<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Majelis dan Pengurus PPP Usul Pembentukan Majelis AHWA, Pilih Ketum Lewat Muktamar</title><description>Pimpinan Majelis, Mahkamah, dan sejumlah organisatoris dari DPP hingga DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengusulkan perubahanAD/ART.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/09/09/337/3168627/majelis-dan-pengurus-ppp-usul-pembentukan-majelis-ahwa-pilih-ketum-lewat-muktamar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/09/09/337/3168627/majelis-dan-pengurus-ppp-usul-pembentukan-majelis-ahwa-pilih-ketum-lewat-muktamar"/><item><title>Majelis dan Pengurus PPP Usul Pembentukan Majelis AHWA, Pilih Ketum Lewat Muktamar</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/09/09/337/3168627/majelis-dan-pengurus-ppp-usul-pembentukan-majelis-ahwa-pilih-ketum-lewat-muktamar</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/09/09/337/3168627/majelis-dan-pengurus-ppp-usul-pembentukan-majelis-ahwa-pilih-ketum-lewat-muktamar</guid><pubDate>Selasa 09 September 2025 06:21 WIB</pubDate><dc:creator>Achmad Al Fiqri</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/09/09/337/3168627/logo-Qis9_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi logo PPP/Foto: Istimewa</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/09/09/337/3168627/logo-Qis9_large.jpg</image><title>Ilustrasi logo PPP/Foto: Istimewa</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Pimpinan Majelis, Mahkamah, dan sejumlah organisatoris dari DPP hingga DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengusulkan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Tujuannya adalah membentuk sebuah majelis baru bernama Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).&#13;
&#13;
Usulan tersebut merupakan hasil dari Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Silaturahmi Nasional (Silatnas) Ulama&amp;rsquo;il Ka&amp;rsquo;bah ke-1, yang digelar di Pondok Pesantren KHAS Kempek, Cirebon, Jawa Barat.&#13;
&#13;
Sekretaris Majelis Syariah PPP, KH Fadlolan Musyaffa, menjelaskan perubahan AD/ART itu mencakup pelonggaran sejumlah ketentuan, termasuk syarat calon ketua umum (caketum) PPP, yang tidak lagi harus berasal dari kader internal.&#13;
&#13;
&amp;quot;Syarat calon Ketua Umum terbuka bagi tokoh di luar kader PPP, sepanjang memiliki pengalaman menduduki jabatan puncak di pemerintahan, baik di eksekutif, legislatif, maupun yudikatif di tingkat nasional,&amp;quot; ujar Fadlolan dalam keterangannya, Selasa (9/9/2025).&#13;
&#13;
Selain itu, calon ketua umum juga diharuskan memiliki pemahaman ilmu keagamaan yang baik.&#13;
&#13;
Fadlolan menambahkan salah satu poin utama dalam perubahan AD/ART tersebut adalah pembentukan Majelis AHWA yang nantinya diperkuat oleh maksimal 17 orang. Majelis ini akan memiliki kewenangan penuh untuk memilih Ketua Umum PPP dan Ketua-ketua Majelis DPP, yang kemudian akan disahkan dalam forum Muktamar.&#13;
&#13;
&amp;quot;Majelis AHWA berwenang memilih Ketua Umum dan Ketua-ketua Majelis DPP PPP yang disahkan di Muktamar,&amp;quot; jelasnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Perubahan AD/ART yang menyangkut pelonggaran syarat caketum ini dapat diberlakukan pada Muktamar X PPP.&#13;
&#13;
&amp;quot;Agar PPP membuka diri kepada tokoh-tokoh terbaik bangsa, baik dari dalam maupun luar kader PPP, yang memiliki niat untuk bergabung, mengabdi, dan siap berjuang bersama PPP, baik sebagai Ketua Umum maupun dalam posisi lainnya,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Untuk menindaklanjuti usulan ini, pimpinan Majelis Kehormatan, Majelis Syari&amp;rsquo;ah, Majelis Pakar, Majelis Pertimbangan, serta Mahkamah Partai DPP PPP akan membentuk tim perumus perubahan AD/ART. Perubahan tersebut kemudian akan disosialisasikan kepada peserta Muktamar.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Pimpinan Majelis, Mahkamah, dan sejumlah organisatoris dari DPP hingga DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengusulkan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Tujuannya adalah membentuk sebuah majelis baru bernama Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).&#13;
&#13;
Usulan tersebut merupakan hasil dari Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Silaturahmi Nasional (Silatnas) Ulama&amp;rsquo;il Ka&amp;rsquo;bah ke-1, yang digelar di Pondok Pesantren KHAS Kempek, Cirebon, Jawa Barat.&#13;
&#13;
Sekretaris Majelis Syariah PPP, KH Fadlolan Musyaffa, menjelaskan perubahan AD/ART itu mencakup pelonggaran sejumlah ketentuan, termasuk syarat calon ketua umum (caketum) PPP, yang tidak lagi harus berasal dari kader internal.&#13;
&#13;
&amp;quot;Syarat calon Ketua Umum terbuka bagi tokoh di luar kader PPP, sepanjang memiliki pengalaman menduduki jabatan puncak di pemerintahan, baik di eksekutif, legislatif, maupun yudikatif di tingkat nasional,&amp;quot; ujar Fadlolan dalam keterangannya, Selasa (9/9/2025).&#13;
&#13;
Selain itu, calon ketua umum juga diharuskan memiliki pemahaman ilmu keagamaan yang baik.&#13;
&#13;
Fadlolan menambahkan salah satu poin utama dalam perubahan AD/ART tersebut adalah pembentukan Majelis AHWA yang nantinya diperkuat oleh maksimal 17 orang. Majelis ini akan memiliki kewenangan penuh untuk memilih Ketua Umum PPP dan Ketua-ketua Majelis DPP, yang kemudian akan disahkan dalam forum Muktamar.&#13;
&#13;
&amp;quot;Majelis AHWA berwenang memilih Ketua Umum dan Ketua-ketua Majelis DPP PPP yang disahkan di Muktamar,&amp;quot; jelasnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Perubahan AD/ART yang menyangkut pelonggaran syarat caketum ini dapat diberlakukan pada Muktamar X PPP.&#13;
&#13;
&amp;quot;Agar PPP membuka diri kepada tokoh-tokoh terbaik bangsa, baik dari dalam maupun luar kader PPP, yang memiliki niat untuk bergabung, mengabdi, dan siap berjuang bersama PPP, baik sebagai Ketua Umum maupun dalam posisi lainnya,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Untuk menindaklanjuti usulan ini, pimpinan Majelis Kehormatan, Majelis Syari&amp;rsquo;ah, Majelis Pakar, Majelis Pertimbangan, serta Mahkamah Partai DPP PPP akan membentuk tim perumus perubahan AD/ART. Perubahan tersebut kemudian akan disosialisasikan kepada peserta Muktamar.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
