<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Beberkan Ada Upaya Lobi Asosiasi Travel Haji ke Kemenag</title><description>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya upaya &quot;lobi-lobi&quot; dari para travel agen yang tergabung dalam asosiasi haji ke oknum Kementerian Agama (Kemenag). Lobi-lobi itu ditujukan agar jatah kuota haji khusus mendapat lebih banyak dari ketentuan yang telah diatur.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/09/10/337/3168952/kpk-beberkan-ada-upaya-lobi-asosiasi-travel-haji-ke-kemenag</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/09/10/337/3168952/kpk-beberkan-ada-upaya-lobi-asosiasi-travel-haji-ke-kemenag"/><item><title>KPK Beberkan Ada Upaya Lobi Asosiasi Travel Haji ke Kemenag</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/09/10/337/3168952/kpk-beberkan-ada-upaya-lobi-asosiasi-travel-haji-ke-kemenag</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/09/10/337/3168952/kpk-beberkan-ada-upaya-lobi-asosiasi-travel-haji-ke-kemenag</guid><pubDate>Rabu 10 September 2025 11:35 WIB</pubDate><dc:creator>Achmad Al Fiqri</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/09/10/337/3168952/plt_deputi_penindakan_dan_eksekusi_kpk_asep_guntur_rahayu-6onm_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg"> Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/09/10/337/3168952/plt_deputi_penindakan_dan_eksekusi_kpk_asep_guntur_rahayu-6onm_large.jpg</image><title> Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya upaya &amp;quot;lobi-lobi&amp;quot; dari para travel agen yang tergabung dalam asosiasi haji ke oknum Kementerian Agama (Kemenag). Lobi-lobi itu ditujukan agar jatah kuota haji khusus mendapat lebih banyak dari ketentuan yang telah diatur.&#13;
&#13;
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan, upaya itu dilakukan diterbitkannya SK Menteri Agama (Menag) yang membagi 20 ribu kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi menjadi 50:50 untuk jemaah reguler dan khusus.&#13;
&#13;
&amp;quot;Yang seharusnya kalau berdasarkan Undang-Undang nomor 8 tahun 2018, kalau tidak salah, itu komposisinya 92%-8%. Nah, ini kemudian menjadi dari 10.000 kemudian menjadi kuota khusus, yang seharusnya hanya 1.600 kuota khususnya, jadi ada tambahan 8.400 dari kuota reguler yang menjadi kuota khusus,&amp;quot; kata Asep, Rabu (10/9/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Asep berkata, perubahan jumlah kuota itu diakinatkan adanya lobi-lobi dari travel agen haji yang tergabung dalam asosiasi ke Kemenag. Ia berkata, para asosiasi haji ini berupaya melobi oknum Kemenag agar jatah kuota haji khusus bertambah.&#13;
&#13;
&amp;quot;Asosiasi inilah yang kemudian menghubungi para oknum pejabat yang ada di Kemenag ini untuk mengatur bagaimana caranya supaya kuotanya itu yang masuk kuota khusus menjadi lebih besar,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Seiring dengan berjalannya waktu, maka terbitlah SK Menteri tersebut dimana ini menyimpang dari Undang-Undang Nomor 8 tahun 2018 Pasal 64 sehingga pembagiannya menjadi 50 persen. Nah kemudian dari sana dibagikanlah sesuai dengan SK Menteri tersebut,&amp;quot; tambah Asep.&#13;
&#13;
Setelah aturan itu keluar, kata Asep, asosiasi ini membagikan kuota haji khusus itu ke travel agen yang menjadi anggotanya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi dengan adanya tambahan kuota tersebut, kuota khusus ini, kemudian kuota itu dibagikan oleh masing-masing asosiasi ini ke travel agent yang menjadi anggotanya, di asosiasinya,&amp;quot; ucap Asep.&#13;
&#13;
Sebagai informasi, KPK meningkatkan perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama 2023-2024 ke penyidikan. Sebelumnya, dugaan korupsi ini masih ada di tahap penyelidikan.&#13;
&#13;
Kasus perkara ini berawal dari pengelolaan kuota haji 2023. Saat itu, Indonesia mendapatkan kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah. Sesuai amanat Undang-Undang, pembagian kuota itu seharusnya mengikuti proporsi 92% untuk jemaah haji reguler dan 8% untuk jemaah haji khusus.&#13;
&#13;
Namun, temuan KPK menunjukkan adanya penyimpangan dalam pelaksanaannya. Pembagian kuota justru dilakukan secara tidak proporsional, yakni 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus.&#13;
&#13;
KPK menduga adanya perbuatan melawan hukum dalam proses tersebut. Selain itu, lembaga antikorupsi ini juga tengah mendalami potensi aliran dana yang berkaitan dengan penambahan kuota haji khusus.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya upaya &amp;quot;lobi-lobi&amp;quot; dari para travel agen yang tergabung dalam asosiasi haji ke oknum Kementerian Agama (Kemenag). Lobi-lobi itu ditujukan agar jatah kuota haji khusus mendapat lebih banyak dari ketentuan yang telah diatur.&#13;
&#13;
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan, upaya itu dilakukan diterbitkannya SK Menteri Agama (Menag) yang membagi 20 ribu kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi menjadi 50:50 untuk jemaah reguler dan khusus.&#13;
&#13;
&amp;quot;Yang seharusnya kalau berdasarkan Undang-Undang nomor 8 tahun 2018, kalau tidak salah, itu komposisinya 92%-8%. Nah, ini kemudian menjadi dari 10.000 kemudian menjadi kuota khusus, yang seharusnya hanya 1.600 kuota khususnya, jadi ada tambahan 8.400 dari kuota reguler yang menjadi kuota khusus,&amp;quot; kata Asep, Rabu (10/9/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Asep berkata, perubahan jumlah kuota itu diakinatkan adanya lobi-lobi dari travel agen haji yang tergabung dalam asosiasi ke Kemenag. Ia berkata, para asosiasi haji ini berupaya melobi oknum Kemenag agar jatah kuota haji khusus bertambah.&#13;
&#13;
&amp;quot;Asosiasi inilah yang kemudian menghubungi para oknum pejabat yang ada di Kemenag ini untuk mengatur bagaimana caranya supaya kuotanya itu yang masuk kuota khusus menjadi lebih besar,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Seiring dengan berjalannya waktu, maka terbitlah SK Menteri tersebut dimana ini menyimpang dari Undang-Undang Nomor 8 tahun 2018 Pasal 64 sehingga pembagiannya menjadi 50 persen. Nah kemudian dari sana dibagikanlah sesuai dengan SK Menteri tersebut,&amp;quot; tambah Asep.&#13;
&#13;
Setelah aturan itu keluar, kata Asep, asosiasi ini membagikan kuota haji khusus itu ke travel agen yang menjadi anggotanya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi dengan adanya tambahan kuota tersebut, kuota khusus ini, kemudian kuota itu dibagikan oleh masing-masing asosiasi ini ke travel agent yang menjadi anggotanya, di asosiasinya,&amp;quot; ucap Asep.&#13;
&#13;
Sebagai informasi, KPK meningkatkan perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama 2023-2024 ke penyidikan. Sebelumnya, dugaan korupsi ini masih ada di tahap penyelidikan.&#13;
&#13;
Kasus perkara ini berawal dari pengelolaan kuota haji 2023. Saat itu, Indonesia mendapatkan kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah. Sesuai amanat Undang-Undang, pembagian kuota itu seharusnya mengikuti proporsi 92% untuk jemaah haji reguler dan 8% untuk jemaah haji khusus.&#13;
&#13;
Namun, temuan KPK menunjukkan adanya penyimpangan dalam pelaksanaannya. Pembagian kuota justru dilakukan secara tidak proporsional, yakni 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus.&#13;
&#13;
KPK menduga adanya perbuatan melawan hukum dalam proses tersebut. Selain itu, lembaga antikorupsi ini juga tengah mendalami potensi aliran dana yang berkaitan dengan penambahan kuota haji khusus.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
