<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>DPR Kritik KPU: Dokumen Syarat Capres-Cawapres Harusnya Dibuat Sebelum Tahapan Pemilu</title><description>Komisi II DPR RI mengkritik langkah KPU yang menetapkan dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden, termasuk ijazah sebagai informasi yang dikecualikan dari akses publik.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/09/16/337/3170247/dpr-kritik-kpu-dokumen-syarat-capres-cawapres-harusnya-dibuat-sebelum-tahapan-pemilu</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/09/16/337/3170247/dpr-kritik-kpu-dokumen-syarat-capres-cawapres-harusnya-dibuat-sebelum-tahapan-pemilu"/><item><title>DPR Kritik KPU: Dokumen Syarat Capres-Cawapres Harusnya Dibuat Sebelum Tahapan Pemilu</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/09/16/337/3170247/dpr-kritik-kpu-dokumen-syarat-capres-cawapres-harusnya-dibuat-sebelum-tahapan-pemilu</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/09/16/337/3170247/dpr-kritik-kpu-dokumen-syarat-capres-cawapres-harusnya-dibuat-sebelum-tahapan-pemilu</guid><pubDate>Selasa 16 September 2025 12:15 WIB</pubDate><dc:creator>Felldy Utama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/09/16/337/3170247/rifqinizamy-bGEC_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda/Foto: Dokomen Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/09/16/337/3170247/rifqinizamy-bGEC_large.jpg</image><title>Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda/Foto: Dokomen Okezone</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Komisi II DPR RI mengkritik langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang menetapkan dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden, termasuk ijazah sebagai informasi yang dikecualikan dari akses publik.&#13;
&#13;
Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, mempertanyakan mengapa kebijakan tersebut justru dikeluarkan pada tahun 2025, setelah seluruh tahapan Pemilu selesai.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kalau ini menyangkut keputusan KPU, mestinya dibuat sebelum tahapan Pemilu dimulai. Idealnya, semua peraturan yang berkaitan dengan kepemiluan harus berlandaskan undang-undang atau setidaknya Peraturan KPU (PKPU),&amp;quot; ujar Rifqi kepada wartawan, Selasa (16/9/2025).&#13;
&#13;
Menurutnya, aturan terkait dokumen pencalonan, termasuk syarat administratif seperti ijazah, semestinya disusun dan ditetapkan jauh sebelum tahapan pendaftaran capres-cawapres dilakukan.&#13;
&#13;
Lebih lanjut, Rifqi menegaskan bahwa dokumen persyaratan bagi peserta pemilu baik pilpres, pileg, maupun pilkada seharusnya terbuka untuk publik.&#13;
&#13;
&amp;quot;Berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, dokumen semacam itu tidak masuk kategori informasi yang dikecualikan. Selama tidak mengandung rahasia negara atau mengganggu privasi, maka publik berhak tahu,&amp;quot; tegasnya.&#13;
&#13;
Ia menilai keterbukaan dokumen pencalonan merupakan bagian dari prinsip transparansi dan akuntabilitas pemilu yang tidak boleh dinegosiasikan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tahapan pendaftaran capres-cawapres yang mencakup dokumen-dokumen penting, semestinya bisa diakses publik. Itu penting agar masyarakat tahu sejauh mana para calon memenuhi persyaratan,&amp;quot; tambahnya.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Komisi II DPR RI mengkritik langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang menetapkan dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden, termasuk ijazah sebagai informasi yang dikecualikan dari akses publik.&#13;
&#13;
Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, mempertanyakan mengapa kebijakan tersebut justru dikeluarkan pada tahun 2025, setelah seluruh tahapan Pemilu selesai.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kalau ini menyangkut keputusan KPU, mestinya dibuat sebelum tahapan Pemilu dimulai. Idealnya, semua peraturan yang berkaitan dengan kepemiluan harus berlandaskan undang-undang atau setidaknya Peraturan KPU (PKPU),&amp;quot; ujar Rifqi kepada wartawan, Selasa (16/9/2025).&#13;
&#13;
Menurutnya, aturan terkait dokumen pencalonan, termasuk syarat administratif seperti ijazah, semestinya disusun dan ditetapkan jauh sebelum tahapan pendaftaran capres-cawapres dilakukan.&#13;
&#13;
Lebih lanjut, Rifqi menegaskan bahwa dokumen persyaratan bagi peserta pemilu baik pilpres, pileg, maupun pilkada seharusnya terbuka untuk publik.&#13;
&#13;
&amp;quot;Berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, dokumen semacam itu tidak masuk kategori informasi yang dikecualikan. Selama tidak mengandung rahasia negara atau mengganggu privasi, maka publik berhak tahu,&amp;quot; tegasnya.&#13;
&#13;
Ia menilai keterbukaan dokumen pencalonan merupakan bagian dari prinsip transparansi dan akuntabilitas pemilu yang tidak boleh dinegosiasikan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tahapan pendaftaran capres-cawapres yang mencakup dokumen-dokumen penting, semestinya bisa diakses publik. Itu penting agar masyarakat tahu sejauh mana para calon memenuhi persyaratan,&amp;quot; tambahnya.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
