<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Viral Unggahan Dokumen LHKPN Tersebar Jadi Bungkus Bawang, Berikut Klarifikasi KPK</title><description>Unggahan yang memperlihatkan dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK tersebar di media sosial.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/09/18/337/3170782/viral-unggahan-dokumen-lhkpn-tersebar-jadi-bungkus-bawang-berikut-klarifikasi-kpk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/09/18/337/3170782/viral-unggahan-dokumen-lhkpn-tersebar-jadi-bungkus-bawang-berikut-klarifikasi-kpk"/><item><title>Viral Unggahan Dokumen LHKPN Tersebar Jadi Bungkus Bawang, Berikut Klarifikasi KPK</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/09/18/337/3170782/viral-unggahan-dokumen-lhkpn-tersebar-jadi-bungkus-bawang-berikut-klarifikasi-kpk</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/09/18/337/3170782/viral-unggahan-dokumen-lhkpn-tersebar-jadi-bungkus-bawang-berikut-klarifikasi-kpk</guid><pubDate>Kamis 18 September 2025 12:27 WIB</pubDate><dc:creator>Jonathan Simanjuntak</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/09/18/337/3170782/kertas-mGOs_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK tersebar di media sosial/Foto: Istimewa</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/09/18/337/3170782/kertas-mGOs_large.jpg</image><title>Dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK tersebar di media sosial/Foto: Istimewa</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Unggahan yang memperlihatkan dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK tersebar di media sosial. Unggahan itu semakin ramai ketika dokumen tersebut disebut-sebut menjadi bungkus bawang.&#13;
&#13;
Dalam foto yang beredar, pemilik akun Facebook memperlihatkan sebuah dokumen berlogo KPK. Kertas itu menampilkan data keluarga hingga jabatan Kapolres Metro Jakarta Pusat.&#13;
&#13;
Terlihat juga dokumen tersebut memuat laporan harta kekayaan, termasuk kepemilikan tanah dan bangunan seluas 612 meter persegi. Nilai pelaporan disebut berjumlah Rp612 juta.&#13;
&#13;
&amp;quot;Beli bawang dapet bungkus dokumen KPK njir,&amp;quot; demikian keterangan unggahan tersebut.&#13;
&#13;
Setelah sempat ramai menjadi perbincangan, unggahan itu pun langsung dihapus oleh pemilik akun.&#13;
&#13;
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, angkat bicara mengenai hal ini. Budi menjelaskan bahwa dokumen tersebut bukan dicetak oleh KPK.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami pastikan bahwa itu bukan dokumen cetak dari KPK,&amp;quot; kata Budi kepada wartawan, dikutip Kamis (18/9/2025).&#13;
&#13;
Budi menjelaskan bahwa prosedur pelaporan LHKPN dilakukan masing-masing pejabat negara secara mandiri. Selanjutnya, data tersebut dikirimkan ke KPK.&#13;
&#13;
&amp;quot;Nah, kemungkinan besar dokumen itu berasal dari situ, karena memang KPK tidak pernah mencetak dokumen LHKPN. Namun, dokumen tersebut bisa diunduh dan dicetak oleh pihak pelapor,&amp;quot; tandas Budi.&#13;
&#13;
KPK pun mengimbau seluruh masyarakat untuk berhati-hati terhadap dokumen serupa. Hal ini karena dokumen tersebut berisi informasi pribadi yang dapat disalahgunakan oleh pihak lain.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Unggahan yang memperlihatkan dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK tersebar di media sosial. Unggahan itu semakin ramai ketika dokumen tersebut disebut-sebut menjadi bungkus bawang.&#13;
&#13;
Dalam foto yang beredar, pemilik akun Facebook memperlihatkan sebuah dokumen berlogo KPK. Kertas itu menampilkan data keluarga hingga jabatan Kapolres Metro Jakarta Pusat.&#13;
&#13;
Terlihat juga dokumen tersebut memuat laporan harta kekayaan, termasuk kepemilikan tanah dan bangunan seluas 612 meter persegi. Nilai pelaporan disebut berjumlah Rp612 juta.&#13;
&#13;
&amp;quot;Beli bawang dapet bungkus dokumen KPK njir,&amp;quot; demikian keterangan unggahan tersebut.&#13;
&#13;
Setelah sempat ramai menjadi perbincangan, unggahan itu pun langsung dihapus oleh pemilik akun.&#13;
&#13;
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, angkat bicara mengenai hal ini. Budi menjelaskan bahwa dokumen tersebut bukan dicetak oleh KPK.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami pastikan bahwa itu bukan dokumen cetak dari KPK,&amp;quot; kata Budi kepada wartawan, dikutip Kamis (18/9/2025).&#13;
&#13;
Budi menjelaskan bahwa prosedur pelaporan LHKPN dilakukan masing-masing pejabat negara secara mandiri. Selanjutnya, data tersebut dikirimkan ke KPK.&#13;
&#13;
&amp;quot;Nah, kemungkinan besar dokumen itu berasal dari situ, karena memang KPK tidak pernah mencetak dokumen LHKPN. Namun, dokumen tersebut bisa diunduh dan dicetak oleh pihak pelapor,&amp;quot; tandas Budi.&#13;
&#13;
KPK pun mengimbau seluruh masyarakat untuk berhati-hati terhadap dokumen serupa. Hal ini karena dokumen tersebut berisi informasi pribadi yang dapat disalahgunakan oleh pihak lain.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
