<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>ICW Nilai RUU Perampasan Aset Tingkatkan Pemulihan Kerugian Negara terkait Korupsi</title><description>Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai RUU Perampasan Aset penting untuk dibahas guna meningkatkan asset recovery dari tindak pidana korupsi.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/09/20/337/3171338/icw-nilai-ruu-perampasan-aset-tingkatkan-pemulihan-kerugian-negara-terkait-korupsi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/09/20/337/3171338/icw-nilai-ruu-perampasan-aset-tingkatkan-pemulihan-kerugian-negara-terkait-korupsi"/><item><title>ICW Nilai RUU Perampasan Aset Tingkatkan Pemulihan Kerugian Negara terkait Korupsi</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/09/20/337/3171338/icw-nilai-ruu-perampasan-aset-tingkatkan-pemulihan-kerugian-negara-terkait-korupsi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/09/20/337/3171338/icw-nilai-ruu-perampasan-aset-tingkatkan-pemulihan-kerugian-negara-terkait-korupsi</guid><pubDate>Sabtu 20 September 2025 19:11 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/09/20/337/3171338/wana-cHsy_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah/Foto:  Nur Khabibi-Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/09/20/337/3171338/wana-cHsy_large.jpg</image><title>Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah/Foto:  Nur Khabibi-Okezone</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai RUU Perampasan Aset penting untuk dibahas guna meningkatkan asset recovery dari tindak pidana korupsi.&#13;
&#13;
Selama ini, perampasan aset dari tindak pidana korupsi masih minim. Berdasarkan catatannya, kasus korupsi sejak 2019-2023 merugikan keuangan negara sebanyak Rp234 triliun.&#13;
&#13;
&amp;quot;Bagi kami, dalam pemberantasan korupsi sebenarnya sangat menguntungkan. Karena paling tidak ada instrumen yang bisa merampas aset-aset koruptor,&amp;quot; kata Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, dalam diskusi yang digelar Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) bertajuk Tarik Ulur Nasib RUU Perampasan Aset.&#13;
&#13;
Wana melanjutkan, dari jumlah tersebut hanya 13,8 persen yang bisa dirampas untuk menutupi kerugian negara.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tapi yang bisa dirampas oleh negara hanya Rp32,8 triliun,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Presentase tersebut, kata Wana, merupakan preseden buruk dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Sebab, belum maksimal dalam memulihkan kerugian negara akibat perkara korupsi.&#13;
&#13;
&amp;quot;RUU Perampasan Aset sangat penting, tapi kemudian ketika ini penting, maka yang patut dipertimbangkan adalah konten atau substansi dari RUU Perampasan Aset agar instrumennya tepat sasaran,&amp;quot; ungkapnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai RUU Perampasan Aset penting untuk dibahas guna meningkatkan asset recovery dari tindak pidana korupsi.&#13;
&#13;
Selama ini, perampasan aset dari tindak pidana korupsi masih minim. Berdasarkan catatannya, kasus korupsi sejak 2019-2023 merugikan keuangan negara sebanyak Rp234 triliun.&#13;
&#13;
&amp;quot;Bagi kami, dalam pemberantasan korupsi sebenarnya sangat menguntungkan. Karena paling tidak ada instrumen yang bisa merampas aset-aset koruptor,&amp;quot; kata Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, dalam diskusi yang digelar Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) bertajuk Tarik Ulur Nasib RUU Perampasan Aset.&#13;
&#13;
Wana melanjutkan, dari jumlah tersebut hanya 13,8 persen yang bisa dirampas untuk menutupi kerugian negara.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tapi yang bisa dirampas oleh negara hanya Rp32,8 triliun,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Presentase tersebut, kata Wana, merupakan preseden buruk dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Sebab, belum maksimal dalam memulihkan kerugian negara akibat perkara korupsi.&#13;
&#13;
&amp;quot;RUU Perampasan Aset sangat penting, tapi kemudian ketika ini penting, maka yang patut dipertimbangkan adalah konten atau substansi dari RUU Perampasan Aset agar instrumennya tepat sasaran,&amp;quot; ungkapnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
