<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>6 Anggota Keluarga Arya Daru Ajukan Permohonan ke LPSK</title><description>Keluarga Diplomat Fungsional Muda Kemlu, Arya Daru Pangayunan, mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/09/11/338/3169256/6-anggota-keluarga-arya-daru-ajukan-permohonan-ke-lpsk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/09/11/338/3169256/6-anggota-keluarga-arya-daru-ajukan-permohonan-ke-lpsk"/><item><title>6 Anggota Keluarga Arya Daru Ajukan Permohonan ke LPSK</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/09/11/338/3169256/6-anggota-keluarga-arya-daru-ajukan-permohonan-ke-lpsk</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/09/11/338/3169256/6-anggota-keluarga-arya-daru-ajukan-permohonan-ke-lpsk</guid><pubDate>Kamis 11 September 2025 13:59 WIB</pubDate><dc:creator>Jonathan Simanjuntak</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/09/11/338/3169256/susilaningtias-ZwEx_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias/Foto: Dokumnetasi Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/09/11/338/3169256/susilaningtias-ZwEx_large.jpg</image><title>Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias/Foto: Dokumnetasi Okezone</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Keluarga Diplomat Fungsional Muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan, mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Permohonan perlindungan itu diajukan pada Agustus 2025 lalu.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kuasa hukum komunikasi terlebih dahulu dengan LPSK, dan menyampaikan bahwa keluarga ingin bertemu dan hendak mengajukan permohonan perlindungan,&amp;quot; kata Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, kepada wartawan, dikutip Kamis (11/9/2025).&#13;
&#13;
Susi mengatakan, permohonan itu diajukan lantaran pihak keluarga merasa terdapat kejanggalan atas kematian Arya Daru. Hanya saja, Susi menegaskan LPSK tidak bisa merinci siapa-siapa saja yang mengajukan permohonan perlindungan tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Total enam orang ya. Jadi kami tidak bisa memberinci siapa saja, yang pasti ini adalah dari pihak keluarga korban,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Dalam berkas permohonan itu, jelas Susi, pihak keluarga meminta perlindungan berupa pemenuhan hak prosedural atau pendampingan saat proses hukum. Keluarga juga meminta perlindungan berupa pendampingan psikologi untuk memulihkan trauma keluarga.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pendampingan psikologis bagi keluarganya. Karena ini situasi atau kejadian yang traumatik bagi keluarganya. Sehingga mereka mengajukan kepada LPSK,&amp;quot; jelas dia.&#13;
&#13;
Sebagai informasi, Diplomat Fungsional Muda di Kementerian Luar Negeri, Arya Daru Pangayunan, ditemukan tewas di kamar indekosnya yang berlokasi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.&#13;
&#13;
Jenazah Arya ditemukan dalam kondisi kepala terlilit lakban. Temuan jasad itulah yang belakangan dinilai bahwa kematian Arya Daru janggal.&#13;
&#13;
Namun belakangan, hasil penyelidikan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya tidak menemukan adanya jejak DNA lain selain Arya pada lakban yang melilit kepala diplomat Kemlu tersebut.&#13;
&#13;
Polisi juga mengungkap bahwa hasil autopsi menunjukkan Arya tewas akibat kekurangan oksigen. Dari temuan itu, polisi pun menyatakan tidak ada unsur pidana dalam kasus tewasnya Arya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Keluarga Diplomat Fungsional Muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan, mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Permohonan perlindungan itu diajukan pada Agustus 2025 lalu.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kuasa hukum komunikasi terlebih dahulu dengan LPSK, dan menyampaikan bahwa keluarga ingin bertemu dan hendak mengajukan permohonan perlindungan,&amp;quot; kata Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, kepada wartawan, dikutip Kamis (11/9/2025).&#13;
&#13;
Susi mengatakan, permohonan itu diajukan lantaran pihak keluarga merasa terdapat kejanggalan atas kematian Arya Daru. Hanya saja, Susi menegaskan LPSK tidak bisa merinci siapa-siapa saja yang mengajukan permohonan perlindungan tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Total enam orang ya. Jadi kami tidak bisa memberinci siapa saja, yang pasti ini adalah dari pihak keluarga korban,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Dalam berkas permohonan itu, jelas Susi, pihak keluarga meminta perlindungan berupa pemenuhan hak prosedural atau pendampingan saat proses hukum. Keluarga juga meminta perlindungan berupa pendampingan psikologi untuk memulihkan trauma keluarga.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pendampingan psikologis bagi keluarganya. Karena ini situasi atau kejadian yang traumatik bagi keluarganya. Sehingga mereka mengajukan kepada LPSK,&amp;quot; jelas dia.&#13;
&#13;
Sebagai informasi, Diplomat Fungsional Muda di Kementerian Luar Negeri, Arya Daru Pangayunan, ditemukan tewas di kamar indekosnya yang berlokasi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.&#13;
&#13;
Jenazah Arya ditemukan dalam kondisi kepala terlilit lakban. Temuan jasad itulah yang belakangan dinilai bahwa kematian Arya Daru janggal.&#13;
&#13;
Namun belakangan, hasil penyelidikan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya tidak menemukan adanya jejak DNA lain selain Arya pada lakban yang melilit kepala diplomat Kemlu tersebut.&#13;
&#13;
Polisi juga mengungkap bahwa hasil autopsi menunjukkan Arya tewas akibat kekurangan oksigen. Dari temuan itu, polisi pun menyatakan tidak ada unsur pidana dalam kasus tewasnya Arya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
