<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Gibran Tunjuk Tiga Pengacara Hadapi Sidang Gugatan Ijazah</title><description>Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka digugat perdata terkait ijazah untuk pencalonannya sebagai wapres.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/09/15/338/3170027/gibran-tunjuk-tiga-pengacara-hadapi-sidang-gugatan-ijazah</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/09/15/338/3170027/gibran-tunjuk-tiga-pengacara-hadapi-sidang-gugatan-ijazah"/><item><title>Gibran Tunjuk Tiga Pengacara Hadapi Sidang Gugatan Ijazah</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/09/15/338/3170027/gibran-tunjuk-tiga-pengacara-hadapi-sidang-gugatan-ijazah</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/09/15/338/3170027/gibran-tunjuk-tiga-pengacara-hadapi-sidang-gugatan-ijazah</guid><pubDate>Senin 15 September 2025 13:12 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/09/15/338/3170027/dadang-96U5_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pengacara Gibran, Dadang Herli Saputra/Foto:  Nur Khabibi-Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/09/15/338/3170027/dadang-96U5_large.jpg</image><title>Pengacara Gibran, Dadang Herli Saputra/Foto:  Nur Khabibi-Okezone</title></images><description>JAKARTA - Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka digugat perdata terkait ijazah untuk pencalonannya sebagai wapres. Ia pun menunjuk tiga orang sebagai pengacara dalam menghadapi gugatan tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kita bertiga,&amp;quot; kata salah satu pengacara Gibran, Dadang Herli Saputra di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/9/2025).&#13;
&#13;
Selain Dadang, dua pengacara lainnya adalah Basuki dan Anton Aulawi. Ketiganya tergabung dalam Ad Infinitiun Kindness (AK) LawFirm.&#13;
&#13;
Dadang mengaku, mereka menerima kuasa per 9 September 2025 atau sehari setelah sidang perdana digelar. Menurutnya, tidak ada pesan khusus dari Gibran terkait gugatan tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Menyampaikan untuk mewakili, yang lain-lain kami akan sampaikan pada persidangan-persidangan berikutnya,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Terkait kehadiran langsung Gibran selaku pihak tergugat dalam sidang tersebut, Dadang belum bisa memastikan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Itu belum bisa kami berikan komentar,&amp;quot; ucapnya.&#13;
&#13;
Sebagai informasi, sidang gugatan tersebut diajukan oleh warga negara Indonesia bernama Subhan yang mempersoalkan persyaratan ijazah Gibran ketika mencalonkan diri sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres).&#13;
&#13;
Menurutnya ijazah Gibran dari luar negeri tak memenuhi persyaratan sebagai cawapres.&#13;
&#13;
Dia menyoroti aturan persyaratan peserta pilpres dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Pasal 169 huruf (1) jo PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Pasal 13 huruf (r).&#13;
&#13;
Dalam pasal 13 huruf (r) dijelaskan bahwa syarat menjadi peserta pilpres, &amp;quot;berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat&amp;quot;.&#13;
&#13;
Dengan landasan pasal di atas, dia merasa Gibran tak memiliki bukti ijazah SMA yang dipersyaratkan sebagai cawapres.&#13;
&#13;
Berikut petitum lengkap dalam gugatan yang dimaksud:&#13;
&#13;
1. Mengabulkan gugatan dari penggugat untuk seluruhnya.&#13;
&#13;
2. Menyatakan tergugat I dan tergugat II bersama-sama telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan segala akibatnya.&#13;
&#13;
3. Menyatakan tergugat I tidak sah menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024-2029.&#13;
&#13;
4. Menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada penggugat dan seluruh warga negara Indonesia sebesar Rp125.000.010.000.000 dan disetorkan ke kas negara.&#13;
&#13;
5. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum banding, kasasi dari para tergugat.&#13;
&#13;
6. Menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp100.000.000 setiap hari atas keterlambatannya dalam melaksanakan putusan pengadilan ini.&#13;
&#13;
7. Menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka digugat perdata terkait ijazah untuk pencalonannya sebagai wapres. Ia pun menunjuk tiga orang sebagai pengacara dalam menghadapi gugatan tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kita bertiga,&amp;quot; kata salah satu pengacara Gibran, Dadang Herli Saputra di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/9/2025).&#13;
&#13;
Selain Dadang, dua pengacara lainnya adalah Basuki dan Anton Aulawi. Ketiganya tergabung dalam Ad Infinitiun Kindness (AK) LawFirm.&#13;
&#13;
Dadang mengaku, mereka menerima kuasa per 9 September 2025 atau sehari setelah sidang perdana digelar. Menurutnya, tidak ada pesan khusus dari Gibran terkait gugatan tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Menyampaikan untuk mewakili, yang lain-lain kami akan sampaikan pada persidangan-persidangan berikutnya,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Terkait kehadiran langsung Gibran selaku pihak tergugat dalam sidang tersebut, Dadang belum bisa memastikan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Itu belum bisa kami berikan komentar,&amp;quot; ucapnya.&#13;
&#13;
Sebagai informasi, sidang gugatan tersebut diajukan oleh warga negara Indonesia bernama Subhan yang mempersoalkan persyaratan ijazah Gibran ketika mencalonkan diri sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres).&#13;
&#13;
Menurutnya ijazah Gibran dari luar negeri tak memenuhi persyaratan sebagai cawapres.&#13;
&#13;
Dia menyoroti aturan persyaratan peserta pilpres dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Pasal 169 huruf (1) jo PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Pasal 13 huruf (r).&#13;
&#13;
Dalam pasal 13 huruf (r) dijelaskan bahwa syarat menjadi peserta pilpres, &amp;quot;berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat&amp;quot;.&#13;
&#13;
Dengan landasan pasal di atas, dia merasa Gibran tak memiliki bukti ijazah SMA yang dipersyaratkan sebagai cawapres.&#13;
&#13;
Berikut petitum lengkap dalam gugatan yang dimaksud:&#13;
&#13;
1. Mengabulkan gugatan dari penggugat untuk seluruhnya.&#13;
&#13;
2. Menyatakan tergugat I dan tergugat II bersama-sama telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan segala akibatnya.&#13;
&#13;
3. Menyatakan tergugat I tidak sah menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024-2029.&#13;
&#13;
4. Menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada penggugat dan seluruh warga negara Indonesia sebesar Rp125.000.010.000.000 dan disetorkan ke kas negara.&#13;
&#13;
5. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum banding, kasasi dari para tergugat.&#13;
&#13;
6. Menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp100.000.000 setiap hari atas keterlambatannya dalam melaksanakan putusan pengadilan ini.&#13;
&#13;
7. Menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
