<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Komisi III DPR Kebut RKUHAP dan RUU Perampasan Aset Rampung Dibahas Tahun Ini</title><description>Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding mengatakan, dua RUU ini telah menjadi perhatian banyak pihak. &#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/09/14/337/3169843/komisi-iii-dpr-kebut-rkuhap-dan-ruu-perampasan-aset-rampung-dibahas-tahun-ini</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/09/14/337/3169843/komisi-iii-dpr-kebut-rkuhap-dan-ruu-perampasan-aset-rampung-dibahas-tahun-ini"/><item><title>Komisi III DPR Kebut RKUHAP dan RUU Perampasan Aset Rampung Dibahas Tahun Ini</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/09/14/337/3169843/komisi-iii-dpr-kebut-rkuhap-dan-ruu-perampasan-aset-rampung-dibahas-tahun-ini</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/09/14/337/3169843/komisi-iii-dpr-kebut-rkuhap-dan-ruu-perampasan-aset-rampung-dibahas-tahun-ini</guid><pubDate>Minggu 14 September 2025 11:30 WIB</pubDate><dc:creator>Achmad Al Fiqri</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/09/14/337/3169843/dpr-fMWF_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Komisi III DPR Kebut RKUHAP dan RUU Perampasan Aset Rampung Dibahas Tahun Ini</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/09/14/337/3169843/dpr-fMWF_large.jpg</image><title>Komisi III DPR Kebut RKUHAP dan RUU Perampasan Aset Rampung Dibahas Tahun Ini</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Komisi III DPR RI menargetkan, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Perampasan Aset bisa selesai pada tahun ini.&#13;
&#13;
Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding mengatakan, dua RUU ini telah menjadi perhatian banyak pihak. Komisi III DPR RI berkomitmen untuk mengakomodir&amp;nbsp; dua RUU tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi memang dua Rancangan Undang-Undang ini menjadi perhatian dan komitmen kami sebagaimana harapan banyak masyarakat dan itu kita akomodir. Jadi mudah-mudahan dua RUU ini tahun ini bisa kelar,&amp;quot; kata Sudding, Minggu (14/9/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sudding mengatakan, pihaknya akan merampungkan lebih dulu RKUHAP sebelum membahas RUU perampasan Aset.&#13;
&#13;
Pasalnya, RKUHAP akan menjadi dasar bagi penegak hukum dalam melakukan praktek perampasan aset nantinya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Oleh karena itu Ia menekankan bahwa akan lebih baik bila RKUHAP terlebih dulu dirampungkan kemudian baru membahas RUU Perampasan Aset,&amp;quot; tutup Sudding.&#13;
&#13;
Sebelumnya, Pimpinan DPR RI memberikan atensi terhadap RUU Perampasan Aset. RUU itu pun sudah dimasukkan sebagai Program Legislasi Nasional Prioritas (Prolegnas) tahun 2025 dan menjadi RUU Usul Inisiatif DPR RI.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Komisi III DPR RI menargetkan, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Perampasan Aset bisa selesai pada tahun ini.&#13;
&#13;
Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding mengatakan, dua RUU ini telah menjadi perhatian banyak pihak. Komisi III DPR RI berkomitmen untuk mengakomodir&amp;nbsp; dua RUU tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi memang dua Rancangan Undang-Undang ini menjadi perhatian dan komitmen kami sebagaimana harapan banyak masyarakat dan itu kita akomodir. Jadi mudah-mudahan dua RUU ini tahun ini bisa kelar,&amp;quot; kata Sudding, Minggu (14/9/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sudding mengatakan, pihaknya akan merampungkan lebih dulu RKUHAP sebelum membahas RUU perampasan Aset.&#13;
&#13;
Pasalnya, RKUHAP akan menjadi dasar bagi penegak hukum dalam melakukan praktek perampasan aset nantinya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Oleh karena itu Ia menekankan bahwa akan lebih baik bila RKUHAP terlebih dulu dirampungkan kemudian baru membahas RUU Perampasan Aset,&amp;quot; tutup Sudding.&#13;
&#13;
Sebelumnya, Pimpinan DPR RI memberikan atensi terhadap RUU Perampasan Aset. RUU itu pun sudah dimasukkan sebagai Program Legislasi Nasional Prioritas (Prolegnas) tahun 2025 dan menjadi RUU Usul Inisiatif DPR RI.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
