<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ramai Gerakan &amp;lsquo;Setop Tot Tot Wuk Wuk&amp;rsquo;, Polri Hentikan Penggunaan Sirene Rotator dan Strobo</title><description>Meski demikian, pengawalan terhadap kendaraan pejabat tertentu tetap dilaksanakan, namun penggunaan sirene dan strobo tidak lagi menjadi prioritas.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/09/20/337/3171300/ramai-gerakan-lsquo-setop-tot-tot-wuk-wuk-rsquo-polri-hentikan-penggunaan-sirene-rotator-dan-strobo</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/09/20/337/3171300/ramai-gerakan-lsquo-setop-tot-tot-wuk-wuk-rsquo-polri-hentikan-penggunaan-sirene-rotator-dan-strobo"/><item><title>Ramai Gerakan &amp;lsquo;Setop Tot Tot Wuk Wuk&amp;rsquo;, Polri Hentikan Penggunaan Sirene Rotator dan Strobo</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/09/20/337/3171300/ramai-gerakan-lsquo-setop-tot-tot-wuk-wuk-rsquo-polri-hentikan-penggunaan-sirene-rotator-dan-strobo</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/09/20/337/3171300/ramai-gerakan-lsquo-setop-tot-tot-wuk-wuk-rsquo-polri-hentikan-penggunaan-sirene-rotator-dan-strobo</guid><pubDate>Sabtu 20 September 2025 15:19 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/09/20/337/3171300/polri-kLls_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg"> Polri Hentikan Penggunaan Sirene Rotator dan Strobo/ist</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/09/20/337/3171300/polri-kLls_large.jpg</image><title> Polri Hentikan Penggunaan Sirene Rotator dan Strobo/ist</title></images><description>JAKARTA - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Agus Suryonugroho menegaskan pihaknya melakukan pembekuan sementara penggunaan sirene dan rotator di jalan raya. Sebelumnya, Gerakan &amp;#39;Stop Tot Tot Wuk Wuk&amp;#39; ramai di media sosial.&#13;
&#13;
Masyarakat menyuarakan penolakan terhadap pejabat yang menggunakan fasilitas sirine dan strobo dengan semena-mena.&#13;
&#13;
Meski demikian, pengawalan terhadap kendaraan pejabat tertentu tetap dilaksanakan, namun penggunaan sirene dan strobo tidak lagi menjadi prioritas.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kami menghentikan sementara penggunaan suara-suara itu, sembari dievaluasi secara menyeluruh. Pengawalan tetap bisa berjalan, hanya saja untuk penggunaan sirene dan strobo sifatnya dievaluasi. Kalau memang tidak prioritas, sebaiknya tidak dibunyikan,&amp;rdquo; kata Agus Suryo, Sabtu (20/9/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ia menekankan, penggunaan sirene hanya boleh dilakukan pada kondisi tertentu yang benar-benar membutuhkan prioritas. &amp;ldquo;Kalau pun digunakan, sirene itu untuk hal-hal khusus, tidak sembarangan. Sementara ini sifatnya himbauan agar tidak dipakai bila tidak mendesak,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
Langkah evaluasi ini diambil sebagai bentuk respons positif atas aspirasi masyarakat yang merasa terganggu dengan penggunaan sirene dan strobo.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kami berterima kasih atas kepedulian publik. Semua masukan akan kami tindaklanjuti. Untuk sementara, mari bersama-sama menjaga ketertiban lalu lintas,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
Saat ini, Korlantas Polri tengah menyusun ulang aturan penggunaan sirene dan rotator untuk mencegah penyalahgunaan. Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 59 ayat (5), yang dengan jelas mengatur siapa saja yang berhak menggunakan rotator dan sirene.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Agus Suryonugroho menegaskan pihaknya melakukan pembekuan sementara penggunaan sirene dan rotator di jalan raya. Sebelumnya, Gerakan &amp;#39;Stop Tot Tot Wuk Wuk&amp;#39; ramai di media sosial.&#13;
&#13;
Masyarakat menyuarakan penolakan terhadap pejabat yang menggunakan fasilitas sirine dan strobo dengan semena-mena.&#13;
&#13;
Meski demikian, pengawalan terhadap kendaraan pejabat tertentu tetap dilaksanakan, namun penggunaan sirene dan strobo tidak lagi menjadi prioritas.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kami menghentikan sementara penggunaan suara-suara itu, sembari dievaluasi secara menyeluruh. Pengawalan tetap bisa berjalan, hanya saja untuk penggunaan sirene dan strobo sifatnya dievaluasi. Kalau memang tidak prioritas, sebaiknya tidak dibunyikan,&amp;rdquo; kata Agus Suryo, Sabtu (20/9/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ia menekankan, penggunaan sirene hanya boleh dilakukan pada kondisi tertentu yang benar-benar membutuhkan prioritas. &amp;ldquo;Kalau pun digunakan, sirene itu untuk hal-hal khusus, tidak sembarangan. Sementara ini sifatnya himbauan agar tidak dipakai bila tidak mendesak,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
Langkah evaluasi ini diambil sebagai bentuk respons positif atas aspirasi masyarakat yang merasa terganggu dengan penggunaan sirene dan strobo.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kami berterima kasih atas kepedulian publik. Semua masukan akan kami tindaklanjuti. Untuk sementara, mari bersama-sama menjaga ketertiban lalu lintas,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
Saat ini, Korlantas Polri tengah menyusun ulang aturan penggunaan sirene dan rotator untuk mencegah penyalahgunaan. Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 59 ayat (5), yang dengan jelas mengatur siapa saja yang berhak menggunakan rotator dan sirene.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
