<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polri: Sidang Etik 5 Brimob Masih Menunggu Kelengkapan Berkas</title><description>Polri hingga saat ini belum bisa memastikan jadwal sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP), terhadap lima personel Brimob yang diduga menabrak driver ojek online, Affan Kurniawan.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/09/17/338/3170565/polri-sidang-etik-5-brimob-masih-menunggu-kelengkapan-berkas</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/09/17/338/3170565/polri-sidang-etik-5-brimob-masih-menunggu-kelengkapan-berkas"/><item><title>Polri: Sidang Etik 5 Brimob Masih Menunggu Kelengkapan Berkas</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/09/17/338/3170565/polri-sidang-etik-5-brimob-masih-menunggu-kelengkapan-berkas</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/09/17/338/3170565/polri-sidang-etik-5-brimob-masih-menunggu-kelengkapan-berkas</guid><pubDate>Rabu 17 September 2025 15:57 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/09/17/338/3170565/karopenmas_divisi_humas_polri_brigjen_trunoyudo_wisnu_andiko-4Zqd_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/09/17/338/3170565/karopenmas_divisi_humas_polri_brigjen_trunoyudo_wisnu_andiko-4Zqd_large.jpg</image><title>Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA &amp;ndash; Polri hingga saat ini belum bisa memastikan jadwal sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP), terhadap lima personel Brimob yang diduga menabrak driver ojek online, Affan Kurniawan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Saat ini, berdasarkan pemeriksa dan Birowabprof Divpropam, kelengkapan berkas perkara khusus untuk pelaksanaan sidang Komisi Etik Profesi Polri masih dalam progres,&amp;rdquo; kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Rabu (17/9/2025).&#13;
&#13;
Meski begitu, Trunoyudo menegaskan pihaknya berkomitmen memproses etik terhadap lima personel Brimob secara transparan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Namun demikian, kami pahami publik mengharapkan hasilnya segera. Ada fase yang perlu dilakukan pemeriksa. Kami pastikan fungsi pengawasan internal seperti Itwasum dan Propam dilibatkan, begitu juga pengawasan eksternal dari Kompolnas,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ia menambahkan, akses bagi lembaga lain seperti Komnas HAM dan Ditjen HAM Kementerian Hukum dan HAM juga tetap terbuka.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebelumnya, Majelis Sidang KKEP telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Danyon A Resimen 4 Korbrimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae. Sedangkan Bripka Rohmad divonis mutasi demosi selama tujuh tahun.&#13;
&#13;
Keduanya berada di bagian depan kendaraan taktis Brimob yang diduga melindas Affan Kurniawan saat demonstrasi ricuh. Rohmad bertugas sebagai pengemudi, sementara Cosmas duduk di kursi samping.&#13;
&#13;
Adapun lima anggota lainnya yang masuk kategori pelanggaran sedang adalah Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David, seluruhnya anggota Satbrimob Polda Metro Jaya.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA &amp;ndash; Polri hingga saat ini belum bisa memastikan jadwal sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP), terhadap lima personel Brimob yang diduga menabrak driver ojek online, Affan Kurniawan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Saat ini, berdasarkan pemeriksa dan Birowabprof Divpropam, kelengkapan berkas perkara khusus untuk pelaksanaan sidang Komisi Etik Profesi Polri masih dalam progres,&amp;rdquo; kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Rabu (17/9/2025).&#13;
&#13;
Meski begitu, Trunoyudo menegaskan pihaknya berkomitmen memproses etik terhadap lima personel Brimob secara transparan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Namun demikian, kami pahami publik mengharapkan hasilnya segera. Ada fase yang perlu dilakukan pemeriksa. Kami pastikan fungsi pengawasan internal seperti Itwasum dan Propam dilibatkan, begitu juga pengawasan eksternal dari Kompolnas,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ia menambahkan, akses bagi lembaga lain seperti Komnas HAM dan Ditjen HAM Kementerian Hukum dan HAM juga tetap terbuka.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebelumnya, Majelis Sidang KKEP telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Danyon A Resimen 4 Korbrimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae. Sedangkan Bripka Rohmad divonis mutasi demosi selama tujuh tahun.&#13;
&#13;
Keduanya berada di bagian depan kendaraan taktis Brimob yang diduga melindas Affan Kurniawan saat demonstrasi ricuh. Rohmad bertugas sebagai pengemudi, sementara Cosmas duduk di kursi samping.&#13;
&#13;
Adapun lima anggota lainnya yang masuk kategori pelanggaran sedang adalah Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David, seluruhnya anggota Satbrimob Polda Metro Jaya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
