<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Prabowo Kebut Pembentukan Komisi Reformasi Kepolisian&amp;nbsp;</title><description>Presiden Prabowo Subianto memasang target pembentukan Komisi Reformasi Kepolisian rampung secepatnya. Tim tersebut juga akan diisi Ahmad Dofiri sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Keamanan, Ketertiban Masyarakat, dan Reformasi Kepolisian.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/09/17/337/3170626/prabowo-kebut-pembentukan-komisi-reformasi-kepolisian-nbsp</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/09/17/337/3170626/prabowo-kebut-pembentukan-komisi-reformasi-kepolisian-nbsp"/><item><title>Prabowo Kebut Pembentukan Komisi Reformasi Kepolisian&amp;nbsp;</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/09/17/337/3170626/prabowo-kebut-pembentukan-komisi-reformasi-kepolisian-nbsp</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/09/17/337/3170626/prabowo-kebut-pembentukan-komisi-reformasi-kepolisian-nbsp</guid><pubDate>Rabu 17 September 2025 19:29 WIB</pubDate><dc:creator>Binti Mufarida</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/09/17/337/3170626/prabowo_subianto-3wGZ_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Presiden Prabowo Subianto (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/09/17/337/3170626/prabowo_subianto-3wGZ_large.jpg</image><title>Presiden Prabowo Subianto (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Presiden Prabowo Subianto memasang target pembentukan Komisi Reformasi Kepolisian rampung secepatnya. Tim tersebut juga akan diisi Ahmad Dofiri sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Keamanan, Ketertiban Masyarakat, dan Reformasi Kepolisian.&#13;
&#13;
Menteri Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan pemerintah sedang dalam proses menentukan ketua dan anggota Komisi Reformasi Kepolisian.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Tim Reformasi Kepolisian mungkin dalam 2&amp;ndash;3 minggu ke depan akan dibentuk timnya,&amp;rdquo; kata Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (17/6/2025).&#13;
&#13;
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, mengatakan tengah menyiapkan instrumen hukum berupa Keputusan Presiden (Keppres) yang mengatur rincian teknis mengenai bentuk, struktur, dan mekanisme kerja komisi tersebut.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Prasetyo menambahkan, saat ini Presiden Prabowo sedang mencari sosok figur yang relevan untuk menjabat sebagai Ketua Komisi Reformasi Kepolisian. &amp;ldquo;Belum ada yang ditunjuk sebagai ketua,&amp;rdquo; kata Prasetyo.&#13;
&#13;
Ia menegaskan tugas Komisi Reformasi Kepolisian berbeda dengan peran Ahmad Dofiri sebagai Penasihat Khusus Presiden. &amp;ldquo;Berbeda, kalau sebagai penasihat khusus itu secara pribadi sebagai penasihat Bapak Presiden,&amp;rdquo; ujar Prasetyo.&#13;
&#13;
Pada kesempatan serupa, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa upaya reformasi di tubuh kepolisian sudah berjalan saat ini.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kalau progres perbaikan, saya kira secara kultural kami sudah lakukan. Upaya punishment dan reward kami juga sudah lakukan,&amp;rdquo; ujar Listyo.&#13;
&#13;
Listyo menekankan Polri terbuka terhadap evaluasi dan masukan dari masyarakat serta lembaga eksternal lainnya. Ia menyatakan, sejauh ini Polri merujuk pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dalam menangani aksi demonstrasi.&#13;
&#13;
Namun, menurut Listyo, jika aksi demonstrasi bergeser menjadi tindakan yang merugikan kepentingan umum, maka Polri berhak mengambil langkah penindakan sesuai prosedur yang berlaku. &amp;ldquo;Terkait dengan masalah rusuh, itu berbeda. Polri punya kewenangan melakukan tindakan sesuai undang-undang,&amp;rdquo; tegasnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Presiden Prabowo Subianto memasang target pembentukan Komisi Reformasi Kepolisian rampung secepatnya. Tim tersebut juga akan diisi Ahmad Dofiri sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Keamanan, Ketertiban Masyarakat, dan Reformasi Kepolisian.&#13;
&#13;
Menteri Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan pemerintah sedang dalam proses menentukan ketua dan anggota Komisi Reformasi Kepolisian.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Tim Reformasi Kepolisian mungkin dalam 2&amp;ndash;3 minggu ke depan akan dibentuk timnya,&amp;rdquo; kata Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (17/6/2025).&#13;
&#13;
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, mengatakan tengah menyiapkan instrumen hukum berupa Keputusan Presiden (Keppres) yang mengatur rincian teknis mengenai bentuk, struktur, dan mekanisme kerja komisi tersebut.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Prasetyo menambahkan, saat ini Presiden Prabowo sedang mencari sosok figur yang relevan untuk menjabat sebagai Ketua Komisi Reformasi Kepolisian. &amp;ldquo;Belum ada yang ditunjuk sebagai ketua,&amp;rdquo; kata Prasetyo.&#13;
&#13;
Ia menegaskan tugas Komisi Reformasi Kepolisian berbeda dengan peran Ahmad Dofiri sebagai Penasihat Khusus Presiden. &amp;ldquo;Berbeda, kalau sebagai penasihat khusus itu secara pribadi sebagai penasihat Bapak Presiden,&amp;rdquo; ujar Prasetyo.&#13;
&#13;
Pada kesempatan serupa, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa upaya reformasi di tubuh kepolisian sudah berjalan saat ini.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kalau progres perbaikan, saya kira secara kultural kami sudah lakukan. Upaya punishment dan reward kami juga sudah lakukan,&amp;rdquo; ujar Listyo.&#13;
&#13;
Listyo menekankan Polri terbuka terhadap evaluasi dan masukan dari masyarakat serta lembaga eksternal lainnya. Ia menyatakan, sejauh ini Polri merujuk pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dalam menangani aksi demonstrasi.&#13;
&#13;
Namun, menurut Listyo, jika aksi demonstrasi bergeser menjadi tindakan yang merugikan kepentingan umum, maka Polri berhak mengambil langkah penindakan sesuai prosedur yang berlaku. &amp;ldquo;Terkait dengan masalah rusuh, itu berbeda. Polri punya kewenangan melakukan tindakan sesuai undang-undang,&amp;rdquo; tegasnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
