<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Breaking News! KPU Batalkan Aturan Ijazah Capres-Cawapres yang Tak Boleh Dibuka Publik</title><description>Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI secara resmi membatalkan aturan terkait dokumen persyaratan capres-cawapres, termasuk ijazah, yang sebelumnya dinyatakan tidak boleh dibuka untuk publik.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/09/16/337/3170320/breaking-news-kpu-batalkan-aturan-ijazah-capres-cawapres-yang-tak-boleh-dibuka-publik</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/09/16/337/3170320/breaking-news-kpu-batalkan-aturan-ijazah-capres-cawapres-yang-tak-boleh-dibuka-publik"/><item><title>Breaking News! KPU Batalkan Aturan Ijazah Capres-Cawapres yang Tak Boleh Dibuka Publik</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/09/16/337/3170320/breaking-news-kpu-batalkan-aturan-ijazah-capres-cawapres-yang-tak-boleh-dibuka-publik</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/09/16/337/3170320/breaking-news-kpu-batalkan-aturan-ijazah-capres-cawapres-yang-tak-boleh-dibuka-publik</guid><pubDate>Selasa 16 September 2025 16:42 WIB</pubDate><dc:creator>Felldy Utama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/09/16/337/3170320/ketua_kpu_ri_mochammad_afifuddin-rbSh_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg"> Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/09/16/337/3170320/ketua_kpu_ri_mochammad_afifuddin-rbSh_large.jpg</image><title> Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin (foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI secara resmi membatalkan aturan terkait dokumen persyaratan capres-cawapres, termasuk ijazah, yang sebelumnya dinyatakan tidak boleh dibuka untuk publik.&#13;
&#13;
Keputusan ini diambil setelah KPU menggelar rapat khusus untuk mencermati dinamika yang berkembang di tengah masyarakat terkait aturan tersebut.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Akhirnya kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang penetapan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan KPU,&amp;rdquo; kata Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin dalam konferensi pers, Selasa (16/9/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Afifuddin menambahkan, ke depan KPU akan memperlakukan informasi dan data tersebut dengan mempedomani aturan yang sudah ada, sekaligus berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait jika ada hal-hal yang dianggap perlu dilakukan berkaitan dengan data dan informasi di KPU.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Termasuk dokumen-dokumen yang ada di KPU. Tentu ini tidak hanya berkaitan dengan pilpres, tetapi juga data-data lain yang para pihak bisa akses sesuai kebutuhan dan ketentuan perundangan yang berlaku,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI secara resmi membatalkan aturan terkait dokumen persyaratan capres-cawapres, termasuk ijazah, yang sebelumnya dinyatakan tidak boleh dibuka untuk publik.&#13;
&#13;
Keputusan ini diambil setelah KPU menggelar rapat khusus untuk mencermati dinamika yang berkembang di tengah masyarakat terkait aturan tersebut.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Akhirnya kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang penetapan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan KPU,&amp;rdquo; kata Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin dalam konferensi pers, Selasa (16/9/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Afifuddin menambahkan, ke depan KPU akan memperlakukan informasi dan data tersebut dengan mempedomani aturan yang sudah ada, sekaligus berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait jika ada hal-hal yang dianggap perlu dilakukan berkaitan dengan data dan informasi di KPU.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Termasuk dokumen-dokumen yang ada di KPU. Tentu ini tidak hanya berkaitan dengan pilpres, tetapi juga data-data lain yang para pihak bisa akses sesuai kebutuhan dan ketentuan perundangan yang berlaku,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
