<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Terlibat Kasus Penculikan Kacab Bank BUMN, 2 Prajurit Kopassus Ditahan di Rutan Maximum Security</title><description>Dua prajurit Kopassus berinisial Serka N dan Kopda FH ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Maximum Security terkait kasus penculikan Kepala Cabang Pembantu (KCP) sebuah bank BUMN, Mohamad Ilham Pradipta (37).&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/09/18/338/3170793/terlibat-kasus-penculikan-kacab-bank-bumn-2-prajurit-kopassus-ditahan-di-rutan-maximum-security</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/09/18/338/3170793/terlibat-kasus-penculikan-kacab-bank-bumn-2-prajurit-kopassus-ditahan-di-rutan-maximum-security"/><item><title>Terlibat Kasus Penculikan Kacab Bank BUMN, 2 Prajurit Kopassus Ditahan di Rutan Maximum Security</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/09/18/338/3170793/terlibat-kasus-penculikan-kacab-bank-bumn-2-prajurit-kopassus-ditahan-di-rutan-maximum-security</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/09/18/338/3170793/terlibat-kasus-penculikan-kacab-bank-bumn-2-prajurit-kopassus-ditahan-di-rutan-maximum-security</guid><pubDate>Kamis 18 September 2025 13:40 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/09/18/338/3170793/2_prajurit_kopassus_ditahan_di_rutan_maximum_security-hqdP_large.png" expression="full" type="image/jpeg">2 Prajurit Kopassus Ditahan di Rutan Maximum Security (foto: freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/09/18/338/3170793/2_prajurit_kopassus_ditahan_di_rutan_maximum_security-hqdP_large.png</image><title>2 Prajurit Kopassus Ditahan di Rutan Maximum Security (foto: freepik)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA &amp;ndash; Dua prajurit Kopassus berinisial Serka N dan Kopda FH ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Maximum Security terkait kasus penculikan Kepala Cabang Pembantu (KCP) sebuah bank BUMN, Mohamad Ilham Pradipta (37).&#13;
&#13;
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat, Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, menegaskan bahwa kedua prajurit tersebut akan diproses sesuai hukum.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;TNI Angkatan Darat tidak pernah melindungi atau menutupi tindakan prajurit yang melawan hukum atau melakukan kegiatan ilegal,&amp;rdquo; tegas Wahyu.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya/Jayakarta telah menetapkan Serka N dan Kopda FH terkait penculikan dan pembunuhan korban. Dari tangan Kopda FH, pihak kepolisian menyita uang senilai Rp40 juta, diduga hasil tindak pidana.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kronologi Penculikan&#13;
&#13;
- Pada 18 Agustus, Serka N ditawari oleh JP untuk menjemput korban atas permintaan bosnya, DH. Serka N kemudian mengajak Kopda FH untuk membantu.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
- Kopda FH menyetujui dan meminta uang operasional Rp5 juta dari Serka N, yang bersumber dari JP.&#13;
&#13;
- Pada 20 Agustus, Serka N menerima uang Rp95 juta dari JP untuk kegiatan penculikan dan menyerahkannya kepada Kopda FH.&#13;
&#13;
- Kopda FH membentuk tim yang terdiri dari EW dan empat orang lain, menggunakan dua mobil berbeda untuk menjemput korban di Pasar Rebo, Jakarta Timur.&#13;
&#13;
- Korban kemudian dibawa ke Fortuner hitam yang dikendarai Serka N bersama JP dan U. Dalam perjalanan, korban dilakban dan melawan.&#13;
&#13;
- Karena tim penjemput tambahan tidak datang, korban akhirnya diturunkan di area persawahan di Serang Baru, Kabupaten Bekasi, dan ditemukan tewas pada 21 Agustus 2025.&#13;
&#13;
Pomdam Jaya memastikan proses hukum berjalan dan menekankan TNI AD tidak menutupi pelanggaran hukum yang dilakukan anggotanya.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA &amp;ndash; Dua prajurit Kopassus berinisial Serka N dan Kopda FH ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Maximum Security terkait kasus penculikan Kepala Cabang Pembantu (KCP) sebuah bank BUMN, Mohamad Ilham Pradipta (37).&#13;
&#13;
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat, Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, menegaskan bahwa kedua prajurit tersebut akan diproses sesuai hukum.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;TNI Angkatan Darat tidak pernah melindungi atau menutupi tindakan prajurit yang melawan hukum atau melakukan kegiatan ilegal,&amp;rdquo; tegas Wahyu.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya/Jayakarta telah menetapkan Serka N dan Kopda FH terkait penculikan dan pembunuhan korban. Dari tangan Kopda FH, pihak kepolisian menyita uang senilai Rp40 juta, diduga hasil tindak pidana.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kronologi Penculikan&#13;
&#13;
- Pada 18 Agustus, Serka N ditawari oleh JP untuk menjemput korban atas permintaan bosnya, DH. Serka N kemudian mengajak Kopda FH untuk membantu.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
- Kopda FH menyetujui dan meminta uang operasional Rp5 juta dari Serka N, yang bersumber dari JP.&#13;
&#13;
- Pada 20 Agustus, Serka N menerima uang Rp95 juta dari JP untuk kegiatan penculikan dan menyerahkannya kepada Kopda FH.&#13;
&#13;
- Kopda FH membentuk tim yang terdiri dari EW dan empat orang lain, menggunakan dua mobil berbeda untuk menjemput korban di Pasar Rebo, Jakarta Timur.&#13;
&#13;
- Korban kemudian dibawa ke Fortuner hitam yang dikendarai Serka N bersama JP dan U. Dalam perjalanan, korban dilakban dan melawan.&#13;
&#13;
- Karena tim penjemput tambahan tidak datang, korban akhirnya diturunkan di area persawahan di Serang Baru, Kabupaten Bekasi, dan ditemukan tewas pada 21 Agustus 2025.&#13;
&#13;
Pomdam Jaya memastikan proses hukum berjalan dan menekankan TNI AD tidak menutupi pelanggaran hukum yang dilakukan anggotanya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
