<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Warung Kopi di Depok Nekat Jualan Obat Keras</title><description>Sebuah warung kopi di kawasan Setu Tujuh Muara, Sawangan, Depok, Jawa Barat, digerebek Unit Reskrim Polsek Bojongsari pada Rabu (10/9/2025) sekitar pukul 18.00 WIB. Warung tersebut kedapatan menjual obat keras tanpa izin.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/09/15/338/3170061/warung-kopi-di-depok-nekat-jualan-obat-keras</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/09/15/338/3170061/warung-kopi-di-depok-nekat-jualan-obat-keras"/><item><title>Warung Kopi di Depok Nekat Jualan Obat Keras</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/09/15/338/3170061/warung-kopi-di-depok-nekat-jualan-obat-keras</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/09/15/338/3170061/warung-kopi-di-depok-nekat-jualan-obat-keras</guid><pubDate>Senin 15 September 2025 15:25 WIB</pubDate><dc:creator>Ade Suhardi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/09/15/338/3170061/penangkapan-dhwP_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Penangkapan penjual obat keras (foto: freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/09/15/338/3170061/penangkapan-dhwP_large.jpg</image><title>Penangkapan penjual obat keras (foto: freepik)</title></images><description>&#13;
&#13;
DEPOK &amp;ndash; Sebuah warung kopi di kawasan Setu Tujuh Muara, Sawangan, Depok, Jawa Barat, digerebek Unit Reskrim Polsek Bojongsari pada Rabu (10/9/2025) sekitar pukul 18.00 WIB. Warung tersebut kedapatan menjual obat keras tanpa izin.&#13;
&#13;
Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi mengatakan, dari penggerebekan itu petugas mengamankan seorang pria berinisial AA.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ia diduga kuat menjual sekaligus mengedarkan sediaan farmasi dan alat kesehatan yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, serta mutu,&amp;quot; kata Made, Senin (15/9/2025).&#13;
&#13;
Made menambahkan, kasus ini terungkap berawal dari laporan warga yang curiga karena lokasi itu sering dijadikan tempat transaksi obat keras tanpa izin.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti berupa 10 butir Dolgesik, 26 butir Tramadol, 20 butir Alprazolam Calmet, 8 butir Alprazolam Mersi, 26 butir Alprazolam Atarax, serta 9 butir Euforiss.&#13;
&#13;
Atas perbuatannya, AA dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.&#13;
&#13;
&amp;quot;Melalui Polsek Bojongsari, dihimbau agar masyarakat tidak membeli maupun mengonsumsi obat keras tanpa resep dokter. Warga juga diminta proaktif melaporkan jika menemukan praktik serupa di lingkungannya,&amp;quot; pungkas Made.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
DEPOK &amp;ndash; Sebuah warung kopi di kawasan Setu Tujuh Muara, Sawangan, Depok, Jawa Barat, digerebek Unit Reskrim Polsek Bojongsari pada Rabu (10/9/2025) sekitar pukul 18.00 WIB. Warung tersebut kedapatan menjual obat keras tanpa izin.&#13;
&#13;
Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi mengatakan, dari penggerebekan itu petugas mengamankan seorang pria berinisial AA.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ia diduga kuat menjual sekaligus mengedarkan sediaan farmasi dan alat kesehatan yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, serta mutu,&amp;quot; kata Made, Senin (15/9/2025).&#13;
&#13;
Made menambahkan, kasus ini terungkap berawal dari laporan warga yang curiga karena lokasi itu sering dijadikan tempat transaksi obat keras tanpa izin.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti berupa 10 butir Dolgesik, 26 butir Tramadol, 20 butir Alprazolam Calmet, 8 butir Alprazolam Mersi, 26 butir Alprazolam Atarax, serta 9 butir Euforiss.&#13;
&#13;
Atas perbuatannya, AA dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.&#13;
&#13;
&amp;quot;Melalui Polsek Bojongsari, dihimbau agar masyarakat tidak membeli maupun mengonsumsi obat keras tanpa resep dokter. Warga juga diminta proaktif melaporkan jika menemukan praktik serupa di lingkungannya,&amp;quot; pungkas Made.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
