<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Beredar Surat Panggilan Kejaksaan Agung Soal Dugaan Korupsi Tol CMNP</title><description>Surat panggilan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan korupsi dalam perpanjangan konsesi pengelolaan salah satu ruas tol di Jakarta beredar, Selasa (9/9/2025). Surat ini disebut ditujukan kepada pihak PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP), perusahaan yang mengelola sejumlah ruas tol strategis di Ibu Kota.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/09/10/1/3169005/beredar-surat-panggilan-kejaksaan-agung-soal-dugaan-korupsi-tol-cmnp</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/09/10/1/3169005/beredar-surat-panggilan-kejaksaan-agung-soal-dugaan-korupsi-tol-cmnp"/><item><title>Beredar Surat Panggilan Kejaksaan Agung Soal Dugaan Korupsi Tol CMNP</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/09/10/1/3169005/beredar-surat-panggilan-kejaksaan-agung-soal-dugaan-korupsi-tol-cmnp</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/09/10/1/3169005/beredar-surat-panggilan-kejaksaan-agung-soal-dugaan-korupsi-tol-cmnp</guid><pubDate>Rabu 10 September 2025 14:05 WIB</pubDate><dc:creator>Tim Okezone</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/09/10/1/3169005/kejaksaan_agung-QPCG_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sejumlah kalangan mendesak Kejaksaan Agung mengusut kasus dugaan korupsi perpanjangan konsesi Tol Cawang-Pluit oleh PT CMNP. (Foto: dok. Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/09/10/1/3169005/kejaksaan_agung-QPCG_large.jpg</image><title>Sejumlah kalangan mendesak Kejaksaan Agung mengusut kasus dugaan korupsi perpanjangan konsesi Tol Cawang-Pluit oleh PT CMNP. (Foto: dok. Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Surat panggilan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan korupsi dalam perpanjangan konsesi pengelolaan salah satu ruas tol di Jakarta beredar, Selasa (9/9/2025). Surat ini disebut ditujukan kepada pihak PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP), perusahaan yang mengelola sejumlah ruas tol strategis di Ibu Kota.&#13;
&#13;
Berdasarkan salinan yang beredar, surat tersebut bersifat rahasia. Surat panggilan itu diterbitkan pada 29 Agustus 2025 dan memanggil pihak terkait untuk hadir pada Kamis, 4 September 2025 pukul 09.00 WIB di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.&#13;
&#13;
Dalam surat itu disebutkan, pihak yang dipanggil diminta membawa dokumen-dokumen terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi sehubungan dengan perpanjangan konsesi pengelolaan Jalan Tol Cawang&amp;ndash;Tanjung Priok&amp;ndash;Ancol Timur&amp;ndash;Jembatan Tiga/Pluit (lingkar dalam kota).&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Untuk diminta keterangan dengan membawa dokumen-dokumen sehubungan dengan penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada perpanjangan konsesi pengelolaan Jalan Tol Ruas Cawang&amp;ndash;Tanjung Priok&amp;ndash;Ancol Timur&amp;ndash;Jembatan Tiga/Pluit (ruas lingkar dalam kota) yang diduga dilakukan oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada (PT CMNP),&amp;rdquo; tulis surat panggilan tersebut.&#13;
&#13;
Sebelumnya, Iskandar Sitorus, pengamat transportasi sekaligus Sekretaris Pendiri Indonesia Audit Watch (IAW) mendesak Kejaksaan Agung &amp;nbsp;mengusut kasus dugaan korupsi perpanjangan ruas tol Cawang&amp;ndash;Tanjung Priok&amp;ndash;Ancol Timur&amp;ndash;Jembatan Tiga/Pluit, yang masa konsesinya dikelola oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) seharusnya berakhir pada 31 Maret 2025.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Namun, secara ganjil konsesi itu diperpanjang selama 35 tahun hingga 31 Maret 2060 tanpa proses evaluasi maupun lelang, hal ini merupakan sebuah tindakan yang patut diduga bertentangan dengan hukum.&#13;
&#13;
Adapun, perpanjangan konsesi ini dituangkan dalam Akta Notaris Rina Utami Djauhari, S.H., No. 06 tanggal 23 Juni 2020, dan ditandatangani oleh Menteri PUPR serta PT CMNP.&#13;
&#13;
Keputusan ini diambil empat tahun sebelum masa konsesi berakhir, padahal menurut Pasal 78 ayat (3) PP No. 23/2024, evaluasi harus bisa dilakukan paling cepat satu tahun sebelum konsesi berakhir, yakni Maret 2024.&#13;
&#13;
Lebih parah, Pasal 78 ayat (2) mewajibkan pengembalian jalan tol kepada negara setelah masa konsesi usai&amp;mdash;bukan langsung diteruskan oleh pengelola sebelumnya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dengan demikian, perpanjangan ini bukan hanya cacat hukum, tetapi juga berpotensi merugikan negara hingga triliunan rupiah,&amp;quot; ujar Iskandar Sitorus, Minggu (8/6/2025).&#13;
&#13;
Iskandar pun membeberkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, dimana selama dua dekade terakhir, BPK RI secara konsisten mencatat sejumlah pelanggaran serius oleh PT CMNP.&#13;
&#13;
Kejaksaan Agung sebelumnya memang sempat disebut sedang mengawasi sejumlah proyek infrastruktur besar yang dikelola swasta untuk memastikan tidak ada pelanggaran dalam proses perpanjangan kontrak.&#13;
&#13;
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna ketika dikonfirmasi awak media terkait surat panggilan tersebut tidak berkomentar banyak.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Saya belum tahu pastinya apakah ini laporan (sudah) ke Kejagung atau belum ya,&amp;quot; kata Anang saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Surat panggilan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan korupsi dalam perpanjangan konsesi pengelolaan salah satu ruas tol di Jakarta beredar, Selasa (9/9/2025). Surat ini disebut ditujukan kepada pihak PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP), perusahaan yang mengelola sejumlah ruas tol strategis di Ibu Kota.&#13;
&#13;
Berdasarkan salinan yang beredar, surat tersebut bersifat rahasia. Surat panggilan itu diterbitkan pada 29 Agustus 2025 dan memanggil pihak terkait untuk hadir pada Kamis, 4 September 2025 pukul 09.00 WIB di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.&#13;
&#13;
Dalam surat itu disebutkan, pihak yang dipanggil diminta membawa dokumen-dokumen terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi sehubungan dengan perpanjangan konsesi pengelolaan Jalan Tol Cawang&amp;ndash;Tanjung Priok&amp;ndash;Ancol Timur&amp;ndash;Jembatan Tiga/Pluit (lingkar dalam kota).&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Untuk diminta keterangan dengan membawa dokumen-dokumen sehubungan dengan penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada perpanjangan konsesi pengelolaan Jalan Tol Ruas Cawang&amp;ndash;Tanjung Priok&amp;ndash;Ancol Timur&amp;ndash;Jembatan Tiga/Pluit (ruas lingkar dalam kota) yang diduga dilakukan oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada (PT CMNP),&amp;rdquo; tulis surat panggilan tersebut.&#13;
&#13;
Sebelumnya, Iskandar Sitorus, pengamat transportasi sekaligus Sekretaris Pendiri Indonesia Audit Watch (IAW) mendesak Kejaksaan Agung &amp;nbsp;mengusut kasus dugaan korupsi perpanjangan ruas tol Cawang&amp;ndash;Tanjung Priok&amp;ndash;Ancol Timur&amp;ndash;Jembatan Tiga/Pluit, yang masa konsesinya dikelola oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) seharusnya berakhir pada 31 Maret 2025.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Namun, secara ganjil konsesi itu diperpanjang selama 35 tahun hingga 31 Maret 2060 tanpa proses evaluasi maupun lelang, hal ini merupakan sebuah tindakan yang patut diduga bertentangan dengan hukum.&#13;
&#13;
Adapun, perpanjangan konsesi ini dituangkan dalam Akta Notaris Rina Utami Djauhari, S.H., No. 06 tanggal 23 Juni 2020, dan ditandatangani oleh Menteri PUPR serta PT CMNP.&#13;
&#13;
Keputusan ini diambil empat tahun sebelum masa konsesi berakhir, padahal menurut Pasal 78 ayat (3) PP No. 23/2024, evaluasi harus bisa dilakukan paling cepat satu tahun sebelum konsesi berakhir, yakni Maret 2024.&#13;
&#13;
Lebih parah, Pasal 78 ayat (2) mewajibkan pengembalian jalan tol kepada negara setelah masa konsesi usai&amp;mdash;bukan langsung diteruskan oleh pengelola sebelumnya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dengan demikian, perpanjangan ini bukan hanya cacat hukum, tetapi juga berpotensi merugikan negara hingga triliunan rupiah,&amp;quot; ujar Iskandar Sitorus, Minggu (8/6/2025).&#13;
&#13;
Iskandar pun membeberkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, dimana selama dua dekade terakhir, BPK RI secara konsisten mencatat sejumlah pelanggaran serius oleh PT CMNP.&#13;
&#13;
Kejaksaan Agung sebelumnya memang sempat disebut sedang mengawasi sejumlah proyek infrastruktur besar yang dikelola swasta untuk memastikan tidak ada pelanggaran dalam proses perpanjangan kontrak.&#13;
&#13;
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna ketika dikonfirmasi awak media terkait surat panggilan tersebut tidak berkomentar banyak.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Saya belum tahu pastinya apakah ini laporan (sudah) ke Kejagung atau belum ya,&amp;quot; kata Anang saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
