<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Dihabisi Secara Sadis, Keluarga Kacab Bank BUMN Minta Polisi Terapkan Pasal Pembunuhan Berencana</title><description>Saat korban dibuang, kondisinya dilakban yang mengartikan itu pembunuhan dengan cara dibuang dalam keadaan dilakban.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/09/17/338/3170588/dihabisi-secara-sadis-keluarga-kacab-bank-bumn-minta-polisi-terapkan-pasal-pembunuhan-berencana</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/09/17/338/3170588/dihabisi-secara-sadis-keluarga-kacab-bank-bumn-minta-polisi-terapkan-pasal-pembunuhan-berencana"/><item><title>Dihabisi Secara Sadis, Keluarga Kacab Bank BUMN Minta Polisi Terapkan Pasal Pembunuhan Berencana</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/09/17/338/3170588/dihabisi-secara-sadis-keluarga-kacab-bank-bumn-minta-polisi-terapkan-pasal-pembunuhan-berencana</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/09/17/338/3170588/dihabisi-secara-sadis-keluarga-kacab-bank-bumn-minta-polisi-terapkan-pasal-pembunuhan-berencana</guid><pubDate>Rabu 17 September 2025 17:15 WIB</pubDate><dc:creator>Ari Sandita Murti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/09/17/338/3170588/viral-fJlG_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Keluarga Kacab Bank BUMN Minta Polisi Terapkan Pasal Pembunuhan Berencana/Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/09/17/338/3170588/viral-fJlG_large.jpg</image><title>Keluarga Kacab Bank BUMN Minta Polisi Terapkan Pasal Pembunuhan Berencana/Okezone</title></images><description>JAKARTA - Keluarga korban penculikan dan pembunuhan Kacab Bank BUMN Mohamad Ilham Pradipta (37), menyambangi Polda Metro Jaya. Mereka ingin para pelaku dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Tujuan kami melakukan diskusi dengan penyidik karena menurut kami dan keluarga, banyak hal belum sinkron. Kami jelas menginginkan Pasal 340, pembunuhan berencana karena banyak analisa menuju sana,&amp;quot; ujar pengacara keluara Ilham, Boyamin Saiman di Mapolda Metro Jaya, Rabu (17/9/2025).&#13;
&#13;
Saat korban dibuang, kondisinya dilakban yang mengartikan itu pembunuhan dengan cara dibuang dalam keadaan dilakban. Dikatakannya, jika pelaku tidak berniat membunuh korban, seharusnya lakban yang melilit wajahnya dibuka.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kalau niat tidak membunuh kan lakbannya dibuka. Bahwa ini pembunuhan. Enggak bisa 351 ayat 2, ayat 3 KUHP itu dimana penganiayaan menimbulkan nyawa hilang,&amp;quot; tuturnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dia menegaskan, kasus yang dialami Pradipta bukan terjadi secara spontanitas selayaknya orang berkelahi, yang berujung pada terkenanya organ vital korban.&#13;
&#13;
Namun, kasus yang dialami korban telah secara gamblang menjabarkan tentang pembunuhan, diawali dengan rangkaian penculikan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ini kan sudah rangkaian, perbuatannya sudah sempurna, sudah terjadi peristiwa, yaitu pembunuhan. dia tidak memulangkan ke rumah, tidak membuka lakbannya. Karena ini kejahatan terorganisir, maka pembunuhan berencana,&amp;quot; tuturnya.&#13;
&#13;
Dalam kasus pembunuhan tersebut, para pelaku sudah berniat menghilangkan jejaknya untuk menghindari pelacakan polisi.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Artinya, sudah ada tujuan jelas pula perbuatan dari para pelaku itu yang mengarah pada pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.&#13;
&#13;
&amp;quot;Polisi juga sudah membuat opsi B, yaitu bahwa habis diculik, diancam, dipukuli, terus kemudian kalau nggak nurut berhasil, ya tetap dihilangkan untuk tidak membuka kedoknya,&amp;rdquo;ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Jadi kan berarti kan tujuan, rencana itu kan sudah ada. Jadi ya saya tetap akan minta, baik diskusi, juga mengirimkan surat resmi, minta diterapkan pasal 340, yaitu pembunuhan rencana,&amp;quot;pungkasnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Keluarga korban penculikan dan pembunuhan Kacab Bank BUMN Mohamad Ilham Pradipta (37), menyambangi Polda Metro Jaya. Mereka ingin para pelaku dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Tujuan kami melakukan diskusi dengan penyidik karena menurut kami dan keluarga, banyak hal belum sinkron. Kami jelas menginginkan Pasal 340, pembunuhan berencana karena banyak analisa menuju sana,&amp;quot; ujar pengacara keluara Ilham, Boyamin Saiman di Mapolda Metro Jaya, Rabu (17/9/2025).&#13;
&#13;
Saat korban dibuang, kondisinya dilakban yang mengartikan itu pembunuhan dengan cara dibuang dalam keadaan dilakban. Dikatakannya, jika pelaku tidak berniat membunuh korban, seharusnya lakban yang melilit wajahnya dibuka.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kalau niat tidak membunuh kan lakbannya dibuka. Bahwa ini pembunuhan. Enggak bisa 351 ayat 2, ayat 3 KUHP itu dimana penganiayaan menimbulkan nyawa hilang,&amp;quot; tuturnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dia menegaskan, kasus yang dialami Pradipta bukan terjadi secara spontanitas selayaknya orang berkelahi, yang berujung pada terkenanya organ vital korban.&#13;
&#13;
Namun, kasus yang dialami korban telah secara gamblang menjabarkan tentang pembunuhan, diawali dengan rangkaian penculikan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ini kan sudah rangkaian, perbuatannya sudah sempurna, sudah terjadi peristiwa, yaitu pembunuhan. dia tidak memulangkan ke rumah, tidak membuka lakbannya. Karena ini kejahatan terorganisir, maka pembunuhan berencana,&amp;quot; tuturnya.&#13;
&#13;
Dalam kasus pembunuhan tersebut, para pelaku sudah berniat menghilangkan jejaknya untuk menghindari pelacakan polisi.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Artinya, sudah ada tujuan jelas pula perbuatan dari para pelaku itu yang mengarah pada pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.&#13;
&#13;
&amp;quot;Polisi juga sudah membuat opsi B, yaitu bahwa habis diculik, diancam, dipukuli, terus kemudian kalau nggak nurut berhasil, ya tetap dihilangkan untuk tidak membuka kedoknya,&amp;rdquo;ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Jadi kan berarti kan tujuan, rencana itu kan sudah ada. Jadi ya saya tetap akan minta, baik diskusi, juga mengirimkan surat resmi, minta diterapkan pasal 340, yaitu pembunuhan rencana,&amp;quot;pungkasnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
