<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KY Yakinkan DPR Tak Ada Calon Hakim Titipan: Publik Menonton Kita, Pasti Ketahuan</title><description>Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai, memastikan tidak ada calon hakim agung &quot;titipan&quot; dalam proses seleksi yang telah dinyatakan lolos dan akan menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi III DPR RI.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/09/09/337/3168618/ky-yakinkan-dpr-tak-ada-calon-hakim-titipan-publik-menonton-kita-pasti-ketahuan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/09/09/337/3168618/ky-yakinkan-dpr-tak-ada-calon-hakim-titipan-publik-menonton-kita-pasti-ketahuan"/><item><title>KY Yakinkan DPR Tak Ada Calon Hakim Titipan: Publik Menonton Kita, Pasti Ketahuan</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/09/09/337/3168618/ky-yakinkan-dpr-tak-ada-calon-hakim-titipan-publik-menonton-kita-pasti-ketahuan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/09/09/337/3168618/ky-yakinkan-dpr-tak-ada-calon-hakim-titipan-publik-menonton-kita-pasti-ketahuan</guid><pubDate>Selasa 09 September 2025 02:02 WIB</pubDate><dc:creator>Felldy Utama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/09/09/337/3168618/ky-EA3d_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">KY rapat dengan Komisi III DPR (Foto: Felldy Utama/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/09/09/337/3168618/ky-EA3d_large.jpg</image><title>KY rapat dengan Komisi III DPR (Foto: Felldy Utama/Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai, memastikan tidak ada calon hakim agung &amp;quot;titipan&amp;quot; dalam proses seleksi yang telah dinyatakan lolos dan akan menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi III DPR RI.&#13;
&#13;
Pernyataan tersebut disampaikan Amzulian saat menjelaskan alasan sejumlah peserta dapat mengikuti seleksi berkali-kali selama masa kariernya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kenapa ada yang ikut berkali-kali? Pertama, memang tidak ada aturan di kami untuk membatasi itu. Hanya saja, sebelumnya kami menerapkan batas dua kali ikut lalu jeda, tapi ketentuan itu pun sudah dicabut,&amp;quot; ujar Amzulian dalam rapat bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/9/2025).&#13;
&#13;
Amzulian menegaskan KY berkomitmen menjaring hakim agung yang memenuhi kualifikasi secara ketat dan objektif, melalui proses seleksi yang terbuka dan transparan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Publik menyaksikan kita. Mereka melihat prosesnya, terlibat dalam tanya jawab, dan aktif memberi masukan. Yakinlah, kalau ada calon titipan, pasti ketahuan. Masyarakat pasti tahu,&amp;quot; jelasnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Pernyataan Amzulian tersebut merespons masukan dari Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PAN, Endang Agustina, yang mengusulkan adanya pembatasan jumlah kesempatan bagi calon hakim agung untuk mengikuti seleksi.&#13;
&#13;
Menurut Endang, pembatasan ini penting guna mencegah masuknya calon &amp;quot;sisipan&amp;quot; atau berkepentingan, terutama jika mereka terus-menerus mendaftar meski tak lolos seleksi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ini mungkin untuk menghindari calon-calon sisipan, calon-calon yang punya kepentingan. Karena bisa jadi terhadap calon yang terus mendaftar tapi tidak pernah lolos, harusnya ada perhatian khusus,&amp;quot; ujar Endang.&#13;
&#13;
Ia pun menyarankan agar setiap calon hakim agung hanya diberikan dua kali kesempatan mengikuti seleksi. Setelah itu, tidak diperkenankan untuk mendaftar kembali.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sebaiknya diberi aturan saja. Dua kali ikut seleksi dan tidak lolos, maka tidak boleh ikut lagi,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai, memastikan tidak ada calon hakim agung &amp;quot;titipan&amp;quot; dalam proses seleksi yang telah dinyatakan lolos dan akan menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi III DPR RI.&#13;
&#13;
Pernyataan tersebut disampaikan Amzulian saat menjelaskan alasan sejumlah peserta dapat mengikuti seleksi berkali-kali selama masa kariernya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kenapa ada yang ikut berkali-kali? Pertama, memang tidak ada aturan di kami untuk membatasi itu. Hanya saja, sebelumnya kami menerapkan batas dua kali ikut lalu jeda, tapi ketentuan itu pun sudah dicabut,&amp;quot; ujar Amzulian dalam rapat bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/9/2025).&#13;
&#13;
Amzulian menegaskan KY berkomitmen menjaring hakim agung yang memenuhi kualifikasi secara ketat dan objektif, melalui proses seleksi yang terbuka dan transparan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Publik menyaksikan kita. Mereka melihat prosesnya, terlibat dalam tanya jawab, dan aktif memberi masukan. Yakinlah, kalau ada calon titipan, pasti ketahuan. Masyarakat pasti tahu,&amp;quot; jelasnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Pernyataan Amzulian tersebut merespons masukan dari Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PAN, Endang Agustina, yang mengusulkan adanya pembatasan jumlah kesempatan bagi calon hakim agung untuk mengikuti seleksi.&#13;
&#13;
Menurut Endang, pembatasan ini penting guna mencegah masuknya calon &amp;quot;sisipan&amp;quot; atau berkepentingan, terutama jika mereka terus-menerus mendaftar meski tak lolos seleksi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ini mungkin untuk menghindari calon-calon sisipan, calon-calon yang punya kepentingan. Karena bisa jadi terhadap calon yang terus mendaftar tapi tidak pernah lolos, harusnya ada perhatian khusus,&amp;quot; ujar Endang.&#13;
&#13;
Ia pun menyarankan agar setiap calon hakim agung hanya diberikan dua kali kesempatan mengikuti seleksi. Setelah itu, tidak diperkenankan untuk mendaftar kembali.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sebaiknya diberi aturan saja. Dua kali ikut seleksi dan tidak lolos, maka tidak boleh ikut lagi,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
