<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jukir Liar yang Pukuli Pemotor Pakai Pipa Besi Ditetapkan Tersangka dan Ditahan</title><description>Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 368 dan atau 351 KUHP. &#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/09/28/338/3173077/jukir-liar-yang-pukuli-pemotor-pakai-pipa-besi-ditetapkan-tersangka-dan-ditahan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/09/28/338/3173077/jukir-liar-yang-pukuli-pemotor-pakai-pipa-besi-ditetapkan-tersangka-dan-ditahan"/><item><title>Jukir Liar yang Pukuli Pemotor Pakai Pipa Besi Ditetapkan Tersangka dan Ditahan</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/09/28/338/3173077/jukir-liar-yang-pukuli-pemotor-pakai-pipa-besi-ditetapkan-tersangka-dan-ditahan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/09/28/338/3173077/jukir-liar-yang-pukuli-pemotor-pakai-pipa-besi-ditetapkan-tersangka-dan-ditahan</guid><pubDate>Minggu 28 September 2025 19:06 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/09/28/338/3173077/viral-wzSM_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Jukir Liar yang Pukuli Pemotor Pakai Pipa Besi Ditetapkan Tersangka dan Ditahan</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/09/28/338/3173077/viral-wzSM_large.jpg</image><title>Jukir Liar yang Pukuli Pemotor Pakai Pipa Besi Ditetapkan Tersangka dan Ditahan</title></images><description>JAKARTA - Polisi menangkap juru parkir liar berinisial RBG (23) yang menganiaya seorang pemotor SR (40) di Kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Sudah ditetapkan sebagai tersangka, saat ini ditahan,&amp;rdquo; kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar kepada wartawan, Minggu (28/9/2025).&#13;
&#13;
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 368 dan atau 351 KUHP. &amp;ldquo;Pasal 368 terkait pemerasan dengan kekerasan,&amp;rdquo; jelas dia.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebelumnya, Onkoseno menjelaskan kejadian bermula saat korban SR (40) bersama saksi hendak mengambil sepeda motor yang diparkir.&#13;
&#13;
Korban telah membayar parkir Rp 5.000,- per motor, namun pelaku meminta tambahan Rp 10.000,- per unit dan terjadi adu mulut.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Pelaku kemudian mengambil pipa besi dari warung terdekat dan memukul korban beberapa kali hingga mengakibatkan luka robek di kepala dan memar di beberapa bagian tubuh,&amp;rdquo; ucap dia.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Polisi menangkap juru parkir liar berinisial RBG (23) yang menganiaya seorang pemotor SR (40) di Kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Sudah ditetapkan sebagai tersangka, saat ini ditahan,&amp;rdquo; kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar kepada wartawan, Minggu (28/9/2025).&#13;
&#13;
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 368 dan atau 351 KUHP. &amp;ldquo;Pasal 368 terkait pemerasan dengan kekerasan,&amp;rdquo; jelas dia.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebelumnya, Onkoseno menjelaskan kejadian bermula saat korban SR (40) bersama saksi hendak mengambil sepeda motor yang diparkir.&#13;
&#13;
Korban telah membayar parkir Rp 5.000,- per motor, namun pelaku meminta tambahan Rp 10.000,- per unit dan terjadi adu mulut.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Pelaku kemudian mengambil pipa besi dari warung terdekat dan memukul korban beberapa kali hingga mengakibatkan luka robek di kepala dan memar di beberapa bagian tubuh,&amp;rdquo; ucap dia.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
