<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pura-Pura Jadi Ojol, Dua Pria Ini Nekat Curi AC Mal di Tambora</title><description>Dua pria berinisial DM (30) dan FM (24) ditangkap polisi lantaran nekat mencuri dua unit AC dari Mal Tambora, Jakarta Barat, yang menyebabkan kerugian mencapai Rp14 juta.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/09/17/338/3170420/pura-pura-jadi-ojol-dua-pria-ini-nekat-curi-ac-mal-di-tambora</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/09/17/338/3170420/pura-pura-jadi-ojol-dua-pria-ini-nekat-curi-ac-mal-di-tambora"/><item><title>Pura-Pura Jadi Ojol, Dua Pria Ini Nekat Curi AC Mal di Tambora</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/09/17/338/3170420/pura-pura-jadi-ojol-dua-pria-ini-nekat-curi-ac-mal-di-tambora</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/09/17/338/3170420/pura-pura-jadi-ojol-dua-pria-ini-nekat-curi-ac-mal-di-tambora</guid><pubDate>Rabu 17 September 2025 01:00 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/09/16/338/3170420/kasus_pencurian_ac-gd3p_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kasus Pencurian AC (foto; Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/09/16/338/3170420/kasus_pencurian_ac-gd3p_large.jpg</image><title>Kasus Pencurian AC (foto; Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Dua pria berinisial DM (30) dan FM (24) ditangkap polisi lantaran nekat mencuri dua unit AC dari Mal Tambora, Jakarta Barat, yang menyebabkan kerugian mencapai Rp14 juta.&#13;
&#13;
Aksi pencurian yang terjadi pada 28 dan 30 Agustus 2025 ini, terungkap setelah jajaran Polsek Tambora melakukan penyelidikan intensif hingga menangkap pelaku pada Rabu malam, 10 September 2025.&#13;
&#13;
Kanit Reskrim Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat, AKP Sudrajat Djumantara menjelaskan bahwa keduanya menggunakan modus sederhana dengan meminjam jaket ojek online (ojol) milik adik pelaku untuk mengelabui warga.&#13;
&#13;
&amp;quot;Mesin AC hasil curian kemudian dijual dengan harga murah, hanya Rp500 ribu per unit,&amp;quot; katanya, Selasa (16/9/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dari hasil pemeriksaan, diketahui DM adalah mantan juru parkir, sementara FM tidak memiliki pekerjaan tetap.&#13;
&#13;
&amp;quot;Keduanya mengaku terpaksa melakukan aksi ini karena desakan kebutuhan hidup. Meski demikian, mereka tetap dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara,&amp;quot; ucapnya.&#13;
&#13;
Polisi menegaskan bahwa kasus ini menjadi pengingat bahwa himpitan ekonomi bukan alasan untuk melakukan kejahatan, sebab langkah nekat justru membuka jalan panjang menuju konsekuensi hukum yang berat.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Dua pria berinisial DM (30) dan FM (24) ditangkap polisi lantaran nekat mencuri dua unit AC dari Mal Tambora, Jakarta Barat, yang menyebabkan kerugian mencapai Rp14 juta.&#13;
&#13;
Aksi pencurian yang terjadi pada 28 dan 30 Agustus 2025 ini, terungkap setelah jajaran Polsek Tambora melakukan penyelidikan intensif hingga menangkap pelaku pada Rabu malam, 10 September 2025.&#13;
&#13;
Kanit Reskrim Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat, AKP Sudrajat Djumantara menjelaskan bahwa keduanya menggunakan modus sederhana dengan meminjam jaket ojek online (ojol) milik adik pelaku untuk mengelabui warga.&#13;
&#13;
&amp;quot;Mesin AC hasil curian kemudian dijual dengan harga murah, hanya Rp500 ribu per unit,&amp;quot; katanya, Selasa (16/9/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dari hasil pemeriksaan, diketahui DM adalah mantan juru parkir, sementara FM tidak memiliki pekerjaan tetap.&#13;
&#13;
&amp;quot;Keduanya mengaku terpaksa melakukan aksi ini karena desakan kebutuhan hidup. Meski demikian, mereka tetap dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara,&amp;quot; ucapnya.&#13;
&#13;
Polisi menegaskan bahwa kasus ini menjadi pengingat bahwa himpitan ekonomi bukan alasan untuk melakukan kejahatan, sebab langkah nekat justru membuka jalan panjang menuju konsekuensi hukum yang berat.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
