<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Dewan Pers: Judicial Review Pasal 8 UU Pers Dapat Hilangkan Multitafsir</title><description>Dewan Pers menilai langkah Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengajukan uji materi atau judicial review Pasal 8.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/09/07/337/3168199/dewan-pers-judicial-review-pasal-8-uu-pers-dapat-hilangkan-multitafsir</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/09/07/337/3168199/dewan-pers-judicial-review-pasal-8-uu-pers-dapat-hilangkan-multitafsir"/><item><title>Dewan Pers: Judicial Review Pasal 8 UU Pers Dapat Hilangkan Multitafsir</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/09/07/337/3168199/dewan-pers-judicial-review-pasal-8-uu-pers-dapat-hilangkan-multitafsir</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/09/07/337/3168199/dewan-pers-judicial-review-pasal-8-uu-pers-dapat-hilangkan-multitafsir</guid><pubDate>Minggu 07 September 2025 00:21 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/09/06/337/3168199/dewan_pers-3w6u_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Logo Dewan Pers/Foto: Istimewa</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/09/06/337/3168199/dewan_pers-3w6u_large.jpg</image><title>Logo Dewan Pers/Foto: Istimewa</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Dewan Pers menilai langkah Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengajukan uji materi atau judicial review Pasal 8 dan penjelasan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ke Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan inisiatif yang positif.&#13;
&#13;
Hal itu disampaikan Anggota Dewan Pers, Abdul Manan, dalam diskusi publik bertajuk Judicial Review UU Pers: Menjaga Kebebasan Pers dan Kepastian Hukum Jurnalis, Sabtu (6/9/2025).&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Saya melihat bahwa yang dilakukan Iwakum dengan JR (judicial review) Pasal 8 itu inisiatif yang baik, karena mencoba memperjelas tafsir dari Pasal 8 yang memang menurut saya sangat multitafsir,&amp;rdquo; kata anggota Dewan Pers, Manan, dalam diskusi publik Iwakum bertajuk, kata Manan.&#13;
&#13;
Menurutnya, Pasal 8 dan penjelasannya hanya menyebut wartawan mendapat perlindungan hukum, tanpa menjelaskan secara rinci bagaimana wujud perlindungan yang dimaksud.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Karena terlalu abstrak, orang tidak langsung dapat memahaminya. Perlindungan itu seharusnya dilakukan polisi ketika melihat wartawan dihalang-halangi, dilarang bersiaran, atau dirampas alatnya,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
Namun, ia menilai ironisnya justru aparat kepolisian yang kerap bertindak represif. &amp;ldquo;Polisi bukan melindungi, tapi malah diduga melakukan kekerasan,&amp;rdquo; kata Manan.&#13;
&#13;
Ia berharap hakim MK berani memberikan tafsir lebih detail atas Pasal 8 UU Pers.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kalau tafsir lebih jelas, aparat penegak hukum maupun negara, baik eksekutif, yudikatif, maupun legislatif, bisa lebih memahami apa yang harus dilakukan untuk melindungi wartawan,&amp;rdquo; tambahnya.&#13;
&#13;
Sebelumnya, Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 8 dan Penjelasan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, menjelaskan, uji materi ini dimohonkan demi memberikan kepastian perlindungan hukum bagi wartawan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Wartawan tidak boleh bekerja dalam tekanan, wartawan tidak boleh bekerja dalam bayang-bayang kriminalisasi, wartawan harus dilindungi oleh hukum,&amp;quot; kata Kamil di Gedung MK, Jakarta, Selasa (19/8/2025).&#13;
&#13;
Dia menegaskan, UU Pers telah menegaskan bahwa segala masalah yang dihadapi jurnalis sudah seharusnya diselesaikan melalui Dewan Pers, bukan diselesaikan melalui aparat penegak hukum.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tidak dilakukan melalui penegakan hukum atau pun tidak dilakukan melalui gugatan perdata, atau pun ancaman-ancaman pidana yang mengganggu kerja-kerja jurnalis,&amp;quot; katanya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Dewan Pers menilai langkah Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengajukan uji materi atau judicial review Pasal 8 dan penjelasan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ke Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan inisiatif yang positif.&#13;
&#13;
Hal itu disampaikan Anggota Dewan Pers, Abdul Manan, dalam diskusi publik bertajuk Judicial Review UU Pers: Menjaga Kebebasan Pers dan Kepastian Hukum Jurnalis, Sabtu (6/9/2025).&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Saya melihat bahwa yang dilakukan Iwakum dengan JR (judicial review) Pasal 8 itu inisiatif yang baik, karena mencoba memperjelas tafsir dari Pasal 8 yang memang menurut saya sangat multitafsir,&amp;rdquo; kata anggota Dewan Pers, Manan, dalam diskusi publik Iwakum bertajuk, kata Manan.&#13;
&#13;
Menurutnya, Pasal 8 dan penjelasannya hanya menyebut wartawan mendapat perlindungan hukum, tanpa menjelaskan secara rinci bagaimana wujud perlindungan yang dimaksud.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Karena terlalu abstrak, orang tidak langsung dapat memahaminya. Perlindungan itu seharusnya dilakukan polisi ketika melihat wartawan dihalang-halangi, dilarang bersiaran, atau dirampas alatnya,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
Namun, ia menilai ironisnya justru aparat kepolisian yang kerap bertindak represif. &amp;ldquo;Polisi bukan melindungi, tapi malah diduga melakukan kekerasan,&amp;rdquo; kata Manan.&#13;
&#13;
Ia berharap hakim MK berani memberikan tafsir lebih detail atas Pasal 8 UU Pers.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kalau tafsir lebih jelas, aparat penegak hukum maupun negara, baik eksekutif, yudikatif, maupun legislatif, bisa lebih memahami apa yang harus dilakukan untuk melindungi wartawan,&amp;rdquo; tambahnya.&#13;
&#13;
Sebelumnya, Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 8 dan Penjelasan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, menjelaskan, uji materi ini dimohonkan demi memberikan kepastian perlindungan hukum bagi wartawan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Wartawan tidak boleh bekerja dalam tekanan, wartawan tidak boleh bekerja dalam bayang-bayang kriminalisasi, wartawan harus dilindungi oleh hukum,&amp;quot; kata Kamil di Gedung MK, Jakarta, Selasa (19/8/2025).&#13;
&#13;
Dia menegaskan, UU Pers telah menegaskan bahwa segala masalah yang dihadapi jurnalis sudah seharusnya diselesaikan melalui Dewan Pers, bukan diselesaikan melalui aparat penegak hukum.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tidak dilakukan melalui penegakan hukum atau pun tidak dilakukan melalui gugatan perdata, atau pun ancaman-ancaman pidana yang mengganggu kerja-kerja jurnalis,&amp;quot; katanya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
