<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sidang Gugatan Gibran Rp125 Triliun Ditunda untuk Lengkapi Legal Standing Tergugat</title><description>PN Jakarta Pusat kembali menunda sidang gugatan perdata senilai Rp125 triliun yang ditujukan kepada Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/09/15/338/3170008/sidang-gugatan-gibran-rp125-triliun-ditunda-untuk-lengkapi-legal-standing-tergugat</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/09/15/338/3170008/sidang-gugatan-gibran-rp125-triliun-ditunda-untuk-lengkapi-legal-standing-tergugat"/><item><title>Sidang Gugatan Gibran Rp125 Triliun Ditunda untuk Lengkapi Legal Standing Tergugat</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/09/15/338/3170008/sidang-gugatan-gibran-rp125-triliun-ditunda-untuk-lengkapi-legal-standing-tergugat</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/09/15/338/3170008/sidang-gugatan-gibran-rp125-triliun-ditunda-untuk-lengkapi-legal-standing-tergugat</guid><pubDate>Senin 15 September 2025 12:19 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/09/15/338/3170008/pn_jakpus-UuEs_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Hakim pengadilan Jakarta Pusat yang menyidangkan gugatan kepada Gibran/Foto: Nur Khabibi-Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/09/15/338/3170008/pn_jakpus-UuEs_large.jpg</image><title>Hakim pengadilan Jakarta Pusat yang menyidangkan gugatan kepada Gibran/Foto: Nur Khabibi-Okezone</title></images><description>JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali menunda sidang gugatan perdata senilai Rp125 triliun yang ditujukan kepada Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka.&#13;
&#13;
Kali ini, penundaan dilakukan untuk melengkapi legal standing dari pihak Tergugat I dan Tergugat II. Dalam gugatan ini, Gibran berstatus sebagai Tergugat I (T1) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai Tergugat II (T2).&#13;
&#13;
&amp;quot;Sidang berikutnya akan digelar pada Senin, 22 September, untuk melengkapi legal standing dari T1 dan T2,&amp;quot; kata Ketua Majelis Hakim, Budi Prayitno, di PN Jakarta Pusat, Senin (15/9/2025).&#13;
&#13;
Sidang hari ini adalah yang kedua setelah sidang pertama pada Senin (8/9/2025). Saat itu, sidang ditunda karena penggugat, Subhan, keberatan Gibran diwakili oleh Jaksa Pengacara Negara.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kejaksaan itu mewakili negara, tidak boleh membela dia (Gibran). Makanya saya keberatan. Saya minta Jaksa Pengacara Negara keluar dari persidangan, itu saja, itu yang paling penting,&amp;quot; kata Subhan di PN Jakarta Pusat.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kuasa itu untuk membela atau menjadi kuasa atas gugatan yang saya layangkan. Sedangkan saya menggugat Gibran itu secara pribadi, waktu dia mau mencalonkan itu lho. Kan belum jadi wapres,&amp;quot; sambungnya.&#13;
&#13;
Sebagai informasi, Subhan mempersoalkan syarat ijazah Gibran saat mencalonkan diri sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres). Menurutnya, ijazah Gibran dari luar negeri tidak memenuhi persyaratan sebagai cawapres.&#13;
&#13;
Dia menyoroti aturan persyaratan peserta pilpres dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 169 huruf (1) jo PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Pasal 13 huruf (r).&#13;
&#13;
Dalam pasal 13 huruf (r) dijelaskan bahwa syarat menjadi peserta pilpres adalah &amp;#39;berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat&amp;#39;.&#13;
&#13;
Dengan landasan pasal tersebut, dia merasa Gibran tidak memiliki bukti ijazah SMA yang dipersyaratkan sebagai cawapres.&#13;
&#13;
Berikut petitum lengkap dalam gugatan yang dimaksud:&#13;
&#13;
1. Mengabulkan gugatan dari penggugat untuk seluruhnya.&#13;
&#13;
2. Menyatakan tergugat I dan tergugat II bersama-sama telah melakukan perbuatan melawan hukum.&#13;
&#13;
3. Menyatakan tergugat I tidak sah menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024-2029.&#13;
&#13;
4. Menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada penggugat dan seluruh warga negara Indonesia sebesar Rp125.000.010.000.000 dan disetorkan ke kas negara.&#13;
&#13;
5. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum banding, kasasi dari para tergugat.&#13;
&#13;
6. Menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp100.000.000 setiap hari atas keterlambatannya dalam melaksanakan putusan.&#13;
&#13;
7. Menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali menunda sidang gugatan perdata senilai Rp125 triliun yang ditujukan kepada Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka.&#13;
&#13;
Kali ini, penundaan dilakukan untuk melengkapi legal standing dari pihak Tergugat I dan Tergugat II. Dalam gugatan ini, Gibran berstatus sebagai Tergugat I (T1) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai Tergugat II (T2).&#13;
&#13;
&amp;quot;Sidang berikutnya akan digelar pada Senin, 22 September, untuk melengkapi legal standing dari T1 dan T2,&amp;quot; kata Ketua Majelis Hakim, Budi Prayitno, di PN Jakarta Pusat, Senin (15/9/2025).&#13;
&#13;
Sidang hari ini adalah yang kedua setelah sidang pertama pada Senin (8/9/2025). Saat itu, sidang ditunda karena penggugat, Subhan, keberatan Gibran diwakili oleh Jaksa Pengacara Negara.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kejaksaan itu mewakili negara, tidak boleh membela dia (Gibran). Makanya saya keberatan. Saya minta Jaksa Pengacara Negara keluar dari persidangan, itu saja, itu yang paling penting,&amp;quot; kata Subhan di PN Jakarta Pusat.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kuasa itu untuk membela atau menjadi kuasa atas gugatan yang saya layangkan. Sedangkan saya menggugat Gibran itu secara pribadi, waktu dia mau mencalonkan itu lho. Kan belum jadi wapres,&amp;quot; sambungnya.&#13;
&#13;
Sebagai informasi, Subhan mempersoalkan syarat ijazah Gibran saat mencalonkan diri sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres). Menurutnya, ijazah Gibran dari luar negeri tidak memenuhi persyaratan sebagai cawapres.&#13;
&#13;
Dia menyoroti aturan persyaratan peserta pilpres dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 169 huruf (1) jo PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Pasal 13 huruf (r).&#13;
&#13;
Dalam pasal 13 huruf (r) dijelaskan bahwa syarat menjadi peserta pilpres adalah &amp;#39;berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat&amp;#39;.&#13;
&#13;
Dengan landasan pasal tersebut, dia merasa Gibran tidak memiliki bukti ijazah SMA yang dipersyaratkan sebagai cawapres.&#13;
&#13;
Berikut petitum lengkap dalam gugatan yang dimaksud:&#13;
&#13;
1. Mengabulkan gugatan dari penggugat untuk seluruhnya.&#13;
&#13;
2. Menyatakan tergugat I dan tergugat II bersama-sama telah melakukan perbuatan melawan hukum.&#13;
&#13;
3. Menyatakan tergugat I tidak sah menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024-2029.&#13;
&#13;
4. Menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada penggugat dan seluruh warga negara Indonesia sebesar Rp125.000.010.000.000 dan disetorkan ke kas negara.&#13;
&#13;
5. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum banding, kasasi dari para tergugat.&#13;
&#13;
6. Menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp100.000.000 setiap hari atas keterlambatannya dalam melaksanakan putusan.&#13;
&#13;
7. Menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
