<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kemendagri Tangani Langsung Kasus Wali Kota Prabumulih Cegah Polemik Meluas</title><description>Pengambilalihan ini merupakan bagian dari mitigasi pemerintah pusat untuk memastikan kepatuhan aturan oleh kepala daerah.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/09/19/337/3171093/kemendagri-tangani-langsung-kasus-wali-kota-prabumulih-cegah-polemik-meluas</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/09/19/337/3171093/kemendagri-tangani-langsung-kasus-wali-kota-prabumulih-cegah-polemik-meluas"/><item><title>Kemendagri Tangani Langsung Kasus Wali Kota Prabumulih Cegah Polemik Meluas</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/09/19/337/3171093/kemendagri-tangani-langsung-kasus-wali-kota-prabumulih-cegah-polemik-meluas</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/09/19/337/3171093/kemendagri-tangani-langsung-kasus-wali-kota-prabumulih-cegah-polemik-meluas</guid><pubDate>Jum'at 19 September 2025 16:05 WIB</pubDate><dc:creator>Fahmi Firdaus </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/09/19/337/3171093/viral-c1iH_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Wali Kota Prabumulih, Arlan/ist</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/09/19/337/3171093/viral-c1iH_large.jpg</image><title>Wali Kota Prabumulih, Arlan/ist</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkapkan alasan menginisiasi pengambilalihan kasus pencopotan Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah, oleh Wali Kota Prabumulih Arlan.&#13;
&#13;
Inspektur Jenderal Kemendagri, Irjen (Pol)&amp;nbsp;Sang Made Mahendra, menegaskan, pengambilalihan ini merupakan bagian dari mitigasi pemerintah pusat untuk memastikan kepatuhan aturan oleh kepala daerah.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ini dalam rangka mitigasi, agar kejadian serupa tidak terulang. Kepala daerah wajib menaati seluruh ketentuan peraturan perundangan,&amp;quot; ujarnya, dikutio Jumat (19/9/2025).&#13;
&#13;
Wali Kota Prabumulih diduga melanggar prosedur dengan mencopot jabatan kepala sekolah tanpa mekanisme yang jelas. Oleh karena itu, Kemendagri, akan memberikan sanksi langsung sebagai bentuk penegakan aturan.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami ingatkan, sebagai kepala daerah, selaku pejabat pemerintahan wajib mentaati ketentuan peraturan pendanaan yang berlaku,&amp;quot; ucapnya.&#13;
&#13;
Mahendra mengatakan, pelanggaran yang dilakukan Arlan adalah mencopot Kepsek SMP 1 Prabumulih tanpa prosedur yang jelas.&#13;
&#13;
Langkah cepat Kemendagri ini mendapat apresiasi dari Pengamat Pendidikan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Jejen Musfah.&#13;
&#13;
Jejen menilai, inisiatif pusat untuk segera memeriksa Wali Kota Prabumulih sangat penting agar kasus tidak berkembang menjadi keresahan publik.&#13;
&#13;
&amp;quot;Saya mengapresiasi Kemendagri yang sigap, sehingga Wali Kota akhirnya meminta maaf dan mengembalikan jabatan kepala sekolah,&amp;quot; ucap Jejen.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dikatakan Jejen, kasus ini menjadi pengingat penting bagi kepala daerah agar tidak bertindak sewenang-wenang. Keputusan yang salah, apalagi tanpa dasar hukum, bisa memicu ketidakpuasan masyarakat dan berujung pada protes besar.&#13;
&#13;
&amp;quot;Fenomena ini menunjukkan bahwa pemimpin harus menjadi teladan. Memecat kepala sekolah tanpa alasan regulatif mencerminkan lemahnya kepemimpinan,&amp;quot; jelasnya.&#13;
&#13;
Menurutnya,&amp;nbsp;pengambilalihan kasus oleh Kemendagri harus menjadi pelajaran bagi pejabat daerah lain. &amp;ldquo;Memimpin berarti melayani dan tunduk pada aturan, bukan menggunakan wewenang secara semena-mena,&amp;rdquo; tegasnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkapkan alasan menginisiasi pengambilalihan kasus pencopotan Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah, oleh Wali Kota Prabumulih Arlan.&#13;
&#13;
Inspektur Jenderal Kemendagri, Irjen (Pol)&amp;nbsp;Sang Made Mahendra, menegaskan, pengambilalihan ini merupakan bagian dari mitigasi pemerintah pusat untuk memastikan kepatuhan aturan oleh kepala daerah.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ini dalam rangka mitigasi, agar kejadian serupa tidak terulang. Kepala daerah wajib menaati seluruh ketentuan peraturan perundangan,&amp;quot; ujarnya, dikutio Jumat (19/9/2025).&#13;
&#13;
Wali Kota Prabumulih diduga melanggar prosedur dengan mencopot jabatan kepala sekolah tanpa mekanisme yang jelas. Oleh karena itu, Kemendagri, akan memberikan sanksi langsung sebagai bentuk penegakan aturan.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami ingatkan, sebagai kepala daerah, selaku pejabat pemerintahan wajib mentaati ketentuan peraturan pendanaan yang berlaku,&amp;quot; ucapnya.&#13;
&#13;
Mahendra mengatakan, pelanggaran yang dilakukan Arlan adalah mencopot Kepsek SMP 1 Prabumulih tanpa prosedur yang jelas.&#13;
&#13;
Langkah cepat Kemendagri ini mendapat apresiasi dari Pengamat Pendidikan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Jejen Musfah.&#13;
&#13;
Jejen menilai, inisiatif pusat untuk segera memeriksa Wali Kota Prabumulih sangat penting agar kasus tidak berkembang menjadi keresahan publik.&#13;
&#13;
&amp;quot;Saya mengapresiasi Kemendagri yang sigap, sehingga Wali Kota akhirnya meminta maaf dan mengembalikan jabatan kepala sekolah,&amp;quot; ucap Jejen.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dikatakan Jejen, kasus ini menjadi pengingat penting bagi kepala daerah agar tidak bertindak sewenang-wenang. Keputusan yang salah, apalagi tanpa dasar hukum, bisa memicu ketidakpuasan masyarakat dan berujung pada protes besar.&#13;
&#13;
&amp;quot;Fenomena ini menunjukkan bahwa pemimpin harus menjadi teladan. Memecat kepala sekolah tanpa alasan regulatif mencerminkan lemahnya kepemimpinan,&amp;quot; jelasnya.&#13;
&#13;
Menurutnya,&amp;nbsp;pengambilalihan kasus oleh Kemendagri harus menjadi pelajaran bagi pejabat daerah lain. &amp;ldquo;Memimpin berarti melayani dan tunduk pada aturan, bukan menggunakan wewenang secara semena-mena,&amp;rdquo; tegasnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
