<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Usai Putusan MK, KPK Kaji Rangkap Jabatan Wamen untuk Cegah Konflik Kepentingan</title><description>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan kajian mendalam terkait praktik rangkap jabatan di lembaga publik.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/09/18/337/3170705/usai-putusan-mk-kpk-kaji-rangkap-jabatan-wamen-untuk-cegah-konflik-kepentingan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/09/18/337/3170705/usai-putusan-mk-kpk-kaji-rangkap-jabatan-wamen-untuk-cegah-konflik-kepentingan"/><item><title>Usai Putusan MK, KPK Kaji Rangkap Jabatan Wamen untuk Cegah Konflik Kepentingan</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/09/18/337/3170705/usai-putusan-mk-kpk-kaji-rangkap-jabatan-wamen-untuk-cegah-konflik-kepentingan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/09/18/337/3170705/usai-putusan-mk-kpk-kaji-rangkap-jabatan-wamen-untuk-cegah-konflik-kepentingan</guid><pubDate>Kamis 18 September 2025 06:04 WIB</pubDate><dc:creator>Danandaya Arya putra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/09/18/337/3170705/kpk-4di3_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Gedung KPK (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/09/18/337/3170705/kpk-4di3_large.jpg</image><title>Gedung KPK (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA &amp;ndash; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan kajian mendalam terkait praktik rangkap jabatan di lembaga publik. Langkah ini diperkuat dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang secara tegas melarang wakil menteri merangkap jabatan sebagai pejabat negara lain, komisaris BUMN/swasta, atau pimpinan organisasi yang didanai APBN/APBD.&#13;
&#13;
Plt. Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, menyebut bahwa mayoritas kasus korupsi berawal dari konflik kepentingan. Karena itu, kajian ini dinilai penting untuk mencegah risiko penyalahgunaan kewenangan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami berharap kajian ini menjadi landasan reformasi tata kelola publik yang lebih kuat,&amp;quot; kata Aminudin, Kamis (18/9/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ia menambahkan, putusan MK semakin mempertegas urgensi pembenahan. Dengan begitu, praktik rangkap jabatan tidak lagi menjadi celah konflik kepentingan, dan pejabat publik dapat fokus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kajian bertajuk &amp;ldquo;Rangkap Jabatan terhadap Integritas dan Tata Kelola Lembaga Publik di Indonesia&amp;rdquo; ini telah digagas KPK sejak Juni-Desember 2025 dan akan berlanjut pada 2026. Fokus kajian mencakup 10 lembaga publik dengan pendekatan kualitatif dan kuantitatif.&#13;
&#13;
KPK juga menggandeng Kementerian PANRB, Ombudsman RI, Kementerian BUMN, Lembaga Administrasi Negara (LAN), serta akademisi. Kajian akan mengidentifikasi praktik rangkap jabatan, faktor penyebabnya&amp;mdash;mulai dari kebijakan, keterbatasan SDM, beban kerja, hingga kompensasi&amp;mdash;serta efektivitas mekanisme pengawasan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Hasil penelitian diharapkan menghasilkan rekomendasi valid dan presisi guna mendorong perbaikan sistem, etika, dan profesionalitas,&amp;rdquo; kata Aminudin.&#13;
&#13;
Kajian ini turut melibatkan pemangku kepentingan dari unsur eksekutif ASN, TNI, Polri, kementerian, dan lembaga pemerintah non-kementerian. Narasumber yang dilibatkan antara lain pakar etika pemerintahan, ahli antikorupsi, akademisi, hingga peneliti kebijakan publik.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Berdasarkan data KPK bersama Ombudsman tahun 2020, dari 397 komisaris BUMN dan 167 komisaris anak perusahaan yang terindikasi merangkap jabatan, hampir setengahnya (49%) tidak sesuai dengan kompetensi teknis. Selain itu, 32% di antaranya berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, yang mencerminkan lemahnya pengawasan, rendahnya profesionalitas, dan risiko rangkap pendapatan yang mencederai rasa keadilan publik.&#13;
&#13;
Melalui kajian ini, KPK tidak hanya memetakan masalah, tetapi juga menyiapkan rekomendasi kebijakan. Beberapa usulan di antaranya:&#13;
&#13;
1. Mendorong lahirnya Peraturan Presiden atau Peraturan Pemerintah yang secara jelas mengatur definisi, ruang lingkup, daftar larangan jabatan, serta sanksi terkait konflik kepentingan dan rangkap jabatan.&#13;
&#13;
2. Sinkronisasi regulasi dengan UU BUMN, UU Pelayanan Publik, UU ASN, UU Administrasi Pemerintahan, dan aturan terkait lainnya.&#13;
&#13;
3. Reformasi remunerasi pejabat publik melalui sistem gaji tunggal (single salary) untuk menghapus peluang penghasilan ganda akibat rangkap jabatan.&#13;
&#13;
4. Pembentukan Komite Remunerasi Independen di BUMN atau lembaga publik guna menjaga transparansi dan memperbaiki skema pensiun.&#13;
&#13;
5. Penyusunan SOP investigasi konflik kepentingan sesuai standar OECD, yang dijalankan konsisten oleh Inspektorat maupun Satuan Pengawasan Internal (SPI) BUMN.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA &amp;ndash; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan kajian mendalam terkait praktik rangkap jabatan di lembaga publik. Langkah ini diperkuat dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang secara tegas melarang wakil menteri merangkap jabatan sebagai pejabat negara lain, komisaris BUMN/swasta, atau pimpinan organisasi yang didanai APBN/APBD.&#13;
&#13;
Plt. Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, menyebut bahwa mayoritas kasus korupsi berawal dari konflik kepentingan. Karena itu, kajian ini dinilai penting untuk mencegah risiko penyalahgunaan kewenangan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami berharap kajian ini menjadi landasan reformasi tata kelola publik yang lebih kuat,&amp;quot; kata Aminudin, Kamis (18/9/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ia menambahkan, putusan MK semakin mempertegas urgensi pembenahan. Dengan begitu, praktik rangkap jabatan tidak lagi menjadi celah konflik kepentingan, dan pejabat publik dapat fokus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kajian bertajuk &amp;ldquo;Rangkap Jabatan terhadap Integritas dan Tata Kelola Lembaga Publik di Indonesia&amp;rdquo; ini telah digagas KPK sejak Juni-Desember 2025 dan akan berlanjut pada 2026. Fokus kajian mencakup 10 lembaga publik dengan pendekatan kualitatif dan kuantitatif.&#13;
&#13;
KPK juga menggandeng Kementerian PANRB, Ombudsman RI, Kementerian BUMN, Lembaga Administrasi Negara (LAN), serta akademisi. Kajian akan mengidentifikasi praktik rangkap jabatan, faktor penyebabnya&amp;mdash;mulai dari kebijakan, keterbatasan SDM, beban kerja, hingga kompensasi&amp;mdash;serta efektivitas mekanisme pengawasan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Hasil penelitian diharapkan menghasilkan rekomendasi valid dan presisi guna mendorong perbaikan sistem, etika, dan profesionalitas,&amp;rdquo; kata Aminudin.&#13;
&#13;
Kajian ini turut melibatkan pemangku kepentingan dari unsur eksekutif ASN, TNI, Polri, kementerian, dan lembaga pemerintah non-kementerian. Narasumber yang dilibatkan antara lain pakar etika pemerintahan, ahli antikorupsi, akademisi, hingga peneliti kebijakan publik.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Berdasarkan data KPK bersama Ombudsman tahun 2020, dari 397 komisaris BUMN dan 167 komisaris anak perusahaan yang terindikasi merangkap jabatan, hampir setengahnya (49%) tidak sesuai dengan kompetensi teknis. Selain itu, 32% di antaranya berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, yang mencerminkan lemahnya pengawasan, rendahnya profesionalitas, dan risiko rangkap pendapatan yang mencederai rasa keadilan publik.&#13;
&#13;
Melalui kajian ini, KPK tidak hanya memetakan masalah, tetapi juga menyiapkan rekomendasi kebijakan. Beberapa usulan di antaranya:&#13;
&#13;
1. Mendorong lahirnya Peraturan Presiden atau Peraturan Pemerintah yang secara jelas mengatur definisi, ruang lingkup, daftar larangan jabatan, serta sanksi terkait konflik kepentingan dan rangkap jabatan.&#13;
&#13;
2. Sinkronisasi regulasi dengan UU BUMN, UU Pelayanan Publik, UU ASN, UU Administrasi Pemerintahan, dan aturan terkait lainnya.&#13;
&#13;
3. Reformasi remunerasi pejabat publik melalui sistem gaji tunggal (single salary) untuk menghapus peluang penghasilan ganda akibat rangkap jabatan.&#13;
&#13;
4. Pembentukan Komite Remunerasi Independen di BUMN atau lembaga publik guna menjaga transparansi dan memperbaiki skema pensiun.&#13;
&#13;
5. Penyusunan SOP investigasi konflik kepentingan sesuai standar OECD, yang dijalankan konsisten oleh Inspektorat maupun Satuan Pengawasan Internal (SPI) BUMN.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
