<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kejagung Resmi Buka Penyelidikan Dugaan Korupsi Tol CMNP Milik Jusuf Hamka</title><description>Menurut Anang, klarifikasi dilakukan terhadap berbagai pihak yang dianggap mengetahui perpanjangan konsesi.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/09/12/337/3169535/kejagung-resmi-buka-penyelidikan-dugaan-korupsi-tol-cmnp-milik-jusuf-hamka</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/09/12/337/3169535/kejagung-resmi-buka-penyelidikan-dugaan-korupsi-tol-cmnp-milik-jusuf-hamka"/><item><title>Kejagung Resmi Buka Penyelidikan Dugaan Korupsi Tol CMNP Milik Jusuf Hamka</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/09/12/337/3169535/kejagung-resmi-buka-penyelidikan-dugaan-korupsi-tol-cmnp-milik-jusuf-hamka</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/09/12/337/3169535/kejagung-resmi-buka-penyelidikan-dugaan-korupsi-tol-cmnp-milik-jusuf-hamka</guid><pubDate>Jum'at 12 September 2025 15:50 WIB</pubDate><dc:creator>Tim Okezone</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/09/12/337/3169535/kejagung-2WjM_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/09/12/337/3169535/kejagung-2WjM_large.jpg</image><title>Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi membuka penyelidikan dugaan korupsi perpanjangan konsesi Tol Cawang-Pluit. &amp;nbsp;Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menegaskan, pihaknya sudah meminta klarifikasi sejumlah pihak terkait.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Sedang pendalaman,&amp;rdquo; ujar Anang saat ditemui di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat (12/9/2025).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Menurut Anang, klarifikasi dilakukan terhadap berbagai pihak yang dianggap mengetahui perpanjangan konsesi.&#13;
&#13;
Namun, ia menolak mengungkap jumlah pihak yang sudah dipanggil. &amp;ldquo;Kalau sifatnya penyelidikan masih tertutup,&amp;rdquo; katanya.&#13;
&#13;
Sebelumnya, beredar info surat perintah penyelidikan kasus ini diterbitkan 11 Juli 2025, sedangkan surat panggilan terhadap sejumlah direksi PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) dikirim pada 29 Agustus 2025.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kasus ini bermula dari dugaan perpanjangan konsesi tanpa audit sebagaimana diatur PP No.27 Tahun 2014. Perpanjangan juga dilakukan tanpa lelang, melanggar UU No.38 Tahun 2004 tentang Jalan.&#13;
&#13;
Kerugian negara muncul karena pendapatan dari tol tetap dikelola CMNP meski konsesi berakhir. Hingga kini, pembangunan fisik tol baru 30 persen dari target 100 persen pada 2022.&#13;
&#13;
Badan Pengatur Jalan Tol dan Kementerian PUPR sudah mengambil alih proyek karena CMNP gagal memenuhi kewajiban. Audit menyeluruh dilakukan untuk menelusuri penggunaan dana, termasuk dugaan penyalahgunaan untuk kepentingan pribadi.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sejak 31 Maret 2025, pendapatan tol seharusnya masuk kas negara dengan nilai sekitar Rp500 miliar. BPK bahkan merekomendasikan pembatalan perpanjangan konsesi CMNP melalui LHP Nomor 17/LHP/XVII/05/2024.&#13;
&#13;
Kasus ini juga berdampak pada pasar modal karena saham CMNP dinilai rawan. Publik menilai ketidakpastian konsesi berpotensi merugikan investor, sehingga muncul desakan agar perdagangan saham disuspensi sementara.&#13;
&#13;
Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, mendesak Kejagung mengusut tuntas dugaan korupsi ini. &amp;ldquo;Penunjukan langsung tanpa lelang melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas,&amp;rdquo; tandasnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi membuka penyelidikan dugaan korupsi perpanjangan konsesi Tol Cawang-Pluit. &amp;nbsp;Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menegaskan, pihaknya sudah meminta klarifikasi sejumlah pihak terkait.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Sedang pendalaman,&amp;rdquo; ujar Anang saat ditemui di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat (12/9/2025).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Menurut Anang, klarifikasi dilakukan terhadap berbagai pihak yang dianggap mengetahui perpanjangan konsesi.&#13;
&#13;
Namun, ia menolak mengungkap jumlah pihak yang sudah dipanggil. &amp;ldquo;Kalau sifatnya penyelidikan masih tertutup,&amp;rdquo; katanya.&#13;
&#13;
Sebelumnya, beredar info surat perintah penyelidikan kasus ini diterbitkan 11 Juli 2025, sedangkan surat panggilan terhadap sejumlah direksi PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) dikirim pada 29 Agustus 2025.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kasus ini bermula dari dugaan perpanjangan konsesi tanpa audit sebagaimana diatur PP No.27 Tahun 2014. Perpanjangan juga dilakukan tanpa lelang, melanggar UU No.38 Tahun 2004 tentang Jalan.&#13;
&#13;
Kerugian negara muncul karena pendapatan dari tol tetap dikelola CMNP meski konsesi berakhir. Hingga kini, pembangunan fisik tol baru 30 persen dari target 100 persen pada 2022.&#13;
&#13;
Badan Pengatur Jalan Tol dan Kementerian PUPR sudah mengambil alih proyek karena CMNP gagal memenuhi kewajiban. Audit menyeluruh dilakukan untuk menelusuri penggunaan dana, termasuk dugaan penyalahgunaan untuk kepentingan pribadi.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sejak 31 Maret 2025, pendapatan tol seharusnya masuk kas negara dengan nilai sekitar Rp500 miliar. BPK bahkan merekomendasikan pembatalan perpanjangan konsesi CMNP melalui LHP Nomor 17/LHP/XVII/05/2024.&#13;
&#13;
Kasus ini juga berdampak pada pasar modal karena saham CMNP dinilai rawan. Publik menilai ketidakpastian konsesi berpotensi merugikan investor, sehingga muncul desakan agar perdagangan saham disuspensi sementara.&#13;
&#13;
Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, mendesak Kejagung mengusut tuntas dugaan korupsi ini. &amp;ldquo;Penunjukan langsung tanpa lelang melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas,&amp;rdquo; tandasnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
