<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Refly Harun: TNI Tidak Bisa Pidanakan Ferry Irwandi, Termasuk Panglima&amp;nbsp;</title><description>Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, menegaskan TNI tidak memiliki kewenangan melaporkan CEO Malaka Project, Ferry Irwandi.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/09/12/337/3169427/refly-harun-tni-tidak-bisa-pidanakan-ferry-irwandi-termasuk-panglima-nbsp</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/09/12/337/3169427/refly-harun-tni-tidak-bisa-pidanakan-ferry-irwandi-termasuk-panglima-nbsp"/><item><title>Refly Harun: TNI Tidak Bisa Pidanakan Ferry Irwandi, Termasuk Panglima&amp;nbsp;</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/09/12/337/3169427/refly-harun-tni-tidak-bisa-pidanakan-ferry-irwandi-termasuk-panglima-nbsp</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/09/12/337/3169427/refly-harun-tni-tidak-bisa-pidanakan-ferry-irwandi-termasuk-panglima-nbsp</guid><pubDate>Jum'at 12 September 2025 06:17 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/09/12/337/3169427/refly-WZuP_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun/Foto: iNews</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/09/12/337/3169427/refly-WZuP_large.jpg</image><title>Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun/Foto: iNews</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, menegaskan TNI tidak memiliki kewenangan melaporkan CEO Malaka Project, Ferry Irwandi, terkait dugaan pencemaran nama baik. Penegasan ini juga berlaku bagi Panglima TNI.&#13;
&#13;
Refly awalnya menyoroti tiga pasal dalam UU ITE yang kerap digunakan untuk menjerat kritik dari masyarakat.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Ada tiga pasal yang sering digunakan untuk menjerat kritik publik. Pertama, pasal ujaran kebencian. Kedua, berita bohong. Ketiga, pencemaran nama baik,&amp;rdquo; kata Refly dalam program Interupsi di iNews TV, Kamis (11/9/2025).&#13;
&#13;
Namun menurutnya, ketiga pasal tersebut tidak bisa begitu saja diterapkan karena terdapat batasan-batasan dalam undang-undang, serta berdasarkan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi.&#13;
&#13;
Refly menjelaskan bahwa organisasi atau lembaga, termasuk militer, tidak bisa menggunakan pasal-pasal tersebut untuk melaporkan seseorang secara hukum. Bahkan, jika individu tersebut menjabat sebagai Panglima TNI, tetap tidak dibenarkan secara hukum.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Yang boleh melaporkan hanyalah individu. Tapi individu pun bukan berdasarkan jabatan. Kalau Anda pemegang jabatan&amp;mdash;misalnya Panglima TNI&amp;mdash;melaporkan Ferry Irwandi, itu tidak bisa. Organisasi juga tidak boleh. Termasuk kelompok masyarakat yang terlembaga,&amp;rdquo; tegasnya.&#13;
&#13;
Ia menambahkan, yang sah menggunakan pasal-pasal tersebut hanyalah orang perorangan yang tidak terikat dengan jabatan atau institusi apa pun.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Yang boleh adalah personal-personal. Nah, personal itu tentu tidak terkait dengan jabatan dan tidak terkait organisasi,&amp;rdquo; jelas Refly.&#13;
&#13;
Sebelumnya, Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) Mabes TNI, Brigjen TNI Juintah Omboh (J.O.) Sembiring, mendatangi Polda Metro Jaya pada Senin (8/9/2025).&#13;
&#13;
Ia menyebutkan bahwa kehadirannya bertujuan untuk berkonsultasi dengan pihak kepolisian terkait dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Ferry Irwandi.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Konsultasi kami ini terkait dengan ditemukannya beberapa fakta dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh saudara Ferry Irwandi,&amp;rdquo; ujar J.O. Sembiring kepada wartawan di Polda Metro Jaya.&#13;
&#13;
Meski demikian, J.O. belum menjelaskan secara rinci bentuk dugaan tindak pidana tersebut.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Nanti ada penyidikan, biar kita lanjutkan,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, menegaskan TNI tidak memiliki kewenangan melaporkan CEO Malaka Project, Ferry Irwandi, terkait dugaan pencemaran nama baik. Penegasan ini juga berlaku bagi Panglima TNI.&#13;
&#13;
Refly awalnya menyoroti tiga pasal dalam UU ITE yang kerap digunakan untuk menjerat kritik dari masyarakat.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Ada tiga pasal yang sering digunakan untuk menjerat kritik publik. Pertama, pasal ujaran kebencian. Kedua, berita bohong. Ketiga, pencemaran nama baik,&amp;rdquo; kata Refly dalam program Interupsi di iNews TV, Kamis (11/9/2025).&#13;
&#13;
Namun menurutnya, ketiga pasal tersebut tidak bisa begitu saja diterapkan karena terdapat batasan-batasan dalam undang-undang, serta berdasarkan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi.&#13;
&#13;
Refly menjelaskan bahwa organisasi atau lembaga, termasuk militer, tidak bisa menggunakan pasal-pasal tersebut untuk melaporkan seseorang secara hukum. Bahkan, jika individu tersebut menjabat sebagai Panglima TNI, tetap tidak dibenarkan secara hukum.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Yang boleh melaporkan hanyalah individu. Tapi individu pun bukan berdasarkan jabatan. Kalau Anda pemegang jabatan&amp;mdash;misalnya Panglima TNI&amp;mdash;melaporkan Ferry Irwandi, itu tidak bisa. Organisasi juga tidak boleh. Termasuk kelompok masyarakat yang terlembaga,&amp;rdquo; tegasnya.&#13;
&#13;
Ia menambahkan, yang sah menggunakan pasal-pasal tersebut hanyalah orang perorangan yang tidak terikat dengan jabatan atau institusi apa pun.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Yang boleh adalah personal-personal. Nah, personal itu tentu tidak terkait dengan jabatan dan tidak terkait organisasi,&amp;rdquo; jelas Refly.&#13;
&#13;
Sebelumnya, Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) Mabes TNI, Brigjen TNI Juintah Omboh (J.O.) Sembiring, mendatangi Polda Metro Jaya pada Senin (8/9/2025).&#13;
&#13;
Ia menyebutkan bahwa kehadirannya bertujuan untuk berkonsultasi dengan pihak kepolisian terkait dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Ferry Irwandi.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Konsultasi kami ini terkait dengan ditemukannya beberapa fakta dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh saudara Ferry Irwandi,&amp;rdquo; ujar J.O. Sembiring kepada wartawan di Polda Metro Jaya.&#13;
&#13;
Meski demikian, J.O. belum menjelaskan secara rinci bentuk dugaan tindak pidana tersebut.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Nanti ada penyidikan, biar kita lanjutkan,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
