<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bobol Rekening Dormant Rp204 Miliar, Kacab Bank BUMN Jabar Cs Hanya Butuh 17 Menit</title><description>Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri mengungkap para tersangka hanya membutuhkan waktu 17 menit untuk membobol rekening dormant senilai Rp204 miliar.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/09/25/337/3172422/bobol-rekening-dormant-rp204-miliar-kacab-bank-bumn-jabar-cs-hanya-butuh-17-menit</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/09/25/337/3172422/bobol-rekening-dormant-rp204-miliar-kacab-bank-bumn-jabar-cs-hanya-butuh-17-menit"/><item><title>Bobol Rekening Dormant Rp204 Miliar, Kacab Bank BUMN Jabar Cs Hanya Butuh 17 Menit</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/09/25/337/3172422/bobol-rekening-dormant-rp204-miliar-kacab-bank-bumn-jabar-cs-hanya-butuh-17-menit</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/09/25/337/3172422/bobol-rekening-dormant-rp204-miliar-kacab-bank-bumn-jabar-cs-hanya-butuh-17-menit</guid><pubDate>Kamis 25 September 2025 15:57 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/09/25/337/3172422/uang_rekening_dormant-SyTK_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Penampakan uang yang dibobol dari rekening dormant (Foto: Puteranegara Batubara/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/09/25/337/3172422/uang_rekening_dormant-SyTK_large.jpg</image><title>Penampakan uang yang dibobol dari rekening dormant (Foto: Puteranegara Batubara/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri mengungkap para tersangka hanya membutuhkan waktu 17 menit untuk membobol rekening dormant senilai Rp204 miliar.&#13;
&#13;
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf menjelaskan aksi pembobolan dan pemindahan dana rekening tersebut dilakukan pada Jumat 20 Juni 2025 lalu.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dengan modus melakukan akses ilegal untuk pemindahan dana di rekening dormant secara in absentia atau tanpa kehadiran fisik nasabah senilai Rp204 miliar,&amp;quot; ujar Helfi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/9/2025).&#13;
&#13;
Menurut Helfi, sindikat itu sengaja memilih waktu pembobolan pada pukul 18.00 WIB dengan tujuan menghindari sistem deteksi internal milik bank BUMN.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Aksi pembobolan dilakukan setelah tersangka AP, selaku Kepala Cabang Pembantu Bank BUMN di Jawa Barat (Jabar), menyerahkan user ID Core Banking kepada NAT, yang merupakan mantan teller.&#13;
&#13;
Helfi menyebut, setelah berhasil mengakses sistem, para pelaku langsung memindahkan uang Rp204 miliar tersebut ke lima rekening penampungan dalam 42 kali transaksi selama 17 menit.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pemindahan dana secara in absentia senilai Rp204 miliar ke lima rekening penampungan dilakukan dalam 42 kali transaksi selama 17 menit,&amp;quot; jelas Helfi.&#13;
&#13;
Adapun sembilan tersangka yang ditetapkan adalah AP selaku Kepala Cabang Pembantu Bank BUMN di Jabar, serta GRH, Consumer Relations Manager, yang merupakan tersangka dari klaster karyawan bank.&#13;
&#13;
Kemudian, dari kelompok pembobol dan eksekutor adalah C, DR, NAT, R, dan TT. Selanjutnya, klaster ketiga adalah pelaku tindak pidana pencucian uang (TPPU), DH dan IS.&#13;
&#13;
Para tersangka dijerat Pasal 49 Ayat (1) huruf a dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan denda Rp200 miliar.&#13;
&#13;
Kemudian, tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) Pasal 46 Ayat (1) jo Pasal 30 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp600 juta.&#13;
&#13;
Lalu, tindak pidana transfer dana Pasal 82 dan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, dengan ancaman hukuman pidana 20 tahun penjara dan denda Rp20 miliar.&#13;
&#13;
Selanjutnya, tindak pidana pencucian uang Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dengan ancaman pidana penjara 20 tahun dan denda Rp10 miliar.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri mengungkap para tersangka hanya membutuhkan waktu 17 menit untuk membobol rekening dormant senilai Rp204 miliar.&#13;
&#13;
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf menjelaskan aksi pembobolan dan pemindahan dana rekening tersebut dilakukan pada Jumat 20 Juni 2025 lalu.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dengan modus melakukan akses ilegal untuk pemindahan dana di rekening dormant secara in absentia atau tanpa kehadiran fisik nasabah senilai Rp204 miliar,&amp;quot; ujar Helfi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/9/2025).&#13;
&#13;
Menurut Helfi, sindikat itu sengaja memilih waktu pembobolan pada pukul 18.00 WIB dengan tujuan menghindari sistem deteksi internal milik bank BUMN.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Aksi pembobolan dilakukan setelah tersangka AP, selaku Kepala Cabang Pembantu Bank BUMN di Jawa Barat (Jabar), menyerahkan user ID Core Banking kepada NAT, yang merupakan mantan teller.&#13;
&#13;
Helfi menyebut, setelah berhasil mengakses sistem, para pelaku langsung memindahkan uang Rp204 miliar tersebut ke lima rekening penampungan dalam 42 kali transaksi selama 17 menit.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pemindahan dana secara in absentia senilai Rp204 miliar ke lima rekening penampungan dilakukan dalam 42 kali transaksi selama 17 menit,&amp;quot; jelas Helfi.&#13;
&#13;
Adapun sembilan tersangka yang ditetapkan adalah AP selaku Kepala Cabang Pembantu Bank BUMN di Jabar, serta GRH, Consumer Relations Manager, yang merupakan tersangka dari klaster karyawan bank.&#13;
&#13;
Kemudian, dari kelompok pembobol dan eksekutor adalah C, DR, NAT, R, dan TT. Selanjutnya, klaster ketiga adalah pelaku tindak pidana pencucian uang (TPPU), DH dan IS.&#13;
&#13;
Para tersangka dijerat Pasal 49 Ayat (1) huruf a dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan denda Rp200 miliar.&#13;
&#13;
Kemudian, tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) Pasal 46 Ayat (1) jo Pasal 30 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp600 juta.&#13;
&#13;
Lalu, tindak pidana transfer dana Pasal 82 dan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, dengan ancaman hukuman pidana 20 tahun penjara dan denda Rp20 miliar.&#13;
&#13;
Selanjutnya, tindak pidana pencucian uang Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dengan ancaman pidana penjara 20 tahun dan denda Rp10 miliar.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
