<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polisi Bebaskan 10 Anak Tersangka Kericuhan Bekasi, Tetap Jalani Diversi</title><description>Polisi melepas 10 anak yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas peristiwa penyerangan ke Polres Metro Bekasi Kota dan Polsek Pondok Gede. Mereka telah dijemput orang tuanya untuk kembali ke rumah.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/09/08/338/3168377/polisi-bebaskan-10-anak-tersangka-kericuhan-bekasi-tetap-jalani-diversi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/09/08/338/3168377/polisi-bebaskan-10-anak-tersangka-kericuhan-bekasi-tetap-jalani-diversi"/><item><title>Polisi Bebaskan 10 Anak Tersangka Kericuhan Bekasi, Tetap Jalani Diversi</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/09/08/338/3168377/polisi-bebaskan-10-anak-tersangka-kericuhan-bekasi-tetap-jalani-diversi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/09/08/338/3168377/polisi-bebaskan-10-anak-tersangka-kericuhan-bekasi-tetap-jalani-diversi</guid><pubDate>Senin 08 September 2025 07:27 WIB</pubDate><dc:creator>Danandaya Arya putra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/09/08/338/3168377/polisi_bebaskan_10_anak_tersangka_demo_rusuh_di_bekasi-ULFB_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Polisi Bebaskan 10 Anak Tersangka Demo Rusuh di Bekasi (foto: freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/09/08/338/3168377/polisi_bebaskan_10_anak_tersangka_demo_rusuh_di_bekasi-ULFB_large.jpg</image><title>Polisi Bebaskan 10 Anak Tersangka Demo Rusuh di Bekasi (foto: freepik)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA &amp;ndash; Polisi melepas 10 anak yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas peristiwa penyerangan ke Polres Metro Bekasi Kota dan Polsek Pondok Gede. Mereka telah dijemput orang tuanya untuk kembali ke rumah.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Sudah dikembalikan kepada orang tuanya masing-masing, dan proses hukum tetap berjalan sesuai UU Sistem Peradilan Anak,&amp;rdquo; ujar Wakapolres Metro Bekasi Kota, AKBP Bayu Pratama Gubunagi, kepada wartawan, Senin (8/9/2025).&#13;
&#13;
Lebih lanjut, Bayu menjelaskan proses hukum yang dimaksud dilakukan melalui diversi sesuai sistem peradilan pidana anak. Keputusan ini diapresiasi oleh Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi, Novrian.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Diversi sudah dilakukan, dan anak-anak dibebaskan semuanya. Kita apresiasi teman-teman Polres yang fokus pada perlindungan anak,&amp;rdquo; kata Novrian.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Meski telah bebas, Novrian menegaskan 10 anak tersebut tetap akan menjalani pembinaan. Ia berharap pihak sekolah turut serta dalam proses pembinaan bagi anak-anak yang sebelumnya berhadapan dengan hukum.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Nah, kita kembalikan kepada orang tua, pembinaan sekolah, pembinaan linmas. Kami mengimbau agar sekolah membina anak-anak yang dipulangkan dan tidak mengeluarkan mereka meski pernah ikut aksi demo,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
Diketahui, polisi awalnya mengamankan 66 orang yang diduga terlibat kerusuhan di Polres Metro Bekasi Kota dan Polsek Pondok Gede pada 30&amp;ndash;31 Agustus 2025. Dari jumlah tersebut, 24 orang ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari 10 anak di bawah umur dan 14 orang dewasa.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA &amp;ndash; Polisi melepas 10 anak yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas peristiwa penyerangan ke Polres Metro Bekasi Kota dan Polsek Pondok Gede. Mereka telah dijemput orang tuanya untuk kembali ke rumah.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Sudah dikembalikan kepada orang tuanya masing-masing, dan proses hukum tetap berjalan sesuai UU Sistem Peradilan Anak,&amp;rdquo; ujar Wakapolres Metro Bekasi Kota, AKBP Bayu Pratama Gubunagi, kepada wartawan, Senin (8/9/2025).&#13;
&#13;
Lebih lanjut, Bayu menjelaskan proses hukum yang dimaksud dilakukan melalui diversi sesuai sistem peradilan pidana anak. Keputusan ini diapresiasi oleh Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi, Novrian.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Diversi sudah dilakukan, dan anak-anak dibebaskan semuanya. Kita apresiasi teman-teman Polres yang fokus pada perlindungan anak,&amp;rdquo; kata Novrian.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Meski telah bebas, Novrian menegaskan 10 anak tersebut tetap akan menjalani pembinaan. Ia berharap pihak sekolah turut serta dalam proses pembinaan bagi anak-anak yang sebelumnya berhadapan dengan hukum.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Nah, kita kembalikan kepada orang tua, pembinaan sekolah, pembinaan linmas. Kami mengimbau agar sekolah membina anak-anak yang dipulangkan dan tidak mengeluarkan mereka meski pernah ikut aksi demo,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
Diketahui, polisi awalnya mengamankan 66 orang yang diduga terlibat kerusuhan di Polres Metro Bekasi Kota dan Polsek Pondok Gede pada 30&amp;ndash;31 Agustus 2025. Dari jumlah tersebut, 24 orang ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari 10 anak di bawah umur dan 14 orang dewasa.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
