<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ridwan Kamil Ogah Mediasi, Tegaskan Tak Ada Maaf untuk Lisa Mariana!</title><description>Mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil tak akan menghadiri proses mediasi dengan selebgram Lisa Mariana di Bareskrim Polri, Selasa (23/9/2025). RK, sapaan akrabnya, mengutus tim pengacara untuk mewakili dirinya.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/09/23/337/3171818/ridwan-kamil-ogah-mediasi-tegaskan-tak-ada-maaf-untuk-lisa-mariana</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/09/23/337/3171818/ridwan-kamil-ogah-mediasi-tegaskan-tak-ada-maaf-untuk-lisa-mariana"/><item><title>Ridwan Kamil Ogah Mediasi, Tegaskan Tak Ada Maaf untuk Lisa Mariana!</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/09/23/337/3171818/ridwan-kamil-ogah-mediasi-tegaskan-tak-ada-maaf-untuk-lisa-mariana</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/09/23/337/3171818/ridwan-kamil-ogah-mediasi-tegaskan-tak-ada-maaf-untuk-lisa-mariana</guid><pubDate>Selasa 23 September 2025 10:28 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/09/23/337/3171818/ridwan_kamil-U71a_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ridwan Kamil di Bareskrim (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/09/23/337/3171818/ridwan_kamil-U71a_large.jpg</image><title>Ridwan Kamil di Bareskrim (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA &amp;ndash; Mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil tak akan menghadiri proses mediasi dengan selebgram Lisa Mariana di Bareskrim Polri, Selasa (23/9/2025). RK, sapaan akrabnya, mengutus tim pengacara untuk mewakili dirinya.&#13;
&#13;
Pengacara RK, Muslim Jaya, menjelaskan bahwa kliennya cukup diwakili oleh tim kuasa hukum.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Proses ini diwakilkan kepada kami selaku tim kuasa hukum,&amp;rdquo; kata Muslim kepada wartawan.&#13;
&#13;
Ia menegaskan, Ridwan Kamil telah menutup pintu damai dengan Lisa dan memilih menghormati proses hukum hingga gelar perkara digelar serta penetapan tersangka dilakukan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Harus ada efek jera, betapa besar dampak pencemaran nama baik yang dilakukan LM,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sementara itu, pengacara Lisa, John Boy Nababan, mengaku telah menerima surat undangan mediasi dari Bareskrim Polri dan memastikan bahwa Lisa akan hadir dalam proses tersebut.&#13;
&#13;
Diketahui, Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana atas dugaan pencemaran nama baik pada 11 April 2025. Laporan itu diterima Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.&#13;
&#13;
Pasal yang disangkakan meliputi Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 dan/atau Pasal 48 ayat (1), (2) Jo Pasal 32 ayat (2), dan/atau Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan 311 KUHP.&#13;
&#13;
Di sisi lain, Bareskrim Polri juga menyatakan bahwa hasil tes DNA Ridwan Kamil tidak identik dengan anak Lisa Mariana, CA. Hasil ini diperoleh dari pemeriksaan yang dilakukan oleh Pusdokkes Polri.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA &amp;ndash; Mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil tak akan menghadiri proses mediasi dengan selebgram Lisa Mariana di Bareskrim Polri, Selasa (23/9/2025). RK, sapaan akrabnya, mengutus tim pengacara untuk mewakili dirinya.&#13;
&#13;
Pengacara RK, Muslim Jaya, menjelaskan bahwa kliennya cukup diwakili oleh tim kuasa hukum.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Proses ini diwakilkan kepada kami selaku tim kuasa hukum,&amp;rdquo; kata Muslim kepada wartawan.&#13;
&#13;
Ia menegaskan, Ridwan Kamil telah menutup pintu damai dengan Lisa dan memilih menghormati proses hukum hingga gelar perkara digelar serta penetapan tersangka dilakukan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Harus ada efek jera, betapa besar dampak pencemaran nama baik yang dilakukan LM,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sementara itu, pengacara Lisa, John Boy Nababan, mengaku telah menerima surat undangan mediasi dari Bareskrim Polri dan memastikan bahwa Lisa akan hadir dalam proses tersebut.&#13;
&#13;
Diketahui, Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana atas dugaan pencemaran nama baik pada 11 April 2025. Laporan itu diterima Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.&#13;
&#13;
Pasal yang disangkakan meliputi Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 dan/atau Pasal 48 ayat (1), (2) Jo Pasal 32 ayat (2), dan/atau Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan 311 KUHP.&#13;
&#13;
Di sisi lain, Bareskrim Polri juga menyatakan bahwa hasil tes DNA Ridwan Kamil tidak identik dengan anak Lisa Mariana, CA. Hasil ini diperoleh dari pemeriksaan yang dilakukan oleh Pusdokkes Polri.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
