<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Didesak Bebaskan Demonstran, Polda Metro: Nanti Kita Lihat</title><description>Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam merespons tentang 17+8 tuntutan rakyat, yang mana salah satu poinnya meminta para demonstran yang ditahan segera dibebaskan.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/09/06/338/3168011/didesak-bebaskan-demonstran-polda-metro-nanti-kita-lihat</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/09/06/338/3168011/didesak-bebaskan-demonstran-polda-metro-nanti-kita-lihat"/><item><title>Didesak Bebaskan Demonstran, Polda Metro: Nanti Kita Lihat</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/09/06/338/3168011/didesak-bebaskan-demonstran-polda-metro-nanti-kita-lihat</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/09/06/338/3168011/didesak-bebaskan-demonstran-polda-metro-nanti-kita-lihat</guid><pubDate>Sabtu 06 September 2025 04:03 WIB</pubDate><dc:creator>Felldy Utama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/09/05/338/3168011/demonstrasi-rQDK_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Demo di DPR (Foto: Yudistiro Pranoto/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/09/05/338/3168011/demonstrasi-rQDK_large.jpg</image><title>Demo di DPR (Foto: Yudistiro Pranoto/Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam merespons tentang 17+8 tuntutan rakyat, yang mana salah satu poinnya meminta para demonstran yang ditahan segera dibebaskan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ya, nanti kita lihat, penyidik masih bekerja, berdasarkan bukti-bukti,&amp;quot; ujarnya, Jumat (5/9/2025).&#13;
&#13;
Menurutnya, dalam aksi demo beberapa waktu lalu, ada dua pihak, pertama para buruh dan para mahasiswa. Kedua, ada pula orang-orang yang datang karena mengikuti ajakan dari medsos, termasuk anak-anak sekolah.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ada pihak lain yang datang, ada yang mengikuti ajakan dari medsos, ada pelajar, anak-anak, yang datang sama sekali tidak menyampaikan pendapat, tidak menyampaikan aspirasi, tapi langsung melakukan hal-hal yang mengganggu ketertiban umum,&amp;quot; tuturnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Maka itu, kata dia, sesuai SOP, dilakukan imbauan-imbauan persuasif agar menjaga ketertiban dan tidak melakukan sesuatu yang memprovokasi. Ketika imbauan tidak dilakukan, dilakukanlah upaya penertiban.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi, ada dua hal yang berbeda, yang ditertibkan adalah perusuh, tapi bagi penyampai pendapat, atau pendemo, atau pengunjuk rasa itu dilayani, ada aturan-aturannya di dalamnya, ada larangan-larangan di dalam aturan tersebut,&amp;quot; katanya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam merespons tentang 17+8 tuntutan rakyat, yang mana salah satu poinnya meminta para demonstran yang ditahan segera dibebaskan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ya, nanti kita lihat, penyidik masih bekerja, berdasarkan bukti-bukti,&amp;quot; ujarnya, Jumat (5/9/2025).&#13;
&#13;
Menurutnya, dalam aksi demo beberapa waktu lalu, ada dua pihak, pertama para buruh dan para mahasiswa. Kedua, ada pula orang-orang yang datang karena mengikuti ajakan dari medsos, termasuk anak-anak sekolah.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ada pihak lain yang datang, ada yang mengikuti ajakan dari medsos, ada pelajar, anak-anak, yang datang sama sekali tidak menyampaikan pendapat, tidak menyampaikan aspirasi, tapi langsung melakukan hal-hal yang mengganggu ketertiban umum,&amp;quot; tuturnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Maka itu, kata dia, sesuai SOP, dilakukan imbauan-imbauan persuasif agar menjaga ketertiban dan tidak melakukan sesuatu yang memprovokasi. Ketika imbauan tidak dilakukan, dilakukanlah upaya penertiban.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi, ada dua hal yang berbeda, yang ditertibkan adalah perusuh, tapi bagi penyampai pendapat, atau pendemo, atau pengunjuk rasa itu dilayani, ada aturan-aturannya di dalamnya, ada larangan-larangan di dalam aturan tersebut,&amp;quot; katanya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
