<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Korupsi Kouta Haji, KPK Sita Dua Rumah Mewah di Jaksel Senilai Rp 6,5 Miliar dari ASN Kemenag</title><description>Budi saat itu menyampaikan dari pemeriksaan kepada yang bersangkutan, pihaknya mendalami perihal pembagian kuota tambahan. &#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/09/09/337/3168764/korupsi-kouta-haji-kpk-sita-dua-rumah-mewah-di-jaksel-senilai-rp-6-5-miliar-dari-asn-kemenag</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/09/09/337/3168764/korupsi-kouta-haji-kpk-sita-dua-rumah-mewah-di-jaksel-senilai-rp-6-5-miliar-dari-asn-kemenag"/><item><title>Korupsi Kouta Haji, KPK Sita Dua Rumah Mewah di Jaksel Senilai Rp 6,5 Miliar dari ASN Kemenag</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/09/09/337/3168764/korupsi-kouta-haji-kpk-sita-dua-rumah-mewah-di-jaksel-senilai-rp-6-5-miliar-dari-asn-kemenag</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/09/09/337/3168764/korupsi-kouta-haji-kpk-sita-dua-rumah-mewah-di-jaksel-senilai-rp-6-5-miliar-dari-asn-kemenag</guid><pubDate>Selasa 09 September 2025 16:49 WIB</pubDate><dc:creator>Danandaya Arya putra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/09/09/337/3168764/kpk-cyvY_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Korupsi Kouta Haji, KPK Sita Dua Rumah Mewah di Jaksel Senilai Rp 6,5 Miliar dari ASN Kemenag</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/09/09/337/3168764/kpk-cyvY_large.jpg</image><title>Korupsi Kouta Haji, KPK Sita Dua Rumah Mewah di Jaksel Senilai Rp 6,5 Miliar dari ASN Kemenag</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dua rumah di Jakarta Selatan senilai Rp 6,5 miliar. Penyitaan ini terkait tindak pidana korupsi terkait kuota haji dalam rangka penyelenggaraan ibadah haji Tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama.&#13;
&#13;
&amp;quot;Penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap 2 (dua) rumah yang berlokasi di Jakarta Selatan, dengan total nilai kurang lebih sebesar Rp6.5 miliar,&amp;quot; kata Juru bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/9/2025).&#13;
&#13;
Budi mengungkapkan, rumah tersebut disita dari salah satu ASN Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama. Rumah tersebut dibeli pada tahun 2024.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Dibeli pada tahun 2024 secara tunai, dan diduga berasal dari Fee jual-beli Kuota Haji Indonesia,&amp;quot; sambungnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Adapun, dalam kasus dugaan korupsi ini, Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) juga telah diperiksa oleh tim penyidik. Status Yaqut masih sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji 2024.&#13;
&#13;
Budi saat itu menyampaikan dari pemeriksaan kepada yang bersangkutan, pihaknya mendalami perihal pembagian kuota tambahan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Penyidik mendalami terkait dengan kronologi kuota tambahan yang kemudian melalui keputusan menteri dilakukan plotting atau pembagian kuota haji khusus dan juga kuota haji reguler,&amp;quot; kata Budi.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi hasil-muasalnya didalami oleh penyidik, sehingga kemudian dilakukan plotting 50%-50% itu seperti apa,&amp;quot; sambungnya.&#13;
&#13;
Selain itu, tim penyidik Lembaga Antirasuah juga mendalami perihal aliran dana dalam praktik rasuah tersebut.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dua rumah di Jakarta Selatan senilai Rp 6,5 miliar. Penyitaan ini terkait tindak pidana korupsi terkait kuota haji dalam rangka penyelenggaraan ibadah haji Tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama.&#13;
&#13;
&amp;quot;Penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap 2 (dua) rumah yang berlokasi di Jakarta Selatan, dengan total nilai kurang lebih sebesar Rp6.5 miliar,&amp;quot; kata Juru bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/9/2025).&#13;
&#13;
Budi mengungkapkan, rumah tersebut disita dari salah satu ASN Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama. Rumah tersebut dibeli pada tahun 2024.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Dibeli pada tahun 2024 secara tunai, dan diduga berasal dari Fee jual-beli Kuota Haji Indonesia,&amp;quot; sambungnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Adapun, dalam kasus dugaan korupsi ini, Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) juga telah diperiksa oleh tim penyidik. Status Yaqut masih sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji 2024.&#13;
&#13;
Budi saat itu menyampaikan dari pemeriksaan kepada yang bersangkutan, pihaknya mendalami perihal pembagian kuota tambahan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Penyidik mendalami terkait dengan kronologi kuota tambahan yang kemudian melalui keputusan menteri dilakukan plotting atau pembagian kuota haji khusus dan juga kuota haji reguler,&amp;quot; kata Budi.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi hasil-muasalnya didalami oleh penyidik, sehingga kemudian dilakukan plotting 50%-50% itu seperti apa,&amp;quot; sambungnya.&#13;
&#13;
Selain itu, tim penyidik Lembaga Antirasuah juga mendalami perihal aliran dana dalam praktik rasuah tersebut.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
