<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Terkuak! Oknum Kemenag dan Travel Diduga Atur Kuota Haji Tambahan Jadi 50:50</title><description>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya niat jahat dalam pembagian kuota haji tambahan tahun 2023-2024, yang dibagi rata 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/09/09/337/3168867/terkuak-oknum-kemenag-dan-travel-diduga-atur-kuota-haji-tambahan-jadi-50-50</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/09/09/337/3168867/terkuak-oknum-kemenag-dan-travel-diduga-atur-kuota-haji-tambahan-jadi-50-50"/><item><title>Terkuak! Oknum Kemenag dan Travel Diduga Atur Kuota Haji Tambahan Jadi 50:50</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/09/09/337/3168867/terkuak-oknum-kemenag-dan-travel-diduga-atur-kuota-haji-tambahan-jadi-50-50</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/09/09/337/3168867/terkuak-oknum-kemenag-dan-travel-diduga-atur-kuota-haji-tambahan-jadi-50-50</guid><pubDate>Selasa 09 September 2025 23:23 WIB</pubDate><dc:creator>Jonathan Simanjuntak</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/09/09/337/3168867/kasus_korupsi_kuota_haji-WKit_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg"> Kasus Korupsi Kuota Haji (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/09/09/337/3168867/kasus_korupsi_kuota_haji-WKit_large.jpg</image><title> Kasus Korupsi Kuota Haji (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA &amp;ndash; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya niat jahat dalam pembagian kuota haji tambahan tahun 2023-2024, yang dibagi rata 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus.&#13;
&#13;
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan pembagian itu tidak dilakukan begitu saja, melainkan dilatarbelakangi komunikasi antara pihak asosiasi penyelenggara haji dan oknum di Kementerian Agama.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Setelah kita telusuri, ada niat jahatnya. Jadi tidak hanya pembagian ini dilakukan begitu saja,&amp;rdquo; ujar Asep, Selasa (9/9/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menurutnya, kesepakatan pembagian 10.000 jamaah reguler dan 10.000 jamaah khusus jelas menyimpang dari aturan. Sesuai Undang-Undang, kuota tambahan seharusnya mengikuti proporsi 92% untuk jemaah reguler dan 8% untuk jemaah khusus.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Yaitu pihak asosiasi dengan oknum di Kementerian Agama, sehingga dibuatlah prosentasinya menjadi 50 persen, 50 persen menyimpang dari Undang-Undang,&amp;rdquo; tambah Asep.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebagai informasi, dugaan korupsi ini bermula dari pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023, ketika Indonesia mendapat tambahan 20.000 jamaah. Namun pembagian tidak mengikuti ketentuan hukum, melainkan diubah secara tidak proporsional.&#13;
&#13;
KPK kini telah meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan. Lembaga antikorupsi juga tengah menelusuri kemungkinan adanya aliran dana dari pengelolaan kuota haji khusus yang menyimpang tersebut.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA &amp;ndash; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya niat jahat dalam pembagian kuota haji tambahan tahun 2023-2024, yang dibagi rata 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus.&#13;
&#13;
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan pembagian itu tidak dilakukan begitu saja, melainkan dilatarbelakangi komunikasi antara pihak asosiasi penyelenggara haji dan oknum di Kementerian Agama.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Setelah kita telusuri, ada niat jahatnya. Jadi tidak hanya pembagian ini dilakukan begitu saja,&amp;rdquo; ujar Asep, Selasa (9/9/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menurutnya, kesepakatan pembagian 10.000 jamaah reguler dan 10.000 jamaah khusus jelas menyimpang dari aturan. Sesuai Undang-Undang, kuota tambahan seharusnya mengikuti proporsi 92% untuk jemaah reguler dan 8% untuk jemaah khusus.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Yaitu pihak asosiasi dengan oknum di Kementerian Agama, sehingga dibuatlah prosentasinya menjadi 50 persen, 50 persen menyimpang dari Undang-Undang,&amp;rdquo; tambah Asep.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebagai informasi, dugaan korupsi ini bermula dari pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023, ketika Indonesia mendapat tambahan 20.000 jamaah. Namun pembagian tidak mengikuti ketentuan hukum, melainkan diubah secara tidak proporsional.&#13;
&#13;
KPK kini telah meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan. Lembaga antikorupsi juga tengah menelusuri kemungkinan adanya aliran dana dari pengelolaan kuota haji khusus yang menyimpang tersebut.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
