<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ngaku Takut Bersuara di Era Jokowi, Refly Soroti UU yang Pernah Dibatalkan MK</title><description>Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, mengaku merasa takut menyampaikan pendapat dalam kurun 5??&quot;10 tahun terakhir. Ia pun menyinggung adanya UU yang dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) di era pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/09/11/337/3169417/ngaku-takut-bersuara-di-era-jokowi-refly-soroti-uu-yang-pernah-dibatalkan-mk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/09/11/337/3169417/ngaku-takut-bersuara-di-era-jokowi-refly-soroti-uu-yang-pernah-dibatalkan-mk"/><item><title>Ngaku Takut Bersuara di Era Jokowi, Refly Soroti UU yang Pernah Dibatalkan MK</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/09/11/337/3169417/ngaku-takut-bersuara-di-era-jokowi-refly-soroti-uu-yang-pernah-dibatalkan-mk</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/09/11/337/3169417/ngaku-takut-bersuara-di-era-jokowi-refly-soroti-uu-yang-pernah-dibatalkan-mk</guid><pubDate>Kamis 11 September 2025 23:42 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/09/11/337/3169417/pakar_hukum_tata_negara_refly_harun-6ZIi_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/09/11/337/3169417/pakar_hukum_tata_negara_refly_harun-6ZIi_large.jpg</image><title>Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA &amp;ndash; Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, mengaku merasa takut menyampaikan pendapat dalam kurun 5&amp;ndash;10 tahun terakhir. Ia pun menyinggung adanya UU yang dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) di era pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Oh, kalau takut bersuara itu saya sudah merasakan 10 tahun terakhir, ya 5 tahun terakhirlah, ketika saya sudah membuat YouTube, media sosial, dan setiap hari mengkritik kekuasaan,&amp;rdquo; kata Refly dalam program Interupsi di iNews TV, Kamis (11/9/2025).&#13;
&#13;
Ia mencontohkan, di era pemerintahan Jokowi, ada UU yang dibatalkan MK. UU itu, menurut dia, justru menjerat aktivis, karena setiap pernyataan yang tidak disukai dapat disebut sebagai menyebarkan berita bohong.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Karena pada masa pemerintahan Jokowi misalnya, ada Undang-Undang yang kemudian dibatalkan MK, UU Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 14 dan Pasal 15. Itu menjerat aktivis, setiap pernyataan yang tidak disukai pemerintah, maka akan dikatakan menyebarkan berita bohong,&amp;rdquo; ujar dia.&#13;
&#13;
Akibatnya, lanjut Refly, dapat dipidana hingga 10 tahun, meski ada vonis yang lebih rendah.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Maka kena bisa 10 tahun tuntutannya, walaupun vonisnya ada yang 4 tahun, 3 tahun, 1 tahun, ada yang beberapa bulan,&amp;rdquo; jelas dia.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA &amp;ndash; Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, mengaku merasa takut menyampaikan pendapat dalam kurun 5&amp;ndash;10 tahun terakhir. Ia pun menyinggung adanya UU yang dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) di era pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Oh, kalau takut bersuara itu saya sudah merasakan 10 tahun terakhir, ya 5 tahun terakhirlah, ketika saya sudah membuat YouTube, media sosial, dan setiap hari mengkritik kekuasaan,&amp;rdquo; kata Refly dalam program Interupsi di iNews TV, Kamis (11/9/2025).&#13;
&#13;
Ia mencontohkan, di era pemerintahan Jokowi, ada UU yang dibatalkan MK. UU itu, menurut dia, justru menjerat aktivis, karena setiap pernyataan yang tidak disukai dapat disebut sebagai menyebarkan berita bohong.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Karena pada masa pemerintahan Jokowi misalnya, ada Undang-Undang yang kemudian dibatalkan MK, UU Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 14 dan Pasal 15. Itu menjerat aktivis, setiap pernyataan yang tidak disukai pemerintah, maka akan dikatakan menyebarkan berita bohong,&amp;rdquo; ujar dia.&#13;
&#13;
Akibatnya, lanjut Refly, dapat dipidana hingga 10 tahun, meski ada vonis yang lebih rendah.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Maka kena bisa 10 tahun tuntutannya, walaupun vonisnya ada yang 4 tahun, 3 tahun, 1 tahun, ada yang beberapa bulan,&amp;rdquo; jelas dia.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
