<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Periksa Mantan Sekjen Kemenag soal Korupsi Kuota Haji, KPK Dalami Hal Ini</title><description>Sebelumnya, Nizar Ali mengaku ditanya tim penyidik Lembaga Antirasuah terkait mekanisme keluarnya Surat Keputusan (SK) di Kemenag.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/09/14/337/3169841/periksa-mantan-sekjen-kemenag-soal-korupsi-kuota-haji-kpk-dalami-hal-ini</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/09/14/337/3169841/periksa-mantan-sekjen-kemenag-soal-korupsi-kuota-haji-kpk-dalami-hal-ini"/><item><title>Periksa Mantan Sekjen Kemenag soal Korupsi Kuota Haji, KPK Dalami Hal Ini</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/09/14/337/3169841/periksa-mantan-sekjen-kemenag-soal-korupsi-kuota-haji-kpk-dalami-hal-ini</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/09/14/337/3169841/periksa-mantan-sekjen-kemenag-soal-korupsi-kuota-haji-kpk-dalami-hal-ini</guid><pubDate>Minggu 14 September 2025 09:07 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/09/14/337/3169841/kpk-X4Kb_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Periksa Mantan Sekjen Kemenag soal Korupsi Kuota Haji, KPK Dalami Hal Ini</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/09/14/337/3169841/kpk-X4Kb_large.jpg</image><title>Periksa Mantan Sekjen Kemenag soal Korupsi Kuota Haji, KPK Dalami Hal Ini</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa mantan&amp;nbsp;Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Nizar Ali pada Jumat (12/9/2025). Nizar diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji.&#13;
&#13;
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, dari keterangan yang bersangkutan didalami perihal pembagian kuota haji tambahan antara haji reguler dan khusus.&#13;
&#13;
&amp;quot;Secara umum, saksi-saksi dari Kemenag didalami proses pengambilan keputusan atau kebijakan terkait pembagian kuota tambahan menjadi kuota reguler dan khusus,&amp;quot; kata Budi dalam keterangannya, dikutip Minggu, (14/9/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Namun Budi Prasetyo tidak menjelaskan secara lebih detail terkait pemeriksaan yang dimaksud tersebut.&#13;
&#13;
Sebelumnya, Nizar Ali mengaku ditanya tim penyidik Lembaga Antirasuah terkait mekanisme keluarnya Surat Keputusan (SK) di Kemenag.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ya biasa, nanya soal mekanisme keluarnya SK itu, kita jawab semua,&amp;quot; kata Nizar Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (12/9).&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Lebih lanjut Nizar mengaku, tidak mengetahui pengaturan penentuan kuota haji tambahan yang kini tengah diusut KPK.&#13;
&#13;
&amp;quot;Soal itu gak tau, karena sekjen bukan leading sectornya haji, haji ada Direktorat Jenderal PHU (Penyelenggaraan Haji dan Umroh),&amp;quot; ujarnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa mantan&amp;nbsp;Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Nizar Ali pada Jumat (12/9/2025). Nizar diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji.&#13;
&#13;
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, dari keterangan yang bersangkutan didalami perihal pembagian kuota haji tambahan antara haji reguler dan khusus.&#13;
&#13;
&amp;quot;Secara umum, saksi-saksi dari Kemenag didalami proses pengambilan keputusan atau kebijakan terkait pembagian kuota tambahan menjadi kuota reguler dan khusus,&amp;quot; kata Budi dalam keterangannya, dikutip Minggu, (14/9/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Namun Budi Prasetyo tidak menjelaskan secara lebih detail terkait pemeriksaan yang dimaksud tersebut.&#13;
&#13;
Sebelumnya, Nizar Ali mengaku ditanya tim penyidik Lembaga Antirasuah terkait mekanisme keluarnya Surat Keputusan (SK) di Kemenag.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ya biasa, nanya soal mekanisme keluarnya SK itu, kita jawab semua,&amp;quot; kata Nizar Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (12/9).&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Lebih lanjut Nizar mengaku, tidak mengetahui pengaturan penentuan kuota haji tambahan yang kini tengah diusut KPK.&#13;
&#13;
&amp;quot;Soal itu gak tau, karena sekjen bukan leading sectornya haji, haji ada Direktorat Jenderal PHU (Penyelenggaraan Haji dan Umroh),&amp;quot; ujarnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
