<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Tangkap Pengusaha Menas Erwin, Penyuap Mantan Sekretaris MA</title><description>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap pengusaha Menas Erwin Djohansyah terkait kasus dugaan suap perkara di Mahkamah Agung (MA).&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/09/24/337/3172259/kpk-tangkap-pengusaha-menas-erwin-penyuap-mantan-sekretaris-ma</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/09/24/337/3172259/kpk-tangkap-pengusaha-menas-erwin-penyuap-mantan-sekretaris-ma"/><item><title>KPK Tangkap Pengusaha Menas Erwin, Penyuap Mantan Sekretaris MA</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/09/24/337/3172259/kpk-tangkap-pengusaha-menas-erwin-penyuap-mantan-sekretaris-ma</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/09/24/337/3172259/kpk-tangkap-pengusaha-menas-erwin-penyuap-mantan-sekretaris-ma</guid><pubDate>Rabu 24 September 2025 20:51 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/09/24/337/3172259/asep-uAWq_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu/Foto: Dok Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/09/24/337/3172259/asep-uAWq_large.jpg</image><title>Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu/Foto: Dok Okezone</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap pengusaha Menas Erwin Djohansyah. Penangkapan tersebut terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menyeret eks Sekretaris MA, Hasbi Hasan.&#13;
&#13;
Adanya penangkapan tersebut dikonfirmasi Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ya (Menas Erwin ditangkap),&amp;quot; kata Asep saat dikonfirmasi, Rabu (23/9/2025).&#13;
&#13;
Kendati begitu, Asep belum menjelaskan lebih detail perihal penangkapan tersebut, termasuk kapan dan di mana penangkapan dilakukan.&#13;
&#13;
Nama Menas ikut terseret dalam pengurusan perkara MA yang melibatkan Hasbi Hasan.&#13;
&#13;
Menas disebut sebagai pihak yang memberikan fasilitas seperti sewa hotel yang dinilai merupakan bentuk gratifikasi.&#13;
&#13;
Pada pengadilan tingkat kasasi, hakim menyatakan Hasbi Hasan telah menerima fasilitas penginapan dari sejumlah pihak, termasuk Menas. Pemberian fasilitas penginapan itu terjadi sejak Januari-Februari 2021.&#13;
&#13;
&amp;quot;Selain itu, terdakwa telah menerima gratifikasi berupa uang, fasilitas perjalanan wisata, dan fasilitas penginapan dari pihak-pihak yang memiliki kepentingan terhadap jabatan terdakwa selaku Sekretaris Mahkamah Agung RI. Fasilitas diberikan oleh Devi Herlina, Yudi Noviandri, dan Menas Djohansyah seluruhnya berjumlah Rp630.844.400,00,&amp;quot; tulis putusan kasasi.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap pengusaha Menas Erwin Djohansyah. Penangkapan tersebut terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menyeret eks Sekretaris MA, Hasbi Hasan.&#13;
&#13;
Adanya penangkapan tersebut dikonfirmasi Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ya (Menas Erwin ditangkap),&amp;quot; kata Asep saat dikonfirmasi, Rabu (23/9/2025).&#13;
&#13;
Kendati begitu, Asep belum menjelaskan lebih detail perihal penangkapan tersebut, termasuk kapan dan di mana penangkapan dilakukan.&#13;
&#13;
Nama Menas ikut terseret dalam pengurusan perkara MA yang melibatkan Hasbi Hasan.&#13;
&#13;
Menas disebut sebagai pihak yang memberikan fasilitas seperti sewa hotel yang dinilai merupakan bentuk gratifikasi.&#13;
&#13;
Pada pengadilan tingkat kasasi, hakim menyatakan Hasbi Hasan telah menerima fasilitas penginapan dari sejumlah pihak, termasuk Menas. Pemberian fasilitas penginapan itu terjadi sejak Januari-Februari 2021.&#13;
&#13;
&amp;quot;Selain itu, terdakwa telah menerima gratifikasi berupa uang, fasilitas perjalanan wisata, dan fasilitas penginapan dari pihak-pihak yang memiliki kepentingan terhadap jabatan terdakwa selaku Sekretaris Mahkamah Agung RI. Fasilitas diberikan oleh Devi Herlina, Yudi Noviandri, dan Menas Djohansyah seluruhnya berjumlah Rp630.844.400,00,&amp;quot; tulis putusan kasasi.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
