<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Mensesneg Ungkap Masalah Rangkap Jabatan Bakal Dibahas di RUU BUMN</title><description>Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, ada sejumlah hal yang dibahas di Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/09/23/337/3171932/mensesneg-ungkap-masalah-rangkap-jabatan-bakal-dibahas-di-ruu-bumn</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/09/23/337/3171932/mensesneg-ungkap-masalah-rangkap-jabatan-bakal-dibahas-di-ruu-bumn"/><item><title>Mensesneg Ungkap Masalah Rangkap Jabatan Bakal Dibahas di RUU BUMN</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/09/23/337/3171932/mensesneg-ungkap-masalah-rangkap-jabatan-bakal-dibahas-di-ruu-bumn</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/09/23/337/3171932/mensesneg-ungkap-masalah-rangkap-jabatan-bakal-dibahas-di-ruu-bumn</guid><pubDate>Selasa 23 September 2025 16:36 WIB</pubDate><dc:creator>Achmad Al Fiqri</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/09/23/337/3171932/mensesneg-x3nH_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Mensesneg Prasetyo Hadi (Foto: Achmad Al Fiqri/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/09/23/337/3171932/mensesneg-x3nH_large.jpg</image><title>Mensesneg Prasetyo Hadi (Foto: Achmad Al Fiqri/Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, ada sejumlah hal yang dibahas di Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Ia mengaku banyak menerima masukan dari fraksi di DPR RI.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ada banyak masukan juga tadi, tadi pasti mengikuti ya dari 8 fraksi juga memberikan masukan,&amp;quot; kata Prasetyo usai Raker bersama Komisi VI DPR RI tentang RUU BUMN di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (23/9/2025).&#13;
&#13;
Prasetyo berkata, sejumlah masukan yang akan dibahas dalam RUU BUMN itu seperti rangkap jabatan di BUMN hingga penyelenggaraan badan usaha pelat merah tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Beberapa hal misalnya tentang masalah rangkap jabatan, kemudian masalah penyelenggara BUMN adalah penyelenggara negara, kemudian harapannya bisa masuk BPK, KPK,&amp;quot; tutur Prasetyo.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menurutnya, masukan itu ditujukan untuk mendorong BUMN agar menjadi corporate governance. &amp;quot;Ini semangatnya adalah untuk mendorong BUMN-BUMN kita meningkatkan kinerjanya menjadi corporate governance,&amp;quot; terang Prasetyo.&#13;
&#13;
Sebelumnya, Prasetyo membuka peluang untuk menurunkan status Kementerian BUMN menjadi badan. Rencana itu akan dilakukan melalui Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 19 Tahun 2003.&#13;
&#13;
Prasetyo mengatakan, tata kelola BUMN telah dibagi dua lembaga negara, yakni Kementerian BUMN dan BPI Danantara. &amp;quot;Kementeriannya ya, lembaga kementeriannya. Karena kan sekarang fungsi Kementerian BUMN kita sebagai regulator. Nah, fungsi operasionalnya kan sudah lebih banyak dikerjakan oleh BPI Danantara,&amp;quot; ucap Prasetyo usai rapat di Kompleks Parlemen, Selasa 23 September 2025.&#13;
&#13;
Kendati demikian, Prasetyo mengatakan, Pemerintah membuka peluang untuk menurunkan status Kementerian BUMN menjadi badan. &amp;quot;Ada kemungkinan kementeriannya mau kita turunkan statusnya menjadi badan. Ada kemungkinan seperti itu,&amp;quot; ucap Prasetyo.&#13;
&#13;
Saat disinggung perihal nomenklatur, Prasetyo meminta publik untuk bersabar. &amp;quot;Nanti tunggu, tunggu pembahasan,&amp;quot; ucapnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, ada sejumlah hal yang dibahas di Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Ia mengaku banyak menerima masukan dari fraksi di DPR RI.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ada banyak masukan juga tadi, tadi pasti mengikuti ya dari 8 fraksi juga memberikan masukan,&amp;quot; kata Prasetyo usai Raker bersama Komisi VI DPR RI tentang RUU BUMN di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (23/9/2025).&#13;
&#13;
Prasetyo berkata, sejumlah masukan yang akan dibahas dalam RUU BUMN itu seperti rangkap jabatan di BUMN hingga penyelenggaraan badan usaha pelat merah tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Beberapa hal misalnya tentang masalah rangkap jabatan, kemudian masalah penyelenggara BUMN adalah penyelenggara negara, kemudian harapannya bisa masuk BPK, KPK,&amp;quot; tutur Prasetyo.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menurutnya, masukan itu ditujukan untuk mendorong BUMN agar menjadi corporate governance. &amp;quot;Ini semangatnya adalah untuk mendorong BUMN-BUMN kita meningkatkan kinerjanya menjadi corporate governance,&amp;quot; terang Prasetyo.&#13;
&#13;
Sebelumnya, Prasetyo membuka peluang untuk menurunkan status Kementerian BUMN menjadi badan. Rencana itu akan dilakukan melalui Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 19 Tahun 2003.&#13;
&#13;
Prasetyo mengatakan, tata kelola BUMN telah dibagi dua lembaga negara, yakni Kementerian BUMN dan BPI Danantara. &amp;quot;Kementeriannya ya, lembaga kementeriannya. Karena kan sekarang fungsi Kementerian BUMN kita sebagai regulator. Nah, fungsi operasionalnya kan sudah lebih banyak dikerjakan oleh BPI Danantara,&amp;quot; ucap Prasetyo usai rapat di Kompleks Parlemen, Selasa 23 September 2025.&#13;
&#13;
Kendati demikian, Prasetyo mengatakan, Pemerintah membuka peluang untuk menurunkan status Kementerian BUMN menjadi badan. &amp;quot;Ada kemungkinan kementeriannya mau kita turunkan statusnya menjadi badan. Ada kemungkinan seperti itu,&amp;quot; ucap Prasetyo.&#13;
&#13;
Saat disinggung perihal nomenklatur, Prasetyo meminta publik untuk bersabar. &amp;quot;Nanti tunggu, tunggu pembahasan,&amp;quot; ucapnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
