<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Menguak Peran Kopda FH Tersangka Pembunuhan Kacab Bank BUMN Versi Kuasa Hukum</title><description>Oknum prajurit TNI Kopda FH ditetapkan sebagai tersangka kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank BUMN, berinisial MIP.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/09/13/338/3169647/menguak-peran-kopda-fh-tersangka-pembunuhan-kacab-bank-bumn-versi-kuasa-hukum</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/09/13/338/3169647/menguak-peran-kopda-fh-tersangka-pembunuhan-kacab-bank-bumn-versi-kuasa-hukum"/><item><title>Menguak Peran Kopda FH Tersangka Pembunuhan Kacab Bank BUMN Versi Kuasa Hukum</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/09/13/338/3169647/menguak-peran-kopda-fh-tersangka-pembunuhan-kacab-bank-bumn-versi-kuasa-hukum</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/09/13/338/3169647/menguak-peran-kopda-fh-tersangka-pembunuhan-kacab-bank-bumn-versi-kuasa-hukum</guid><pubDate>Sabtu 13 September 2025 01:23 WIB</pubDate><dc:creator>Jonathan Simanjuntak</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/09/13/338/3169647/pembunuhan-3qoh_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi penjara (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/09/13/338/3169647/pembunuhan-3qoh_large.jpg</image><title>Ilustrasi penjara (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Oknum prajurit TNI Kopda FH ditetapkan sebagai tersangka kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank BUMN, berinisial MIP. Peran Kopda FH pun mulai terkuak dalam perkara ini.&#13;
&#13;
Hal ini disampaikan kuasa hukum Eras, Adrianus Agal. Eras merupakan salah satu tersangka yang juga terlibat dalam kasus tersebut.&#13;
&#13;
Adrianus menjelaskan kliennya sudah lama mengenal Kopda FH. Pada 18 Agustus 2025, Kopda FH menghubungi Eras untuk mengajaknya &amp;ldquo;bekerja,&amp;rdquo; yakni menjemput paksa seseorang.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;F ini oknum aparat. Tanggal 18, F telepon Eras ajak ada kerjaan untuk jemput paksa orang,&amp;rdquo; tutur Adrianus.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menurut Adrianus, kliennya saat itu tidak tahu siapa sosok yang menjadi target. Namun, Eras menerima ajakan tersebut karena Kopda FH menjamin bahwa target akan diantar kembali ke rumah.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;F meyakinkan Eras, nanti setelah menjemput paksa, F dan tangan kanan bos yang akan antar korban pulang ke rumahnya. Menurut Eras, kerjaan yang diberikan aman karena F menjamin korban diantar pulang oleh F dan tangan kanan bos,&amp;rdquo; jelasnya.&#13;
&#13;
Eras bahkan tidak mengetahui bahwa korban dari aksi jemput paksa tersebut telah meninggal dunia. Usai kejadian, Eras pulang ke kampung halamannya untuk menghadiri acara adat.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Eras mengetahui korban meninggal setelah Reskrim menunjukkan foto bahwa orang yang mereka jemput paksa sudah meninggal,&amp;rdquo; ujar Adrianus.&#13;
&#13;
Karena hal itu, Eras meminta aparat kepolisian untuk menghubungi Kopda FH. Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Eras meminta ke anggota polisi untuk menelepon oknum F, dan Eras sangat syok mendengar korban meninggal. Berulang kali Eras menelepon namun tidak tersambung,&amp;rdquo; imbuhnya.&#13;
&#13;
Sebelumnya, misteri peran prajurit TNI dalam kasus penculikan dan pembunuhan MIP akhirnya terungkap. Kopda FH ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti menjadi perantara dalam aksi kejahatan yang menewaskan MIP.&#13;
&#13;
Komandan Polisi Militer Kodam Jayakarta (Danpomdam Jaya), Kolonel CPM Donny Agus, mengungkapkan Kopda FH berperan dalam mencari orang untuk melakukan aksi jemput paksa terhadap korban.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Peran yang bersangkutan sebagai perantara untuk mencari orang guna menjemput paksa (korban),&amp;rdquo; ujar Donny, Jumat 12 September 2025.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Oknum prajurit TNI Kopda FH ditetapkan sebagai tersangka kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank BUMN, berinisial MIP. Peran Kopda FH pun mulai terkuak dalam perkara ini.&#13;
&#13;
Hal ini disampaikan kuasa hukum Eras, Adrianus Agal. Eras merupakan salah satu tersangka yang juga terlibat dalam kasus tersebut.&#13;
&#13;
Adrianus menjelaskan kliennya sudah lama mengenal Kopda FH. Pada 18 Agustus 2025, Kopda FH menghubungi Eras untuk mengajaknya &amp;ldquo;bekerja,&amp;rdquo; yakni menjemput paksa seseorang.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;F ini oknum aparat. Tanggal 18, F telepon Eras ajak ada kerjaan untuk jemput paksa orang,&amp;rdquo; tutur Adrianus.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menurut Adrianus, kliennya saat itu tidak tahu siapa sosok yang menjadi target. Namun, Eras menerima ajakan tersebut karena Kopda FH menjamin bahwa target akan diantar kembali ke rumah.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;F meyakinkan Eras, nanti setelah menjemput paksa, F dan tangan kanan bos yang akan antar korban pulang ke rumahnya. Menurut Eras, kerjaan yang diberikan aman karena F menjamin korban diantar pulang oleh F dan tangan kanan bos,&amp;rdquo; jelasnya.&#13;
&#13;
Eras bahkan tidak mengetahui bahwa korban dari aksi jemput paksa tersebut telah meninggal dunia. Usai kejadian, Eras pulang ke kampung halamannya untuk menghadiri acara adat.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Eras mengetahui korban meninggal setelah Reskrim menunjukkan foto bahwa orang yang mereka jemput paksa sudah meninggal,&amp;rdquo; ujar Adrianus.&#13;
&#13;
Karena hal itu, Eras meminta aparat kepolisian untuk menghubungi Kopda FH. Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Eras meminta ke anggota polisi untuk menelepon oknum F, dan Eras sangat syok mendengar korban meninggal. Berulang kali Eras menelepon namun tidak tersambung,&amp;rdquo; imbuhnya.&#13;
&#13;
Sebelumnya, misteri peran prajurit TNI dalam kasus penculikan dan pembunuhan MIP akhirnya terungkap. Kopda FH ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti menjadi perantara dalam aksi kejahatan yang menewaskan MIP.&#13;
&#13;
Komandan Polisi Militer Kodam Jayakarta (Danpomdam Jaya), Kolonel CPM Donny Agus, mengungkapkan Kopda FH berperan dalam mencari orang untuk melakukan aksi jemput paksa terhadap korban.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Peran yang bersangkutan sebagai perantara untuk mencari orang guna menjemput paksa (korban),&amp;rdquo; ujar Donny, Jumat 12 September 2025.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
