<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KemenHAM: Jangan Asal Simpulkan Penghilangan Paksa, Bisa Jadi Pergi Sendiri</title><description>Kementerian HAM, Munafrizal Manan, meminta publik tidak terburu-buru menyimpulkan dugaan penghilangan paksa dalam kasus orang hilang yang belakangan mencuat.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/09/19/337/3170969/kemenham-jangan-asal-simpulkan-penghilangan-paksa-bisa-jadi-pergi-sendiri</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/09/19/337/3170969/kemenham-jangan-asal-simpulkan-penghilangan-paksa-bisa-jadi-pergi-sendiri"/><item><title>KemenHAM: Jangan Asal Simpulkan Penghilangan Paksa, Bisa Jadi Pergi Sendiri</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/09/19/337/3170969/kemenham-jangan-asal-simpulkan-penghilangan-paksa-bisa-jadi-pergi-sendiri</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/09/19/337/3170969/kemenham-jangan-asal-simpulkan-penghilangan-paksa-bisa-jadi-pergi-sendiri</guid><pubDate>Jum'at 19 September 2025 06:54 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/09/19/337/3170969/ham-nS8h_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi tentang HAM/Foto: Dok Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/09/19/337/3170969/ham-nS8h_large.jpg</image><title>Ilustrasi tentang HAM/Foto: Dok Okezone</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kementerian HAM, Munafrizal Manan, meminta publik tidak terburu-buru menyimpulkan dugaan penghilangan paksa dalam kasus orang hilang yang belakangan mencuat.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kita nggak bisa terburu-buru menyatakan atau menyimpulkan itu sebagai penghilangan paksa. Misalnya dua orang yang sudah ditemukan, kan kita sudah dengar bersama-sama, jauh sekali dari sebutan seperti itu,&amp;rdquo; kata Munafrizal, Jumat (19/9/2025).&#13;
&#13;
Ia menjelaskan, pihaknya masih menunggu perkembangan pencarian terhadap dua orang lainnya. Menurutnya, kepastian kondisi baru bisa disampaikan setelah keduanya ditemukan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Jadi memang kita harus menunggu dua orang lainnya. Mudah-mudahan bisa segera ditemukan, baru kita ketahui kondisinya sebenarnya. Jadi kalau sesuatu masih belum pasti, lalu langsung disimpulkan, itu kan jadi prematur,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
Munafrizal mengakui memang benar ada orang yang belum kembali ke rumahnya. Namun, penyebab di balik peristiwa itu baru bisa dipastikan setelah yang bersangkutan ditemukan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kalau kita sebut bahwa ada orang yang belum kembali ke rumahnya, itu jelas. Tapi bagaimana cara dia belum kembali, nah itu yang harus diperjelas setelah orangnya ketemu,&amp;rdquo; ungkapnya.&#13;
&#13;
Ia juga menjelaskan kriteria penghilangan paksa berdasarkan instrumen hak asasi manusia.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Itu sudah ada standarnya dalam instrumen hak asasi manusia. Penghilangan paksa berarti ada orang atau pihak tertentu yang memaksa untuk menghilangkan. Makanya disebut sebagai penghilangan paksa,&amp;rdquo; imbuhnya.&#13;
&#13;
Sebagai contoh, ia menyinggung dua orang yang sudah ditemukan&amp;mdash;Bima Permana Putra (BPP) dan Eko Purnomo (EP), pasca rangkaian aksi akhir Agustus, ternyata pergi atas kemauan sendiri.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kalau dua orang tadi, kan kita dengar sendiri, ternyata memang kemauan mereka sendiri,&amp;rdquo; jelasnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kementerian HAM, Munafrizal Manan, meminta publik tidak terburu-buru menyimpulkan dugaan penghilangan paksa dalam kasus orang hilang yang belakangan mencuat.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kita nggak bisa terburu-buru menyatakan atau menyimpulkan itu sebagai penghilangan paksa. Misalnya dua orang yang sudah ditemukan, kan kita sudah dengar bersama-sama, jauh sekali dari sebutan seperti itu,&amp;rdquo; kata Munafrizal, Jumat (19/9/2025).&#13;
&#13;
Ia menjelaskan, pihaknya masih menunggu perkembangan pencarian terhadap dua orang lainnya. Menurutnya, kepastian kondisi baru bisa disampaikan setelah keduanya ditemukan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Jadi memang kita harus menunggu dua orang lainnya. Mudah-mudahan bisa segera ditemukan, baru kita ketahui kondisinya sebenarnya. Jadi kalau sesuatu masih belum pasti, lalu langsung disimpulkan, itu kan jadi prematur,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
Munafrizal mengakui memang benar ada orang yang belum kembali ke rumahnya. Namun, penyebab di balik peristiwa itu baru bisa dipastikan setelah yang bersangkutan ditemukan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kalau kita sebut bahwa ada orang yang belum kembali ke rumahnya, itu jelas. Tapi bagaimana cara dia belum kembali, nah itu yang harus diperjelas setelah orangnya ketemu,&amp;rdquo; ungkapnya.&#13;
&#13;
Ia juga menjelaskan kriteria penghilangan paksa berdasarkan instrumen hak asasi manusia.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Itu sudah ada standarnya dalam instrumen hak asasi manusia. Penghilangan paksa berarti ada orang atau pihak tertentu yang memaksa untuk menghilangkan. Makanya disebut sebagai penghilangan paksa,&amp;rdquo; imbuhnya.&#13;
&#13;
Sebagai contoh, ia menyinggung dua orang yang sudah ditemukan&amp;mdash;Bima Permana Putra (BPP) dan Eko Purnomo (EP), pasca rangkaian aksi akhir Agustus, ternyata pergi atas kemauan sendiri.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kalau dua orang tadi, kan kita dengar sendiri, ternyata memang kemauan mereka sendiri,&amp;rdquo; jelasnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
