<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sidang Perdana Kasus Korupsi Pagar Laut Digelar 30 September di PN Tipikor Serang</title><description>Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pagar laut di perairan Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten memasuki babak baru.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/09/27/338/3172851/sidang-perdana-kasus-korupsi-pagar-laut-digelar-30-september-di-pn-tipikor-serang</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/09/27/338/3172851/sidang-perdana-kasus-korupsi-pagar-laut-digelar-30-september-di-pn-tipikor-serang"/><item><title>Sidang Perdana Kasus Korupsi Pagar Laut Digelar 30 September di PN Tipikor Serang</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/09/27/338/3172851/sidang-perdana-kasus-korupsi-pagar-laut-digelar-30-september-di-pn-tipikor-serang</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/09/27/338/3172851/sidang-perdana-kasus-korupsi-pagar-laut-digelar-30-september-di-pn-tipikor-serang</guid><pubDate>Sabtu 27 September 2025 13:33 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/09/27/338/3172851/pagar_laut-2NlY_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pagar laut di perairan Desa Kohod, Kabupaten Tangerang/Foto: Dok Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/09/27/338/3172851/pagar_laut-2NlY_large.jpg</image><title>Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pagar laut di perairan Desa Kohod, Kabupaten Tangerang/Foto: Dok Okezone</title></images><description>JAKARTA - Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pagar laut di perairan Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten memasuki babak baru. Terkini, kasus tersebut akan masuk dalam tahap persidangan.&#13;
&#13;
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pada Sabtu (27/9/2025), sidang perdana tersebut akan digelar Selasa, 30 September 2025. Adapun kasus tersebut teregister dengan nomor perkara 34/Pid.Sus-TPK/2025/PNSrg.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Ruangan sidang utama pukul 10.00 WIB,&amp;rdquo; tulis keterangan yang disampaikan SIPP.&#13;
&#13;
Adapun empat terdakwa dalam kasus ini yakni Kepala Desa Kohod Arsin bin Asip, Sekretarisnya Ujang Karta, Septian Prasetyo, serta dua pihak swasta Chandra Eka dan Agung Wahyudi.&#13;
&#13;
Polri menetapkan keempatnya sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara terkait kasus pemalsuan dokumen SHGB dan SHM di wilayah perairan Tangerang. Pemalsuan dilakukan dengan mencatut identitas milik warga Desa Kohod.&#13;
&#13;
&amp;quot;Empat tersangka ini kaitannya dengan seperti kemarin saya sampaikan, bahwa itu adalah masalah terkait masalah pemalsuan surat, dokumen untuk permohonan hak atas tanah,&amp;quot; kata Dirtipidum Bareskrim, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, &amp;nbsp;18 Februari 2025.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pagar laut di perairan Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten memasuki babak baru. Terkini, kasus tersebut akan masuk dalam tahap persidangan.&#13;
&#13;
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pada Sabtu (27/9/2025), sidang perdana tersebut akan digelar Selasa, 30 September 2025. Adapun kasus tersebut teregister dengan nomor perkara 34/Pid.Sus-TPK/2025/PNSrg.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Ruangan sidang utama pukul 10.00 WIB,&amp;rdquo; tulis keterangan yang disampaikan SIPP.&#13;
&#13;
Adapun empat terdakwa dalam kasus ini yakni Kepala Desa Kohod Arsin bin Asip, Sekretarisnya Ujang Karta, Septian Prasetyo, serta dua pihak swasta Chandra Eka dan Agung Wahyudi.&#13;
&#13;
Polri menetapkan keempatnya sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara terkait kasus pemalsuan dokumen SHGB dan SHM di wilayah perairan Tangerang. Pemalsuan dilakukan dengan mencatut identitas milik warga Desa Kohod.&#13;
&#13;
&amp;quot;Empat tersangka ini kaitannya dengan seperti kemarin saya sampaikan, bahwa itu adalah masalah terkait masalah pemalsuan surat, dokumen untuk permohonan hak atas tanah,&amp;quot; kata Dirtipidum Bareskrim, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, &amp;nbsp;18 Februari 2025.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
