<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Usul Kepatuhan LHKPN Jadi Syarat Promosi dan Mutasi Pejabat Negara</title><description>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta inspektorat atau satuan pengawas di kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah (pemda) untuk memanfaatkan kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/09/22/337/3171694/kpk-usul-kepatuhan-lhkpn-jadi-syarat-promosi-dan-mutasi-pejabat-negara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/09/22/337/3171694/kpk-usul-kepatuhan-lhkpn-jadi-syarat-promosi-dan-mutasi-pejabat-negara"/><item><title>KPK Usul Kepatuhan LHKPN Jadi Syarat Promosi dan Mutasi Pejabat Negara</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/09/22/337/3171694/kpk-usul-kepatuhan-lhkpn-jadi-syarat-promosi-dan-mutasi-pejabat-negara</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/09/22/337/3171694/kpk-usul-kepatuhan-lhkpn-jadi-syarat-promosi-dan-mutasi-pejabat-negara</guid><pubDate>Senin 22 September 2025 16:57 WIB</pubDate><dc:creator>Jonathan Simanjuntak</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/09/22/337/3171694/juru_bicara_komisi_pemberantasan_korupsi_budi_prasetyo-NLeD_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/09/22/337/3171694/juru_bicara_komisi_pemberantasan_korupsi_budi_prasetyo-NLeD_large.jpg</image><title>Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA &amp;ndash; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta inspektorat atau satuan pengawas di kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah (pemda) untuk memanfaatkan kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).&#13;
&#13;
KPK menyarankan agar kepatuhan LHKPN dijadikan salah satu syarat dalam promosi maupun mutasi pejabat negara.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Jadi misalkan penyelenggara negara atau pejabat publik yang ingin promosi atau kenaikan pangkat dan lainnya, barangkali bisa didorong soal kepatuhan LHKPN menjadi salah satu syarat dalam proses promosi tersebut,&amp;rdquo; kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (22/9/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Selain itu, KPK juga mendorong inspektorat dan satuan pengawas merancang mekanisme sanksi maupun penghargaan terkait kepatuhan LHKPN.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Inspektorat ataupun satuan pengawas di setiap institusi, baik di kementerian, lembaga, maupun di pemerintahan daerah bisa memformulasikan sendiri terkait dengan sanksi dan reward-nya,&amp;rdquo; jelas Budi.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menurutnya, langkah ini penting agar penyelenggara negara melaporkan LHKPN secara jujur dan lengkap. Pasalnya, data LHKPN dapat diakses oleh publik.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Karena ingat, LHKPN ini dibuka aksesnya kepada publik. Jadi masyarakat bisa melihat secara lengkap laporan aset ataupun harta setiap penyelenggara negara,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Dengan transparansi ini tentu KPK mendorong agar setiap penyelenggara negara, setiap pejabat publik, melaporkan LHKPN secara benar, lengkap, dan jangan ada yang ditutup-tutupi,&amp;rdquo; tandas Budi.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA &amp;ndash; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta inspektorat atau satuan pengawas di kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah (pemda) untuk memanfaatkan kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).&#13;
&#13;
KPK menyarankan agar kepatuhan LHKPN dijadikan salah satu syarat dalam promosi maupun mutasi pejabat negara.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Jadi misalkan penyelenggara negara atau pejabat publik yang ingin promosi atau kenaikan pangkat dan lainnya, barangkali bisa didorong soal kepatuhan LHKPN menjadi salah satu syarat dalam proses promosi tersebut,&amp;rdquo; kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (22/9/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Selain itu, KPK juga mendorong inspektorat dan satuan pengawas merancang mekanisme sanksi maupun penghargaan terkait kepatuhan LHKPN.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Inspektorat ataupun satuan pengawas di setiap institusi, baik di kementerian, lembaga, maupun di pemerintahan daerah bisa memformulasikan sendiri terkait dengan sanksi dan reward-nya,&amp;rdquo; jelas Budi.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menurutnya, langkah ini penting agar penyelenggara negara melaporkan LHKPN secara jujur dan lengkap. Pasalnya, data LHKPN dapat diakses oleh publik.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Karena ingat, LHKPN ini dibuka aksesnya kepada publik. Jadi masyarakat bisa melihat secara lengkap laporan aset ataupun harta setiap penyelenggara negara,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Dengan transparansi ini tentu KPK mendorong agar setiap penyelenggara negara, setiap pejabat publik, melaporkan LHKPN secara benar, lengkap, dan jangan ada yang ditutup-tutupi,&amp;rdquo; tandas Budi.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
