-buronan-penculikan-anak-kabur-dari-maroko-sejak-mei-2025</guid><pubDate>Sabtu 06 September 2025 20:28 WIB</pubDate><dc:creator>Jonathan Simanjuntak</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/09/06/337/3168181/buronan-6Ty9_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg"> Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi berhasil menangkap buronan asal Maroko berinisial NE/Fotoa; Istimewa</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/09/06/337/3168181/buronan-6Ty9_large.jpg</image><title> Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi berhasil menangkap buronan asal Maroko berinisial NE/Fotoa; Istimewa</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi berhasil menangkap buronan asal Maroko berinisial NE. NE merupakan buronan kasus tindak pencurian, kekerasan, penculikan, serta perampasan hak asuh orang tua.&#13;
&#13;
NE ditangkap di kawasan Jakarta pada Selasa (19/8) lalu. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Surat International Arrest Warrant Nomor 2024/45 yang diterbitkan pada 28 Mei 2025.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami berhasil melacak keberadaan NE yang terus bergerak, dari Lombok hingga akhirnya kami tangkap di Jakarta,&amp;quot; ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, Sabtu (6/9/2025).&#13;
&#13;
Yuldi menjelaskan Ditjen Imigrasi mendapatkan surat permohonan dari Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri pada 8 Juli 2025. Yuldi juga menjelaskan bahwa NE terdeteksi tiba di Indonesia sejak 1 Mei 2025.&#13;
&#13;
Ia masuk melalui Lombok menggunakan visa kunjungan yang kemudian dikonversi menjadi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) Investor dengan alamat di Jakarta Timur.&#13;
&#13;
&amp;quot;Buronan ini sangat licin dan terus berpindah tempat,&amp;quot; ungkap Yuldi.&#13;
&#13;
Setelah penangkapan, Dit. Wasdakim segera berkoordinasi dengan Divhubinter Polri dan Kedutaan Besar Kerajaan Maroko untuk Indonesia. NE juga telah dideportasi sejak 21 Agustus 2025, dua hari setelah penangkapannya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Keberhasilan penangkapan dan pendeportasian ini menunjukkan komitmen kuat Ditjen Imigrasi untuk memberantas kejahatan lintas negara,&amp;quot; tutur dia.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami akan terus meningkatkan koordinasi dan kolaborasi dengan aparat penegak hukum, baik di dalam maupun luar negeri, demi menjaga kedaulatan negara dan menciptakan rasa aman bagi masyarakat,&amp;quot; sambungnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi berhasil menangkap buronan asal Maroko berinisial NE. NE merupakan buronan kasus tindak pencurian, kekerasan, penculikan, serta perampasan hak asuh orang tua.&#13;
&#13;
NE ditangkap di kawasan Jakarta pada Selasa (19/8) lalu. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Surat International Arrest Warrant Nomor 2024/45 yang diterbitkan pada 28 Mei 2025.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami berhasil melacak keberadaan NE yang terus bergerak, dari Lombok hingga akhirnya kami tangkap di Jakarta,&amp;quot; ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, Sabtu (6/9/2025).&#13;
&#13;
Yuldi menjelaskan Ditjen Imigrasi mendapatkan surat permohonan dari Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri pada 8 Juli 2025. Yuldi juga menjelaskan bahwa NE terdeteksi tiba di Indonesia sejak 1 Mei 2025.&#13;
&#13;
Ia masuk melalui Lombok menggunakan visa kunjungan yang kemudian dikonversi menjadi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) Investor dengan alamat di Jakarta Timur.&#13;
&#13;
&amp;quot;Buronan ini sangat licin dan terus berpindah tempat,&amp;quot; ungkap Yuldi.&#13;
&#13;
Setelah penangkapan, Dit. Wasdakim segera berkoordinasi dengan Divhubinter Polri dan Kedutaan Besar Kerajaan Maroko untuk Indonesia. NE juga telah dideportasi sejak 21 Agustus 2025, dua hari setelah penangkapannya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Keberhasilan penangkapan dan pendeportasian ini menunjukkan komitmen kuat Ditjen Imigrasi untuk memberantas kejahatan lintas negara,&amp;quot; tutur dia.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami akan terus meningkatkan koordinasi dan kolaborasi dengan aparat penegak hukum, baik di dalam maupun luar negeri, demi menjaga kedaulatan negara dan menciptakan rasa aman bagi masyarakat,&amp;quot; sambungnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
