<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Korupsi Kuota Haji, KPK Kembali Periksa Eks Bendahara Amphuri</title><description>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Bendahara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah (Amphuri), H.M Tauhid Hamdi (TH). Hamdi diperiksa terkait dugaan korupsi penetapan kuota haji.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/09/25/337/3172388/korupsi-kuota-haji-kpk-kembali-periksa-eks-bendahara-amphuri</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/09/25/337/3172388/korupsi-kuota-haji-kpk-kembali-periksa-eks-bendahara-amphuri"/><item><title>Korupsi Kuota Haji, KPK Kembali Periksa Eks Bendahara Amphuri</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/09/25/337/3172388/korupsi-kuota-haji-kpk-kembali-periksa-eks-bendahara-amphuri</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/09/25/337/3172388/korupsi-kuota-haji-kpk-kembali-periksa-eks-bendahara-amphuri</guid><pubDate>Kamis 25 September 2025 15:01 WIB</pubDate><dc:creator>Jonathan Simanjuntak</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/09/25/337/3172388/kpk-9MKo_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Jubir KPK Budi Prasetyo (Foto: Nur Khabibi/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/09/25/337/3172388/kpk-9MKo_large.jpg</image><title>Jubir KPK Budi Prasetyo (Foto: Nur Khabibi/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Bendahara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah (Amphuri), H.M Tauhid Hamdi (TH). Hamdi diperiksa terkait dugaan korupsi penetapan kuota haji.&#13;
&#13;
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Hamdi diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Hamdi telah tiba di KPK pada pukul 09.42 WIB.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji,&amp;quot; ujar Budi, Jumat (25/9/2025).&#13;
&#13;
Budi tidak merinci lebih jauh terkait keterangan apa yang akan didalami dari Hamdi. &amp;quot;Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,&amp;quot; tutur dia.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Pemanggilan ini merupakan pemeriksaan kedua terhadap Hamdi. Sebelumnya Hamdi juga pernah memenuhi panggilan KPK pada Jumat 19 September 2025 silam.&#13;
&#13;
Sebagai informasi, KPK meningkatkan perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024 ke penyidikan. Sebelumnya, dugaan korupsi ini masih berada di tahap penyelidikan.&#13;
&#13;
Kasus perkara ini berawal dari pengelolaan kuota haji tahun 2023. Saat itu, Indonesia mendapatkan kuota tambahan sebanyak 20.000 jamaah.&#13;
&#13;
Sesuai amanat undang-undang, pembagian kuota itu seharusnya mengikuti proporsi 92% untuk jamaah haji reguler dan 8% untuk jamaah haji khusus. Namun, temuan KPK menunjukkan adanya penyimpangan dalam pelaksanaannya.&#13;
&#13;
Pembagian kuota justru dilakukan secara tidak proporsional, yakni 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus.&#13;
&#13;
KPK menduga adanya perbuatan melawan hukum dalam proses tersebut. Selain itu, lembaga antikorupsi ini juga tengah mendalami potensi aliran dana yang berkaitan dengan penambahan kuota haji khusus.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Bendahara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah (Amphuri), H.M Tauhid Hamdi (TH). Hamdi diperiksa terkait dugaan korupsi penetapan kuota haji.&#13;
&#13;
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Hamdi diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Hamdi telah tiba di KPK pada pukul 09.42 WIB.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji,&amp;quot; ujar Budi, Jumat (25/9/2025).&#13;
&#13;
Budi tidak merinci lebih jauh terkait keterangan apa yang akan didalami dari Hamdi. &amp;quot;Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,&amp;quot; tutur dia.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Pemanggilan ini merupakan pemeriksaan kedua terhadap Hamdi. Sebelumnya Hamdi juga pernah memenuhi panggilan KPK pada Jumat 19 September 2025 silam.&#13;
&#13;
Sebagai informasi, KPK meningkatkan perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024 ke penyidikan. Sebelumnya, dugaan korupsi ini masih berada di tahap penyelidikan.&#13;
&#13;
Kasus perkara ini berawal dari pengelolaan kuota haji tahun 2023. Saat itu, Indonesia mendapatkan kuota tambahan sebanyak 20.000 jamaah.&#13;
&#13;
Sesuai amanat undang-undang, pembagian kuota itu seharusnya mengikuti proporsi 92% untuk jamaah haji reguler dan 8% untuk jamaah haji khusus. Namun, temuan KPK menunjukkan adanya penyimpangan dalam pelaksanaannya.&#13;
&#13;
Pembagian kuota justru dilakukan secara tidak proporsional, yakni 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus.&#13;
&#13;
KPK menduga adanya perbuatan melawan hukum dalam proses tersebut. Selain itu, lembaga antikorupsi ini juga tengah mendalami potensi aliran dana yang berkaitan dengan penambahan kuota haji khusus.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
