<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jelang Hari Santri, Kemenag Kebut Pembentukan Ditjen Pesantren</title><description>Menurutnya, rencana pembentukan Dirjen Pesantren sebagai langkah historis, tak sekadar administratif. &#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/09/25/337/3172470/jelang-hari-santri-kemenag-kebut-pembentukan-ditjen-pesantren</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/09/25/337/3172470/jelang-hari-santri-kemenag-kebut-pembentukan-ditjen-pesantren"/><item><title>Jelang Hari Santri, Kemenag Kebut Pembentukan Ditjen Pesantren</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/09/25/337/3172470/jelang-hari-santri-kemenag-kebut-pembentukan-ditjen-pesantren</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/09/25/337/3172470/jelang-hari-santri-kemenag-kebut-pembentukan-ditjen-pesantren</guid><pubDate>Kamis 25 September 2025 18:39 WIB</pubDate><dc:creator>Fahmi Firdaus </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/09/25/337/3172470/pemerintah-e1ZG_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Jelang Hari Santri, Kemenag Kebut Pembentukan Ditjen Pesantren</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/09/25/337/3172470/pemerintah-e1ZG_large.jpg</image><title>Jelang Hari Santri, Kemenag Kebut Pembentukan Ditjen Pesantren</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Kementerian Agama (Kemenag) akan membentuk Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren, dan nantinya akan bisa diresmikan saat perayaan Hari Santri 2025 pada 22 Oktober. Hal ini juga sebagai kado dari pemerintah.&#13;
&#13;
&amp;quot;Harapan kita, alangkah berbahagiannya kalau kemudian Dirjen Pesantren itu diwujudkan pada saat kita memperingati hari Santri Nasional tanggal 22 Oktober mendatang,&amp;quot; ujar Wakil Menteri Agama (Wamenag), Romo HR Muhammad Syafi&amp;rsquo;i, Kamis (25/9/2025).&#13;
&#13;
Menurutnya, rencana pembentukan Dirjen Pesantren sebagai langkah historis, tak sekadar administratif. Karena, berkaitan dengan eksistensi pesantren dalam mencetuskan dan mempertahankan kemerdekaan.&#13;
&#13;
Saat ini, otoritas yang mengurusi pesantren di bawah koordinasi Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, yakni di Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (Ditpdpontren).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Hari ini, kita ingin Dirjen Pesantren bisa lebih efektif mengisi kemerdekaan,&amp;quot; ujar Syafi&amp;rsquo;i.&#13;
&#13;
Proses pembentukan Dirjen ini telah dimulai sejak beberapa waktu lalu. Menurut Syafi&amp;rsquo;i, Kemenag telah menyusun naskah akademik sebagai dasar pengajuan.&#13;
&#13;
Naskah kemudian diajukan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Sementara revisi dan penyempurnaan dokumen masih terus dilakukan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Menpan-RB meminta ada evaluasi menyeluruh terhadap naskah akademik tersebut agar lebih mudah dielaborasi sesuai ketentuan yang mereka miliki,&amp;quot; ujar Syafi&amp;rsquo;i.&#13;
&#13;
Saat ini, upaya pemenuhan syarat-syarat yang diminta Kemenpan-RB terus digenjot. Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (Ditpdpontren) serta Direktorat Jenderal Pendidikan Islam saat ini sedang serius merespons permintaan tersebut.&#13;
&#13;
Syafi&amp;rsquo;i melihat ada kesamaan visi antara Menteri Agama dan Menpan-RB. &amp;quot;Keduanya sama-sama ingin memajukan pendidikan pesantren melalui pembentukan Dirjen Pesantren,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
&#13;
Mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menambahkan, pembentukan Ditjen Pesantren sebagai kebutuhan negara dalam menjaga moderasi beragama sekaligus menjaga kemandirian pesantren.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Pesantren sejak dulu sudah menjalankan tiga fungsinya, yakni pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Oleh karena itu, pengakuan negara melalui undang-undang bukan hanya bentuk rekognisi, tetapi juga proteksi terhadap eksistensi dan independensi pesantren,&amp;quot; ujar Lukman.&#13;
&#13;
Menurutnya, keberadaan Ditjen Pesantren bukan untuk mengurangi kemandirian pesantren, melainkan menghadirkan keseimbangan antara rekognisi, proteksi, dan fasilitasi negara.&#13;
&#13;
Dengan begitu, pesantren dapat semakin kokoh dalam berkontribusi bagi bangsa sekaligus memperkuat moderasi beragama.&#13;
&#13;
&amp;quot;Agama itu build in dalam negara kita, menjadi sumber kontribusi bagi bangsa. Maka kehadiran Ditjen Pesantren sangat relevan, karena menyangkut masa depan moderasi beragama di Indonesia,&amp;quot; tutup Lukman.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Kementerian Agama (Kemenag) akan membentuk Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren, dan nantinya akan bisa diresmikan saat perayaan Hari Santri 2025 pada 22 Oktober. Hal ini juga sebagai kado dari pemerintah.&#13;
&#13;
&amp;quot;Harapan kita, alangkah berbahagiannya kalau kemudian Dirjen Pesantren itu diwujudkan pada saat kita memperingati hari Santri Nasional tanggal 22 Oktober mendatang,&amp;quot; ujar Wakil Menteri Agama (Wamenag), Romo HR Muhammad Syafi&amp;rsquo;i, Kamis (25/9/2025).&#13;
&#13;
Menurutnya, rencana pembentukan Dirjen Pesantren sebagai langkah historis, tak sekadar administratif. Karena, berkaitan dengan eksistensi pesantren dalam mencetuskan dan mempertahankan kemerdekaan.&#13;
&#13;
Saat ini, otoritas yang mengurusi pesantren di bawah koordinasi Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, yakni di Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (Ditpdpontren).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Hari ini, kita ingin Dirjen Pesantren bisa lebih efektif mengisi kemerdekaan,&amp;quot; ujar Syafi&amp;rsquo;i.&#13;
&#13;
Proses pembentukan Dirjen ini telah dimulai sejak beberapa waktu lalu. Menurut Syafi&amp;rsquo;i, Kemenag telah menyusun naskah akademik sebagai dasar pengajuan.&#13;
&#13;
Naskah kemudian diajukan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Sementara revisi dan penyempurnaan dokumen masih terus dilakukan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Menpan-RB meminta ada evaluasi menyeluruh terhadap naskah akademik tersebut agar lebih mudah dielaborasi sesuai ketentuan yang mereka miliki,&amp;quot; ujar Syafi&amp;rsquo;i.&#13;
&#13;
Saat ini, upaya pemenuhan syarat-syarat yang diminta Kemenpan-RB terus digenjot. Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (Ditpdpontren) serta Direktorat Jenderal Pendidikan Islam saat ini sedang serius merespons permintaan tersebut.&#13;
&#13;
Syafi&amp;rsquo;i melihat ada kesamaan visi antara Menteri Agama dan Menpan-RB. &amp;quot;Keduanya sama-sama ingin memajukan pendidikan pesantren melalui pembentukan Dirjen Pesantren,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
&#13;
Mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menambahkan, pembentukan Ditjen Pesantren sebagai kebutuhan negara dalam menjaga moderasi beragama sekaligus menjaga kemandirian pesantren.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Pesantren sejak dulu sudah menjalankan tiga fungsinya, yakni pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Oleh karena itu, pengakuan negara melalui undang-undang bukan hanya bentuk rekognisi, tetapi juga proteksi terhadap eksistensi dan independensi pesantren,&amp;quot; ujar Lukman.&#13;
&#13;
Menurutnya, keberadaan Ditjen Pesantren bukan untuk mengurangi kemandirian pesantren, melainkan menghadirkan keseimbangan antara rekognisi, proteksi, dan fasilitasi negara.&#13;
&#13;
Dengan begitu, pesantren dapat semakin kokoh dalam berkontribusi bagi bangsa sekaligus memperkuat moderasi beragama.&#13;
&#13;
&amp;quot;Agama itu build in dalam negara kita, menjadi sumber kontribusi bagi bangsa. Maka kehadiran Ditjen Pesantren sangat relevan, karena menyangkut masa depan moderasi beragama di Indonesia,&amp;quot; tutup Lukman.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
