<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sidang Dua Anggota Kopassus Terlibat Pembunuhan Kacab Bank BUMN Digelar Terbuka</title><description>Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat Brigjen Wahyu Yudhayana memastikan, bahwa persidangan untuk mengadili kedua tersangka ini akan dilaksanakan secara terbuka.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/09/20/337/3171288/sidang-dua-anggota-kopassus-terlibat-pembunuhan-kacab-bank-bumn-digelar-terbuka</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/09/20/337/3171288/sidang-dua-anggota-kopassus-terlibat-pembunuhan-kacab-bank-bumn-digelar-terbuka"/><item><title>Sidang Dua Anggota Kopassus Terlibat Pembunuhan Kacab Bank BUMN Digelar Terbuka</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/09/20/337/3171288/sidang-dua-anggota-kopassus-terlibat-pembunuhan-kacab-bank-bumn-digelar-terbuka</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/09/20/337/3171288/sidang-dua-anggota-kopassus-terlibat-pembunuhan-kacab-bank-bumn-digelar-terbuka</guid><pubDate>Sabtu 20 September 2025 14:26 WIB</pubDate><dc:creator>Danandaya Arya putra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/09/20/337/3171288/tni-SlAs_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sidang Dua Anggota Kopasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN Digelar Terbuka</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/09/20/337/3171288/tni-SlAs_large.jpg</image><title>Sidang Dua Anggota Kopasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN Digelar Terbuka</title></images><description>JAKARTA - Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam Jaya) menetapkan Sersan Kepala (Serka) N dan Kopral Dua (Kopda) FH sebagai tersangka kasus penculikan dan pembunuhan terhadap kepala cabang bank BUMN Mohamad Ilham Pradipta (37). Pomdam Jaya masih memeriksa dua oknum Kopassus tersebut.&#13;
&#13;
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat Brigjen&amp;nbsp;Wahyu Yudhayana memastikan, bahwa persidangan untuk mengadili kedua tersangka ini akan dilaksanakan secara terbuka.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sidang di pengadilan militer, dilaksanakan secara terbuka,&amp;quot; kata Wahyu kepada wartawan di Monas, Sabtu (20/9/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Adapun Wahyu menjelaskan, setelah pelaku selesai diperiksa sebagai tersangka, Pomdam Jaya akan melimpahkan berkas prajurit tersebut ke oditur militer&#13;
&#13;
Setelah berkas kedua tersangka sudah lengkap, selanjutnya oditur militer akan melimpahkan ke pengadilan militer untuk di sidangkan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Nah nanti tahapannya lagi auditor punya waktu dua minggu untuk membuat asessmen atas berkas itu. Apabila ada yang kurang sempurnakan dikembalikan lagi. Kalau sudah lengkap, auditor melimpahkan kepada pengadilan militer,&amp;quot; tuturnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Di sisi lain, Wahyu menambahkan, bahwa atas dari tersangka sebelumnya juga telah dilakukan pemeriksaan. Namun karena dua prajurit itu sekarang telah ditetapkan sebagai tersangka, maka sudah tanggung jawab secara personal.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dia yang bertanggung jawab. Karena kegiatan itu dilaksanakan di luar kegiatan satuan. &amp;nbsp;Meninggalkan satuan tanpa izin. Sehingga tanggung jawabnya personal,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam Jaya) menetapkan Sersan Kepala (Serka) N dan Kopral Dua (Kopda) FH sebagai tersangka kasus penculikan dan pembunuhan terhadap kepala cabang bank BUMN Mohamad Ilham Pradipta (37). Pomdam Jaya masih memeriksa dua oknum Kopassus tersebut.&#13;
&#13;
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat Brigjen&amp;nbsp;Wahyu Yudhayana memastikan, bahwa persidangan untuk mengadili kedua tersangka ini akan dilaksanakan secara terbuka.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sidang di pengadilan militer, dilaksanakan secara terbuka,&amp;quot; kata Wahyu kepada wartawan di Monas, Sabtu (20/9/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Adapun Wahyu menjelaskan, setelah pelaku selesai diperiksa sebagai tersangka, Pomdam Jaya akan melimpahkan berkas prajurit tersebut ke oditur militer&#13;
&#13;
Setelah berkas kedua tersangka sudah lengkap, selanjutnya oditur militer akan melimpahkan ke pengadilan militer untuk di sidangkan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Nah nanti tahapannya lagi auditor punya waktu dua minggu untuk membuat asessmen atas berkas itu. Apabila ada yang kurang sempurnakan dikembalikan lagi. Kalau sudah lengkap, auditor melimpahkan kepada pengadilan militer,&amp;quot; tuturnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Di sisi lain, Wahyu menambahkan, bahwa atas dari tersangka sebelumnya juga telah dilakukan pemeriksaan. Namun karena dua prajurit itu sekarang telah ditetapkan sebagai tersangka, maka sudah tanggung jawab secara personal.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dia yang bertanggung jawab. Karena kegiatan itu dilaksanakan di luar kegiatan satuan. &amp;nbsp;Meninggalkan satuan tanpa izin. Sehingga tanggung jawabnya personal,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
