<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Dugaan Suap Katalis di Pertamina</title><description>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tiga tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) Tahun Anggaran 2012-2014, Selasa (9/9/2025).&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/09/09/337/3168831/kpk-tahan-3-tersangka-kasus-dugaan-suap-katalis-di-pertamina</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/09/09/337/3168831/kpk-tahan-3-tersangka-kasus-dugaan-suap-katalis-di-pertamina"/><item><title>KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Dugaan Suap Katalis di Pertamina</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/09/09/337/3168831/kpk-tahan-3-tersangka-kasus-dugaan-suap-katalis-di-pertamina</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/09/09/337/3168831/kpk-tahan-3-tersangka-kasus-dugaan-suap-katalis-di-pertamina</guid><pubDate>Selasa 09 September 2025 19:59 WIB</pubDate><dc:creator>Achmad Al Fiqri</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/09/09/337/3168831/kpk-kC7E_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">KPK tahan tiga tersangka dugaan korupsi katalis Pertamina (Foto: Achmad Al Fiqri/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/09/09/337/3168831/kpk-kC7E_large.jpg</image><title>KPK tahan tiga tersangka dugaan korupsi katalis Pertamina (Foto: Achmad Al Fiqri/Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tiga tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) Tahun Anggaran 2012-2014, Selasa (9/9/2025). Penahanan dilakukan setelah ketiganya menjalani pemeriksaan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pada hari ini, Selasa 9 September 2025, KPK melakukan upaya paksa penahanan terhadap tiga orang tersangka,&amp;quot; kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (9/9/2025).&#13;
&#13;
Ketiga tersangka itu ialah Direktur PT Melanton Pratama (MP) Gunardi Wantjik (GW); Manajer PT MP Frederick Aldo Gunardi (FAG); dan Alvin Pradipta Adyota (APA), anak salah satu tersangka lain, Chrisna Damayanto (CD).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Untuk tersangka CD, Asep mengatakan, pihaknya belum melakukan penahanan lantaran tak hadir dalam pemeriksaan dan tengah sakit. &amp;quot;Penahanan para tersangka dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 9-28 September 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih K4 dan Rutan Cabang KPK Gedung C1,&amp;quot; kata Asep.&#13;
&#13;
Sekadar informasi, kasus ini terungkap bermula dari PT MP yang mengikuti tender pengadaan katalis di PT Pertamina, gagal saat mengikuti uji tes. Kemudian, Frederick atas perintah Gunardi menghubungi Alvin untuk meminta Chrisna lakukan pengkondisian.&#13;
&#13;
&amp;quot;Meminta saudara CD melakukan pengkondisian agar PT MP dapat kembali mengikuti tender produk katalis Residue Catalytic Cracking (RCC) di RU VI Balongan,&amp;quot; kata Asep.&#13;
&#13;
Selanjutnya, Chrisna membuat kebijakan penghapusan kewajiban lolos uji tersebut bagi produk katalis. Alhasil, PT MP menang pengadaan katalis periode 2013 sampai 2014.&#13;
&#13;
&amp;quot;Nilai kontrak sebesar USD14,4 juta, sekitar Rp176,4 miliar, kurs rupiah pada tahun 2014. Setelah terpilih sebagai pemenang pengadaan katalis, PT MP kemudian memberikan sebagian fee kepada saudara CD sekurang-kurangnya Rp1,7 miliar,&amp;quot; ucapnya.&#13;
&#13;
Asep menjelaskan, penerimaan fee itu diduga berdasarkan pengambilan kebijakan yang dilakukan oleh Chrisna yang tidak sesuai tugas dan kewajibannya.&#13;
Atas perbuatannya, Gunardi dan Frederick sebagai pihak pemberi disangkakan telah melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b UU PTPK juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara Alvin sebagai pihak penerima disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tiga tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) Tahun Anggaran 2012-2014, Selasa (9/9/2025). Penahanan dilakukan setelah ketiganya menjalani pemeriksaan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pada hari ini, Selasa 9 September 2025, KPK melakukan upaya paksa penahanan terhadap tiga orang tersangka,&amp;quot; kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (9/9/2025).&#13;
&#13;
Ketiga tersangka itu ialah Direktur PT Melanton Pratama (MP) Gunardi Wantjik (GW); Manajer PT MP Frederick Aldo Gunardi (FAG); dan Alvin Pradipta Adyota (APA), anak salah satu tersangka lain, Chrisna Damayanto (CD).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Untuk tersangka CD, Asep mengatakan, pihaknya belum melakukan penahanan lantaran tak hadir dalam pemeriksaan dan tengah sakit. &amp;quot;Penahanan para tersangka dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 9-28 September 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih K4 dan Rutan Cabang KPK Gedung C1,&amp;quot; kata Asep.&#13;
&#13;
Sekadar informasi, kasus ini terungkap bermula dari PT MP yang mengikuti tender pengadaan katalis di PT Pertamina, gagal saat mengikuti uji tes. Kemudian, Frederick atas perintah Gunardi menghubungi Alvin untuk meminta Chrisna lakukan pengkondisian.&#13;
&#13;
&amp;quot;Meminta saudara CD melakukan pengkondisian agar PT MP dapat kembali mengikuti tender produk katalis Residue Catalytic Cracking (RCC) di RU VI Balongan,&amp;quot; kata Asep.&#13;
&#13;
Selanjutnya, Chrisna membuat kebijakan penghapusan kewajiban lolos uji tersebut bagi produk katalis. Alhasil, PT MP menang pengadaan katalis periode 2013 sampai 2014.&#13;
&#13;
&amp;quot;Nilai kontrak sebesar USD14,4 juta, sekitar Rp176,4 miliar, kurs rupiah pada tahun 2014. Setelah terpilih sebagai pemenang pengadaan katalis, PT MP kemudian memberikan sebagian fee kepada saudara CD sekurang-kurangnya Rp1,7 miliar,&amp;quot; ucapnya.&#13;
&#13;
Asep menjelaskan, penerimaan fee itu diduga berdasarkan pengambilan kebijakan yang dilakukan oleh Chrisna yang tidak sesuai tugas dan kewajibannya.&#13;
Atas perbuatannya, Gunardi dan Frederick sebagai pihak pemberi disangkakan telah melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b UU PTPK juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara Alvin sebagai pihak penerima disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
