<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Panglima TNI Larang Pengawal Bunyikan Sirine-Strobo: Saya Terganggu Juga</title><description>Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto melarang pengawalnya untuk menyalakan strobo dan sirine saat berkendara. Ia mengaku merasa terganggu dengan penggunaan fasilitas tersebut.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/09/21/337/3171460/panglima-tni-larang-pengawal-bunyikan-sirine-strobo-saya-terganggu-juga</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/09/21/337/3171460/panglima-tni-larang-pengawal-bunyikan-sirine-strobo-saya-terganggu-juga"/><item><title>Panglima TNI Larang Pengawal Bunyikan Sirine-Strobo: Saya Terganggu Juga</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/09/21/337/3171460/panglima-tni-larang-pengawal-bunyikan-sirine-strobo-saya-terganggu-juga</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/09/21/337/3171460/panglima-tni-larang-pengawal-bunyikan-sirine-strobo-saya-terganggu-juga</guid><pubDate>Minggu 21 September 2025 15:47 WIB</pubDate><dc:creator>Jonathan Simanjuntak</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/09/21/337/3171460/panglima_tni-meLz_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Panglima TNI Agus Subiyanto (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/09/21/337/3171460/panglima_tni-meLz_large.jpg</image><title>Panglima TNI Agus Subiyanto (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto melarang pengawalnya untuk menyalakan strobo dan sirine saat berkendara. Ia mengaku merasa terganggu dengan penggunaan fasilitas tersebut.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Saya juga, khususnya saya, saya melarang pengawal saya untuk membunyikan strobo, karena mengganggu saya juga. Saya kan ingin nyaman juga,&amp;rdquo; ujar Agus, Minggu (21/9/2025).&#13;
&#13;
Agus menekankan agar selalu tertib dalam berkendara, termasuk mematuhi rambu lalu lintas, dan meminta seluruh anggota TNI untuk melakukan hal yang sama.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kendaraan juga tidak menghargai pengendara lain. Lihat saja kalau saya, jarang pakai strobo. Kalau lampu merah, saya berhenti. Kasad juga semua berhenti. Saya sampaikan kepada satuan saya untuk ikuti aturan,&amp;rdquo; katanya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menurutnya, penggunaan strobo dan sirine hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu, seperti dalam situasi darurat atau ketika dibutuhkan kehadiran cepat di suatu lokasi.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kecuali ada hal yang memang membutuhkan kita untuk segera sampai di suatu tempat. Misalnya bantuan yang sangat mendesak, atau seperti ambulans,&amp;rdquo; ujar Agus.&#13;
&#13;
Agus menambahkan, kendaraan seperti ambulans dan mobil pemadam kebakaran harus diutamakan dalam lalu lintas karena menyangkut keselamatan nyawa.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Ambulans kita dahulukan. Kemudian pemadam kebakaran. Harus segera memberikan bantuan kepada yang membutuhkan,&amp;rdquo; pungkasnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto melarang pengawalnya untuk menyalakan strobo dan sirine saat berkendara. Ia mengaku merasa terganggu dengan penggunaan fasilitas tersebut.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Saya juga, khususnya saya, saya melarang pengawal saya untuk membunyikan strobo, karena mengganggu saya juga. Saya kan ingin nyaman juga,&amp;rdquo; ujar Agus, Minggu (21/9/2025).&#13;
&#13;
Agus menekankan agar selalu tertib dalam berkendara, termasuk mematuhi rambu lalu lintas, dan meminta seluruh anggota TNI untuk melakukan hal yang sama.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kendaraan juga tidak menghargai pengendara lain. Lihat saja kalau saya, jarang pakai strobo. Kalau lampu merah, saya berhenti. Kasad juga semua berhenti. Saya sampaikan kepada satuan saya untuk ikuti aturan,&amp;rdquo; katanya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menurutnya, penggunaan strobo dan sirine hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu, seperti dalam situasi darurat atau ketika dibutuhkan kehadiran cepat di suatu lokasi.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kecuali ada hal yang memang membutuhkan kita untuk segera sampai di suatu tempat. Misalnya bantuan yang sangat mendesak, atau seperti ambulans,&amp;rdquo; ujar Agus.&#13;
&#13;
Agus menambahkan, kendaraan seperti ambulans dan mobil pemadam kebakaran harus diutamakan dalam lalu lintas karena menyangkut keselamatan nyawa.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Ambulans kita dahulukan. Kemudian pemadam kebakaran. Harus segera memberikan bantuan kepada yang membutuhkan,&amp;rdquo; pungkasnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
